Close Menu
AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sikapi Ketegangan di Timur Tengah, Senator Muslim M Yatim Desak Pemerintah RI Lindungi WNI di Iran

    Maret 1, 2026

    Sebelum Idulfitri, Pengungsi Tenda Darurat Direlokasi ke Hunian Lebih Layak

    Februari 28, 2026

    376 WBP Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Bakal Dapat Remisi

    Februari 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Sikapi Ketegangan di Timur Tengah, Senator Muslim M Yatim Desak Pemerintah RI Lindungi WNI di Iran

      Maret 1, 2026

      Sebelum Idulfitri, Pengungsi Tenda Darurat Direlokasi ke Hunian Lebih Layak

      Februari 28, 2026

      Siapkan 152 Unit Bus, Pelindo Group Hadirkan Mudik Gratis Bersama 2026

      Februari 25, 2026

      Mercure Hotel Padang Sajikan Menu Buka Puasa Bertema Royal Iftar

      Februari 21, 2026

      Unand Fasilitasi FDG Pengembangan Jalur KA Kayu Tanam-Padangpanjang

      Februari 19, 2026
    • Metro

      376 WBP Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Bakal Dapat Remisi

      Februari 28, 2026

      Kepala Dishub Sumbar Jelaskan Skema BRT Kawasan Palapa Sudah Disusun

      Februari 28, 2026

      Dua Kawasan Diplot untuk Pengembangan BRT di Sumbar, Dimana Saja?

      Februari 28, 2026

      Wawako Maigus Nasir Minta Ketegasan BGN Soal 27 SPPD di Kota Padang Terkait SLHL

      Februari 27, 2026

      BPOM Cek Kebersihan dan Keamanan Aneka Penganan Pabukuan di Padang

      Februari 26, 2026
    • Ekonomi

      IAS Group Jalin Kerja Sama Penanganan Kargo dan Pengelolaan Lahan dengan RPX

      Februari 26, 2026

      Mahyeldi: Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota Miliki Posisi Strategis bagi Sumbar

      Februari 26, 2026

      PTBA Dapat Lampu Hijau Nambang Lagi di Ombilin, Dokumen Perizinan Dalam Proses

      Februari 25, 2026

      Pulihkan Ekonomi Pelaku UMKM, Pemkab Tanahdatar Gendeng BI Perluas Pasar

      Februari 24, 2026

      Pertanggungjawab Dana Desa, Pemko Pariaman Sosialisasikan Aplikasi Siskeudes

      Februari 24, 2026
    • Olahraga

      Hadapi Australia, Pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia Lakukan Persiapan Matang

      Februari 27, 2026

      Posisi Tim Putri Indonesia Belum Aman, Tiket ke Semifinal Tunggu Hasil Malaysia Kontra Thailand

      Februari 25, 2026

      Impian SPFC Curi Angka Buyar, Ditekuk Arema FC 3-0

      Februari 15, 2026

      Semen Padang FC Mengusung Beban Berat, Harus Menang Lawan Arema FC

      Februari 15, 2026

      Puluhan Atlet Sepatu Roda Adu Skill di Kota Pariaman

      November 21, 2025
    • Teknologi

      Pertegas Komitennya jadi Green Province, Sumbar – Supreme Energy Bangun PLTP Unit-2

      Oktober 16, 2025

      Mahasiswa UNP Olah Ampas Kulit Pinang Jadi Pewarna Alami Tekstil

      Oktober 5, 2025

      Hari Tani Nasional, Rahmat Saleh Serukan Transformasi Pertanian Sumbar

      September 24, 2025

      Indosat Luncurkan Inovasi IA Berfitur Anti Spam dan Anti Scam

      Agustus 8, 2025

      Sudah 129 Rumah Ibadah di Padang Terpasang Layanan Internet Gratis

      Agustus 6, 2025
    • Edukasi

      Festival Anak Sholeh Santika kembali Digelar Hotel Santika Premiere Padang

      Februari 24, 2026

      84.649 Siswa di Kota Padang Ikuti Pesantren Ramadan 1447 Hijriah

      Februari 23, 2026

      SEB Tiga Menteri Keluar, Jadwal Libur Ramadan dan Idul Fitri Ditetapkan

      Februari 16, 2026

      Pesantren Ramadan Membentuk Generasi Muda Berkarakter dan Berakhlak

      Februari 15, 2026

      Mulai 23 Februari 2026, Siswa di Kota Padang Ikuti Pesantren Ramadan

      Februari 14, 2026
    • Kesehatan

      Tingkatkan Derajat Kesehatan Warga, Wako Fadly Amran Tegaskan Butuh Kesamaan Persepsi

