Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

      Juli 16, 2026

      Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

      Juli 8, 2026

      Antisipasi Scam Digital, OJK Beri Penguatan pada Konsumen

      Juli 7, 2026

      Kepala BNPB: Nilai Bantuan Pembangunan Huntap Mandiri Diusulkan Naik

      Juli 6, 2026

      Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dua Heli Water Booming Dikerahkan

      Juli 1, 2026
    • Metro

      Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

      Juli 17, 2026

      DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tenggarai Muncul Puluhan Produk Hukum ‘Siluman’, Pemprov Sumbar Diduga Dikecoh

      Juli 17, 2026

      Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

      Juli 16, 2026

      Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

      Juli 15, 2026

      Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

      Juli 15, 2026
    • Ekonomi

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026

      Rahmat Saleh Dukung Langkah Bersih-Bersih 750 BUMN

      Juli 1, 2026

      Resmi, Pemko Padang Gandeng BNS Untuk Pembayaran Gaji ASN dan Transaksi RUDK

      Juli 1, 2026

      Kembangkan Wisata Kuliner Pasar Tanah Kongsi, Pemko Padang Kolaborasikan Dua Aspek

      Juni 28, 2026

      BPS Canangkan SE2026 di Sumbar, Sonny: Sensus Ekonomi Tidak Terkait Kepentingan Perpajakan

      Juni 28, 2026
    • Olahraga

      Tim Pessel Wakili Sumbar pada Ajang E-Sport Piala Kapolri 2026

      Juli 16, 2026

      Jumat Depan, POBSI Padang Pilih Ketua Baru

      Juli 15, 2026

      Warga Antusias Nonton Bareng Bersama Gubernur Mahyeldi

      Juli 12, 2026

      Swiss dan Argentina Bertemu di Perempat Final, Siapa yang Lebih Unggul?

      Juli 8, 2026

      FPTI Sumbar Bersiap Gelar Rakerprov, Tentukan Pengurus Baru dan Arah Pembinaan

      Juli 7, 2026
    • Teknologi

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026
    • Edukasi

      Tidak Hanya Ngajar Materi, Guru Kini Harus Kuasai Pola Pikir HOTS

      Juli 12, 2026

      UNP Ajari 60 Asisten Dosennya Cara Buat Riset dan Publikasi Ilmiah

      Juli 7, 2026

      Prodi Saje Unand Tuan Rumah Seminar dan Lokakarya ASPBJI Korwil Sumbar–Riau 2026

      Juni 28, 2026

      Lagi Tujuh Guru Besar Dikukuhkan, Unand Pertegas Komitmen Jadi PTN Riset Bereputasi

      Juni 27, 2026

      Cegah Aksi Bullying di Sekolahan, Disdikbud Mentawai Bentuk Satgas

      Juni 26, 2026
    • Kesehatan

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026
    • Opini

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026

      Mengembalikan Budaya Tidur di Surau di Minangkabau

      Juni 17, 2026

      Tari Pasambahan: Ungkapan Penghormatan dalam Budaya Minangkabau

      Juni 11, 2026
    Beranda » Metro » DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tenggarai Muncul Puluhan Produk Hukum ‘Siluman’, Pemprov Sumbar Diduga Dikecoh
    Metro

    DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tenggarai Muncul Puluhan Produk Hukum ‘Siluman’, Pemprov Sumbar Diduga Dikecoh

    adminBy adminJuli 17, 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tenggarai Muncul Puluhan Produk Hukum 'Siluman', Pemprov Sumbar Diduga Dikecoh
    Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Benni Okva (pakai kacamata) bersama Anggota DPRD Limapuluh Kota, Mulyadi. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Amakomedia.com – Lima fraksi di DPRD Limapuluh Kota Nasdem, Demokrat, PKB, PAN dan PKS pertanyakan puluhan produk hukum berupa peraturan bupati dan aturan lain di kabupaten itu.

    Hal ini muncul ketiga pelaksaan rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota Rabu sore (15/7/2026) lalu.

    Masing-masing fraksi ini menilai keberadaan puluhan produk hukum di pemkab itu ditenggarai tidak diketahui oleh Pemprov Sumbar.

    Detailnya, dari 35 produk hukum yang ditelorkan Pemkab Limapuluh Kota sepanjang tahun 2025, hanya delapan yang difasilitasi.

    Selebihnya, sebanyak 27 produk hukum lainnya disinyalir dibuat diam-diam tanpa sepengetahuan Biro Hukum Pemprov Sumbar.

