Amakomedia.com – Kasus yang menjerat Yogi Gilang Arya Setia, pemuda asal Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai menarik perhatian Waki Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria.
Yogi Gilang menghadapi proses hukum karena diduga melakukan penjualan kembali layanan internet Starlink, di tempatnya belum lama ini.
Menurut Nanda Satria, perkara yang menyeret Yogi ini perlu dilihat dalam konteks kondisi masyarakat di lapangan.
“Pasalnya, Mentawai hingga saat ini masih adanya keterbatasan akses internet. Setidaknya ada sejumlah blank spot tersebar di 42 desa di kabupaten itu,” kata Nanda Satria.
Data blank spot ini, terangnya, berdasarkan data Diskominfotik Sumbar masih terdapat 137 titik blank spot di Sumbar pada 2026, dan 42 titik berada di Bumi Sikerai ini.
“Jadi saya meminta hakim dan jaksa penuntut umum mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat dalam menangani perkara Yogi ini,” ucap Nanda Satria lagi.
Ia tidak menampik kalau secara regulasi tentu tidak bisa kesampingkan bahwa dia (Yogi, red) salah.
Namun demikian, sambungnya, aktivitas Yogi setidaknya telah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat Sikakap yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan telekomunikasi.
“Yogi ini memberikan solusi bagi daerah yang blank spot, dia membantu masyarakat. Kita sama-sama tahu Mentawai itu daerah yang banyak blank spot-nya,” ujarnya.
Karena itu, Nanda berharap kondisi ini menjadi salah satu konteks yang dipertimbangkan dalam proses hukum Yogi.
“Tanpa bermaksud mengganggu proses hukum yang ada, kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan dan Yogi ini bisa diberikan keringanan,” katanya.
Di sisi lain, Nanda menerangkan, keterbatasan infrastruktur telekomunikasi membuat sebagian masyarakat di daerah terpencil harus mencari alternatif untuk mendapatkan akses internet.
Jadi menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang jalankan aktivitas ekonomi di wilayah keterbatasan akses layanan.
“Kalau bisa, pembimbingan dari pemerintah yang perlu dikuatkan,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, masih banyak pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebelum seluruh proses administrasi dan perizinannya selesai.
Kondisi tersebut, teran dia, perlu diantisipasi melalui pembinaan dan pemberian pemahaman sejak awal.
“Kalau kita mau buka-bukaan, berapa banyak pengusaha yang menjalankan usahanya dulu baru mengurus izin dan lain-lain. Banyak juga yang seperti itu,” pungkasnya.
Lebih jauh, Nanda menilai perkara Yogi juga menunjukkan adanya persoalan terkait pemerataan infrastruktur digital di Sumbar.
Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki keterbatasan anggaran untuk membangun seluruh infrastruktur telekomunikasi.
Ia mendorong pemerintah pusat, termasuk Komdigi, penyedia layanan telekomunikasi,perluas jangkauan internet ke wilayah kepulauan.
Bahkan akses ini juga bisa menyentuk daerah pedalaman, dan daerah yang belum terjangkau layanan secara optimal. (*)