      Februari 15, 2026

      Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Pemko Padang Kerahkan 26 Ambulan Diskes

      November 28, 2025

      Jaga Kualitas Air, Depot Isi Ulang Diimbau Rutin Lakukan Pemeriksaan

      Oktober 14, 2025

      Wako Pariaman Temui Menkes, Usulkan Kelanjutan Pembangunan RSUD 

      Juli 31, 2025

      RSAM Bukittinggi Naik Status Jadi Tipe A

      Juni 20, 2025
    • Opini

      Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo

      November 12, 2024
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    Beranda » Opini » Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo
    Opini

    Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo

    ArzilBy ArzilNovember 12, 20245 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo
    Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Presiden Prabowo Subianto dengan lugas dan tegas menyoroti soal birokrasi di Indonesia. Sebagaimana ia sampaikan dalam sidang paripurna perdana Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan pada tanggal 23 Oktober lalu.

    Presiden Prabowo menyebutkan, bahwa birokrasi di Indonesia terkenal ribet dan lambat dalam bekerja.

    Ia juga mendengar, adanya pembicaraan oleh rakyat bahwa birokrasi pemerintah sering mempersulit, bukan mempermudah keperluan rakyat.

    Bahkan katanya tentang birokrasi kita, kalau bisa dibikin sulit kenapa dipermudah.

    Saat memberikan sambutan saat pada Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional, 2 November, Presiden Prabowo juga menyinggung soal pemerintahan yang bersih.

    Ia menyampaikan dengan tegas, “tidak ada negara yang berhasil tanpa pemerintah yang bersih, karena itu saya bertekad memimpin pemerintah negara Republik Indonesia yang bersih,” katanya dengan penuh semangat.

    Kemudian, pada tanggal 8 November lalu sebelum Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke beberapa negara, kembali ia menegaskan tentang pentingnya pemerintahan yang bersih.

    Ia menegaskan upaya besar yang akan dilakukannya yaitu menciptakan pemerintahan yang bersih, bersih dari penyelewengan, bersih dari ketidakefisiensian, bersih dari manipulasi dan bersih dari kongkalikong.

    Dari berbagai momentum pidato dan pernyataan Presiden Prabowo tersebut sepertinya ia akan serius dan bekerja keras untuk membenahi tatakelola birokrasi di pemerintahan.

    Birokrasi adalah instrumen utama dalam menjalankan pemerintahan dan kekuasaan politik suatu negara.

    Indonesia memulai babak baru. Tanggal 20 Oktober 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2024-2029.

    Prabowo Subianto menggantikan Joko Widodo yang menjabat presiden Indonesia dua periode, yaitu selama 10 tahun.

    Presiden baru tentu tertumpang berbagai harapan untuk kemajuan Indonesia di masa depan. Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan dan juga peluang.

    Seiring dengan berbagai dinamika secara global. Tantangan dan peluang ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi, pertahanan keamanan, pemerintahan termasuk juga tatakelola birokrasi.

    Prabowo-Gibran memiliki visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Terdapat delapan misi yang disebut dengan Astacita.

    Pada point ke-7 Astacita tertuang misi membenahi birokrasi dan pemerintahan, yaitu memperkuat reformasi politik.

    Kemudian hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Patologi birokrasi bukan hal baru dalam praktek birokrasi di Indonesia. Patologi mulanya merupakan istilah dalam bidang kedokteran yang mengambarkan berbagai macam penyakit manusia.

    Namun kemudian istilah patologi ini juga dipakai pada bidang administasi publik, yang mengidentifikasi berbagai penyakit dalam birokrasi.

    Pakar administrasi publik Amerika Serikat, Gerald E Caiden (1991) mengatakan, keburukan, penyakit, dan gangguan birokrasi merupakan patologi birokrasi.

    Keburukan, penyakit, dan gangguan birokrasi bukanlah kegagalan individu yang menyusun organisasi,.

    Melainkan kelemahan sistematis organisasi yang menyebabkan individu di dalamnya bersalah melakukan malpraktik.

    Bahkan Caiden menyebutkan terdapat 175 bentuk penyakit yang dilakukan oleh birokrat (common bureaupathologies).

    Sondang P. Siagian (1999), seorang ahli administrasi dan manajemen dari Indonesia, mengklasifikasi lima kategori patologi yang timbul dalam praktek buruk birokrasi di Indonesia.

