Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

      Juli 16, 2026

      Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

      Juli 8, 2026

      Antisipasi Scam Digital, OJK Beri Penguatan pada Konsumen

      Juli 7, 2026

      Kepala BNPB: Nilai Bantuan Pembangunan Huntap Mandiri Diusulkan Naik

      Juli 6, 2026

      Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dua Heli Water Booming Dikerahkan

      Juli 1, 2026
    • Metro

      Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

      Juli 17, 2026

      DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tenggarai Muncul Puluhan Produk Hukum ‘Siluman’, Pemprov Sumbar Diduga Dikecoh

      Juli 17, 2026

      Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

      Juli 16, 2026

      Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

      Juli 15, 2026

      Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

      Juli 15, 2026
    • Ekonomi

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026

      Rahmat Saleh Dukung Langkah Bersih-Bersih 750 BUMN

      Juli 1, 2026

      Resmi, Pemko Padang Gandeng BNS Untuk Pembayaran Gaji ASN dan Transaksi RUDK

      Juli 1, 2026

      Kembangkan Wisata Kuliner Pasar Tanah Kongsi, Pemko Padang Kolaborasikan Dua Aspek

      Juni 28, 2026

      BPS Canangkan SE2026 di Sumbar, Sonny: Sensus Ekonomi Tidak Terkait Kepentingan Perpajakan

      Juni 28, 2026
    • Olahraga

      Tim Pessel Wakili Sumbar pada Ajang E-Sport Piala Kapolri 2026

      Juli 16, 2026

      Jumat Depan, POBSI Padang Pilih Ketua Baru

      Juli 15, 2026

      Warga Antusias Nonton Bareng Bersama Gubernur Mahyeldi

      Juli 12, 2026

      Swiss dan Argentina Bertemu di Perempat Final, Siapa yang Lebih Unggul?

      Juli 8, 2026

      FPTI Sumbar Bersiap Gelar Rakerprov, Tentukan Pengurus Baru dan Arah Pembinaan

      Juli 7, 2026
    • Teknologi

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026
    • Edukasi

      100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

      Juli 17, 2026

      Tidak Hanya Ngajar Materi, Guru Kini Harus Kuasai Pola Pikir HOTS

      Juli 12, 2026

      UNP Ajari 60 Asisten Dosennya Cara Buat Riset dan Publikasi Ilmiah

      Juli 7, 2026

      Prodi Saje Unand Tuan Rumah Seminar dan Lokakarya ASPBJI Korwil Sumbar–Riau 2026

      Juni 28, 2026

      Lagi Tujuh Guru Besar Dikukuhkan, Unand Pertegas Komitmen Jadi PTN Riset Bereputasi

      Juni 27, 2026
    • Kesehatan

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026
    • Opini

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026

      Mengembalikan Budaya Tidur di Surau di Minangkabau

      Juni 17, 2026

      Tari Pasambahan: Ungkapan Penghormatan dalam Budaya Minangkabau

      Juni 11, 2026
    Beranda » Opini » Tradisi Batagak Gala Marapulai di Kelurahan Gurun Laweh Nagari Nan XX
    Opini

    Tradisi Batagak Gala Marapulai di Kelurahan Gurun Laweh Nagari Nan XX

    adminBy adminMei 25, 20264 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Oleh: Risnaldi Putra, Mahasiswa Universitas Andalas Sastra Minangkabau

    Minangkabau adalah suatu wilayah di Indonesia yang mempunyai adat istiadat.yang mempunyai ciri khas, salah satu tradisi yang di lakukan oleh masyarakat Minangkabau adalah tradisi batagak gala marapulai yang diselenggarakan oleh masyarakat Minangkabau.

    Batagak gala adalah sebuah prosesi pemberian gala atau gelar pada laki laki Minang yang sudah dewasa dan baru menikah, gelar ini di berikan oleh mamak kepada kemenakan laki-lakinya.

    Pada dasarnya masyarakat Minangkabau sangatlah berpegang teguh pada falsafah yang di anutnya turun temurun dalam membentuk sebuah tradisi salah satunya adalah tradisi batagak gala marapulai.

    Di Minangkabau terdapat pepatah yang berbunyi “ketek banamo, gadang bagala” yang artinya kecil memiliki nama ketika sudah dewasa memiliki gelar.

    Gelar ini diberikan sebelum resepsi atau perhelatan di pihak marapulai atau pengantin laki-laki. Gelar tersebut akan dipakai di rumah istrinya sebagai urang sumando.

    Secara adat, sifat kedudukan sumando terbagi menjadi dua, yang pertama yaitu menjadi pendatang dalam rumah istrinya dan kedua merupakan orang yang harus dihormati.

    Gelar ini juga sekaligus untuk membedakan laki-laki yang sudah menikah dengan laki-laki yang belum menikah dalam masyarakat Minang.

    Di Minangkabau terdapat tiga gelar pusaka yang berbeda sifat ,yaitu yang pertama gala mudo (gelar muda), gala sako (gelar pusaka kaum), gala sangsako (gelar kehormatan).

