Oleh: Risnaldi Putra, Mahasiswa Universitas Andalas Sastra Minangkabau
Minangkabau adalah suatu wilayah di Indonesia yang mempunyai adat istiadat.yang mempunyai ciri khas, salah satu tradisi yang di lakukan oleh masyarakat Minangkabau adalah tradisi batagak gala marapulai yang diselenggarakan oleh masyarakat Minangkabau.
Batagak gala adalah sebuah prosesi pemberian gala atau gelar pada laki laki Minang yang sudah dewasa dan baru menikah, gelar ini di berikan oleh mamak kepada kemenakan laki-lakinya.
Pada dasarnya masyarakat Minangkabau sangatlah berpegang teguh pada falsafah yang di anutnya turun temurun dalam membentuk sebuah tradisi salah satunya adalah tradisi batagak gala marapulai.
Di Minangkabau terdapat pepatah yang berbunyi “ketek banamo, gadang bagala” yang artinya kecil memiliki nama ketika sudah dewasa memiliki gelar.
Gelar ini diberikan sebelum resepsi atau perhelatan di pihak marapulai atau pengantin laki-laki. Gelar tersebut akan dipakai di rumah istrinya sebagai urang sumando.
Secara adat, sifat kedudukan sumando terbagi menjadi dua, yang pertama yaitu menjadi pendatang dalam rumah istrinya dan kedua merupakan orang yang harus dihormati.
Gelar ini juga sekaligus untuk membedakan laki-laki yang sudah menikah dengan laki-laki yang belum menikah dalam masyarakat Minang.
Di Minangkabau terdapat tiga gelar pusaka yang berbeda sifat ,yaitu yang pertama gala mudo (gelar muda), gala sako (gelar pusaka kaum), gala sangsako (gelar kehormatan).
Gelar yang diberikan biasanya dikaitkan dengan ciri sifat, fisik dan status orang yang akan menerimanya. Gelar yang diberikan pada mempelai laki-laki yang sudah menikah.
Hingga saat era modernisasi ini, tradisi batagak gala marapulai ini masih dilakukan oleh masyarakat, misalnya di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuak Bagaluang (Lubeg), Kota Padang.
Masyarakat Minang di kelurahan ini benar-benar menjaga asas dan nilai-nilai adat Minang dan mengaktualisasikan tradisi batagak gala marapulai yang merupakan bagian dari prosesi adat pernikahan.
Tradisi batagak gala marapulai termasuk adat yang diadatkan, sesuai dengan ungkapan “adat nan indak lakang dek paneh nan indak lapuak dek hujan dengan artian bahwa adat yang diadatkan adalah adat yang takkan hilang, tak akan tergerus oleh pergantian zaman.
Tradisi ini masih menjadi sebuah keharusan dalam prosesi perkawinan di Minangkabau, meskipun zaman telah berkembang dan semakin modern.
Karena “pusako lamo” ini harus di bangkitkan sehingga adat ini tak akan hilang, dari niniak-niniak kito turun kamanakan, dari kamanakan turun ka cucu agar adat ini di pangku kembali.
Tradisi ini tetap dipegang teguh, dijaga dan dilestarikan di masyarakat Minangkabau, para mamak memiliki tanggung jawab penuh terhadap pernikahan keponakanya atau biasa disebut kemenakanya.
Setiap lelaki Minang yang akan melaksanakan pernikahan akan di beri gelar saat prosesi adat perkawinan masyarakat minangkabau.
Sebagai laki-laki Minang apabila akan melaksanakan baralek (pernikhan) harus batagak gala nasi lamak tigo jamba yang di laksanankan di rumah orangtua kita.
Sebelum memasuki rumah anak daro, mempelai laki-laki (marapulai) harus batagak gala di rumah orangtuanya dengan memakai silamak, sikunuik, apik ayam.
Pelaksanaan tradisi batagak gala marapulai di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX yakni sebagai tanda bahwa seorang lelaki telah diakui dari urang limo suku, sebab sudah diturunkan gelar pusako dari mamak kepada keponakan laki-lakinya.
Kemudian tanda bahwa seorang anak laki-laki sudah dikatakan dewasa (akan menikah), dengan gelar pusako yang diberikan mamak, sebagai pertanda asal- usul keturunan laki-laki tersebut dari suku mana.
Setelah marapulai diberikan gelar, maka ia akan dipanggilkan gelarnya, bukan namanya lagi.
Lebih dari itu, dengan gelar yang telah diberikan itu, dia diharapkan dapat mempertanggung jawabkan segala tindakanya, menjaga sikap dan adab sopan santun serta dapat menjaga nama baik mamak dan kaum atas gelar yang telah di berikan oleh mamak.
Jika batagak gala tidak dilaksanakan, maka waris itu tidak tahu akan diwariskan kepada siapa sebab yang bertugas menjaga harta pusaka adalah para mamak sesuai filosofi adat yakni ”warih bajawek,pusako tolong batolong” .
Sebab, mamak dalam masyarakat Minangkabau memiliki sikap tanggung jawab yang besar kepada kemenakanya dalam memelihara, membina serta menjamin kebahagian kemenakan dan seluruh anggota keluarganya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan berbagai sumber tentang eksistensi batagak gala marapulai pada era modernisasi terutama Kelurahan Gurun Laweh Nan XX ini, maka penulis memberikan kesimpulan.
1. Masyarakat setempat di kelurahan itu masih memegang asas-asas dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya seperti nilai-nilai pendidikan berupa kepemimpinan, musyawarah, tata krama, tata bahasa serta sopan santun, dan mengaktualisasikan tradisi batagak gala marapulai termasuk kepada adat pernikahan Minang.
2. Tradisi batagak gala marapulai termasuk kepada adat yang di adatkan, sesuai dengan ungkapan ”adat nan indak lakang dek paneh nan indak lapuak dek ujan”, dengan artian adat yang di adatkan adalah adat yang tak akan hilang, takkan tergerus oleh pergantian zaman.
Tetap terjaga dan terlestarikan maka dari itu tradisi batagak gala marapulai sangatlah penting di laksanakan oleh masyarakat Minangkabau. (*)
(Disclaimer: isi tulisan ini diluar tanggung jawab penerbit)