    Pertama, patologi yang timbul karena persepsi dan gaya manajerial para pejabat di lingkungan birokrasi.

    Kedua, patologi yang disebabkan karena rendahnya pengetahuan dan keterampilan para petugas pelaksana berbagai kegiatan operasional.

    Ketiga, patologi yang timbul karena tindakan para aparat birokrasi yang melanggar norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Keempat, patologi yang dimanifestasikan dalam perilaku para birokrat yang bersifat disfungsional atau negatif.

    Kelima, patologi yang merupakan akibat situasi internal dalam berbagai instansi dalam lingkungan pemerintahan.

    Setidaknya lima bentuk patologi birokrasi yang berlangsung selama ini di Indonesia menjadi tantangan bagi Presiden Prabowo untuk mengobatinya.

    Ibarat penyakit jika masih stadium satu, masih bisa diobati, jika kondisinya sudah stadium lanjut, bisa saja diamputasi organ tubuh yang berpenyakit tersebut.

    Salah satu obat manjur untuk mengobati patologi birokrasi adalah keterbukaan informasi publik.

    Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik, biasa disebut Undang-undang KIP.

    Tujuan dari Undang-undang KIP ini, sebagaiman terdapat pada pasal 3 adalah :

    a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

    b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

    c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

    d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

    e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

    f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

    g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

    Sehingga keterbukaan informasi publik menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

    Keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel.

    Serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan.

    Keterbukaan informasi publik juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan.

    Komisi Informasi merupakan lembaga negara yang bertugas menjalankan Undang-undang KIP ini. Adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang KIP.

    Dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. Serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

    Komisi Informasi memiliki peran yang strategis mengawal terbentuknya pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

    Sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden Prabowo. Keberadaan lembaga ini harus diperkuat oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Saat ini sedang dilakukan proses revisi Undang-undang KIP. Beberapa subtansi revisi Undang-undang KIP ini adalah penegasan independensi Komisi Informasi dalam memutus sengketa informasi.

    Termasuk kemandirian sekretariat Komisi Informasi, memperjelas hubungan Komisi Informasi pusat dan daerah, penguatan fungsi yudisial Komisi Informasi.

    Kemudian penguatan putusan Komisi Informasi, perbaikan dalam penyelesaian sengketa informasi publik dan menjamin kekuatan putusan Komisi Informasi.

    Untuk itu diharapkan Presiden Prabowo dapat mendukung penuh upaya memperkuat kelembagaan Komisi Informasi melalui revisi Undang-undang KIP tersebut.

    Supaya ke depan Komisi Informasi dapat lebih maksimal menjalankan tugas mengawal keterbukaan informasi publik, sebagai upaya mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan. (*)

    (isi tulisan diluar tanggung jawab penerbit)

    ki sumbar komisi informasi opini revisi uu kip
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Oktober 23, 2025

    Secara Keseluruhan Ada 33 BP yang Divisitasi KI Sumbar

    Metro Oktober 7, 2025

    128 Badan Publik di Sumbar Presentasikan Inovasi KIP

    Metro Juli 15, 2025

    KI Sumbar Berlakukan Nilai Pembobotan Berbeda di Monev KIP 2025

    Metro April 14, 2025

    Ketua DPRD Sumbar Tekankan KIP Dapat Percepat Laju Kesejahteraan Masyarakat

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Demo
    Berita Lain
    Nasional Maret 1, 2026

    Sikapi Ketegangan di Timur Tengah, Senator Muslim M Yatim Desak Pemerintah RI Lindungi WNI di Iran

    Padang, Amakomedia.com – Anggota DPD RI, Muslim M Yatim, mengingatkan pemerintah Republik Indonesia (RI) segera…

    Sebelum Idulfitri, Pengungsi Tenda Darurat Direlokasi ke Hunian Lebih Layak

    Februari 28, 2026

    376 WBP Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Bakal Dapat Remisi

    Februari 28, 2026

    Kepala Dishub Sumbar Jelaskan Skema BRT Kawasan Palapa Sudah Disusun

    Februari 28, 2026
    Demo
    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Sikapi Ketegangan di Timur Tengah, Senator Muslim M Yatim Desak Pemerintah RI Lindungi WNI di Iran

    Maret 1, 2026

    Sebelum Idulfitri, Pengungsi Tenda Darurat Direlokasi ke Hunian Lebih Layak

    Februari 28, 2026

    376 WBP Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto Bakal Dapat Remisi

    Februari 28, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.