    Gelar yang diberikan biasanya dikaitkan dengan ciri sifat, fisik dan status orang yang akan menerimanya. Gelar yang diberikan pada mempelai laki-laki yang sudah menikah.

    Hingga saat era modernisasi ini, tradisi batagak gala marapulai ini masih dilakukan oleh masyarakat, misalnya di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuak Bagaluang (Lubeg), Kota Padang.

    Masyarakat Minang di kelurahan ini benar-benar menjaga asas dan nilai-nilai adat Minang dan mengaktualisasikan tradisi batagak gala marapulai yang merupakan bagian dari prosesi adat pernikahan.

    Tradisi batagak gala marapulai termasuk adat yang diadatkan, sesuai dengan ungkapan “adat nan indak lakang dek paneh nan indak lapuak dek hujan dengan artian bahwa adat yang diadatkan adalah adat yang takkan hilang, tak akan tergerus oleh pergantian zaman.

    Tradisi ini masih menjadi sebuah keharusan dalam prosesi perkawinan di Minangkabau, meskipun zaman telah berkembang dan semakin modern.

    Karena “pusako lamo” ini harus di bangkitkan sehingga adat ini tak akan hilang, dari niniak-niniak kito turun kamanakan, dari kamanakan turun ka cucu agar adat ini di pangku kembali.

    Tradisi ini tetap dipegang teguh, dijaga dan dilestarikan di masyarakat Minangkabau, para mamak memiliki tanggung jawab penuh terhadap pernikahan keponakanya atau biasa disebut kemenakanya.

    Setiap lelaki Minang yang akan melaksanakan pernikahan akan di beri gelar saat prosesi adat perkawinan masyarakat minangkabau.

    Sebagai laki-laki Minang apabila akan melaksanakan baralek (pernikhan) harus batagak gala nasi lamak tigo jamba yang di laksanankan di rumah orangtua kita.

    Sebelum memasuki rumah anak daro, mempelai laki-laki (marapulai) harus batagak gala di rumah orangtuanya dengan memakai silamak, sikunuik, apik ayam.

    Pelaksanaan tradisi batagak gala marapulai di Kelurahan Gurun Laweh Nan XX yakni sebagai tanda bahwa seorang lelaki telah diakui dari urang limo suku, sebab sudah diturunkan gelar pusako dari mamak kepada keponakan laki-lakinya.

    Kemudian tanda bahwa seorang anak laki-laki sudah dikatakan dewasa (akan menikah), dengan gelar pusako yang diberikan mamak, sebagai pertanda asal- usul keturunan laki-laki tersebut dari suku mana.

    Setelah marapulai diberikan gelar, maka ia akan dipanggilkan gelarnya, bukan namanya lagi.

    Lebih dari itu, dengan gelar yang telah diberikan itu, dia diharapkan dapat mempertanggung jawabkan segala tindakanya, menjaga sikap dan adab sopan santun serta dapat menjaga nama baik mamak dan kaum atas gelar yang telah di berikan oleh mamak.

    Jika batagak gala tidak dilaksanakan, maka waris itu tidak tahu akan diwariskan kepada siapa sebab yang bertugas menjaga harta pusaka adalah para mamak sesuai filosofi adat yakni ”warih bajawek,pusako tolong batolong” .

    Sebab, mamak dalam masyarakat Minangkabau memiliki sikap tanggung jawab yang besar kepada kemenakanya dalam memelihara, membina serta menjamin kebahagian kemenakan dan seluruh anggota keluarganya.

    Berdasarkan hasil wawancara dengan berbagai sumber tentang eksistensi batagak gala marapulai pada era modernisasi terutama Kelurahan Gurun Laweh Nan XX ini, maka penulis memberikan kesimpulan.

    1. Masyarakat setempat di kelurahan itu masih memegang asas-asas dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya seperti nilai-nilai pendidikan berupa kepemimpinan, musyawarah, tata krama, tata bahasa serta sopan santun, dan mengaktualisasikan tradisi batagak gala marapulai termasuk kepada adat pernikahan Minang.

    2. Tradisi batagak gala marapulai termasuk kepada adat yang di adatkan, sesuai dengan ungkapan ”adat nan indak lakang dek paneh nan indak lapuak dek ujan”, dengan artian adat yang di adatkan adalah adat yang tak akan hilang, takkan tergerus oleh pergantian zaman.

    Tetap terjaga dan terlestarikan maka dari itu tradisi batagak gala marapulai sangatlah penting di laksanakan oleh masyarakat Minangkabau. (*)

    (Disclaimer: isi tulisan ini diluar tanggung jawab penerbit)

    batagak gala marapulai budaya opini prosesi adat
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Opini Juni 26, 2026

    Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

    Opini Juni 25, 2026

    Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

    Opini Juni 22, 2026

    Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

    Opini Juni 17, 2026

    Mengembalikan Budaya Tidur di Surau di Minangkabau

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

    Juli 17, 2026

    Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

    Juli 17, 2026

    DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tenggarai Muncul Puluhan Produk Hukum ‘Siluman’, Pemprov Sumbar Diduga Dikecoh

    Juli 17, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.