    Anggota DPRD Limapuluh Kota, Mulyadi yang Ketua DPD PAN Limapuluh Kota menyebutkan, langkah yang diambil Bupati Limapuluh Kota,dan jajarannya cacat prodesur.

    Karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 beserta perubahannya, dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 beserta perubahannya.

    “Saya nilai ini cacat prosedur, dan patut dipertanyakan, apa landasan bupati dan jajarannya membuat peraturan tanpa sepengetahuan provinsi,” ungkapnya.

    Dia menambahkan, kalau benar cacat prosedir,maka itu melanggar aturan, ada dugaan mereka tak tahu kalau ini menyalahi aturan, tapi kenapa tetap dilakukan?

    “Apa hal yang disembunyikan sehingga sedemikian berani melabrak undang-undang,” tegas Mulyadi lagi.

    Disebutkan Mulyadi, 27 peraturan yang tidak melalui fasilitasi provinsi tersebut memiliki risiko yang tinggi.

    Dari aspek materi, substansi peraturan termasuk perbup berpotensi bertentangan dengan peraturan lebih tinggi atau kepentingan umum sehingga tidak bisa diberlakukan.

    Kemudian ditinjau dari aspek lain, ada cacata formil karena melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

    “Pada akhirnya peraturan kepala daerah yang tidak difasiitasi atau tidak sesuai dengan mekanisme, dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku secara hukum,” tutur Mulyadi.

    Melihat hal ini, Ketua Fraksi NasDem, Benni Okva mengingatkan bupati dan jajarannya soal risiko hukum yang timbul akibat pemberlakuan peraturan kepala daerah yang cacat formil serta prosedural.

    Apalagi, sambungnya, kalau peraturan tersebut menyangkut hak keuangan, atau pengeluaran anggaran daerah.

    “Tidak menutup kemungkinan, tindakannya ada indikasi mengarah pada perbuatan korupsi,” kata Benni Okva.

    Diungkapkan Benni, dirinya sudah berkoordinasi dengan banyak pihak terkait adanya puluhan peraturan tanpa fasilitasi ini, termasuk dengan aparat penegak hukum.

    “Kalau dipereteli satu persatu, ini berbahaya. Bayangkan kalau peraturan kepala daerah atau peraturan lain itu dipakai sebagai dasar penggunaan anggaran, apa tidak akan bermasalah?,” ujarnya.

    Bagaimana mungkin, sebutnya, anggaran bisa sah atau legal digunakan sementara peraturan yang jadi landasan hukumnya saja cacar prosedural.

    “Bupati dan jajarannya harus mempertanggungjawabnan itu baik ke publik atau secara hukum,” terang Benni Okva.

    Terungkapnya hal ini berawal dari pertemuan Komisi III DPRD Limapuluh Kota dengan Biro Hukum Pemprov Sumbar.

    Dalam pertemuan itu, jajaran Biro Hukum mengatakan ada 27 peraturan yang berlaku di Limapuluh Kota tapi tidak melalui fasilitasi ke pemprov. Padahal itu wajib dilakukan.

    “Ketua Komisi III, Ajisman yang merupakan anggota Fraksi Nasdem sudah melaporkan hal ini kepada saya sebagai ketua fraksi.

    Dalam pertemuan itu, orang Biro Hukum juga mengatakan kalau Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang diberi surat peringatan pertama (SP-1) oleh Pemprov Sumbar,” tutur Benni.

    Benni juga mengaku sudah menanyakan ini langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Limapuluh Kota , Herman Azmar.

    Pertanyaan itu dilakukan lewat pesan Whatsapp, sebagai bukti, Benni memperlihatkan pesannya dan jawaban Sekda.

    “Proses fasilitasi dengan provinsi tidak wajib, kalau evaluasi baru wajib. Kami sudah harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” demikian jawaban Sekda pada Benni Okva. (*)

    dprd limapuluh kota indikasi cacat hukum metro perbup produk hukum
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Juli 17, 2026

    Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

    Metro Juli 16, 2026

    Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

    Metro Juli 15, 2026

    Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

    Metro Juli 15, 2026

    Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

    Juli 17, 2026

    DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Tenggarai Muncul Puluhan Produk Hukum ‘Siluman’, Pemprov Sumbar Diduga Dikecoh

    Juli 17, 2026

    Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

    Juli 16, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.