Padang, Amakomedia.com – Narkotika jenis sabu seberat 6.85,57 gram hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dimusnakan, Kamis (15/5/2025).
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di kantor BNNP Sumbar disaksikan pihak Kejaksaan, para tersangka terkait kasus sabu yang ditangkap BNNP.
Kemudian ada juga Bea Cukai, BPOM, perwakilan Pemprov Sumbar, LKAAM Sumbar.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, menyebut, barang bukti dimusnahkan merupakan hasil tangkap BNNP pada 7 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
“Dimana empat pelaku berhasil ditangkap petugas di Kota Payakumbuh,” kata Brigjen Pol Ricky.
Dari hasil pengembang kasus itu, jelasnya, juga ditangkap satu orang pengendali peredaran sabu dari warga binaan Lapas Depok.
“Tersangka yang ditangkap ini merupakan satu keluarga terdiri, suami, istri dan paman diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu telah ditetapkan dalam ketetapan barang sitaan narkoba dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh no: B-908/L.3.12/ENZ.1/03/2025.
Brigjen Pol Ricky menjelaskan, dari berat bersih keseluruhan paket narkotika sabu seberat 6.924,71 gram, lalu disisihkan seberat 0,14 gram untuk pemeriksaan laboratorium.
“Kemudian seberat 70 gram untuk pembuktian perkara di persidangan, dan sisanya seberat 6.845,57 gram untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Dia menyatakan, sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekadar angka, tapi mewakili ribuan potensi kehancuran bagi generasi muda, keluarga dan masa depan bangsa khususnya di Ranah Minang.
“Oleh karena,saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba di sekitar kita,” pungkas dia. (dpg)