Padang, Amakomedia.com – Hasil penetapan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Tanahdatar oleh KPU setempat pada pilkada kemarin tuai masalah.
Pasalnya, hasil itu masuk dalam salah satu dari 206 sengketa permohonan perselisihan hasil pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk di Tanahdatar, permohonan sengketa itu diajukan atas nama Richi Aprian lewat kuasa hukum nya advokat terkenal OC Kaligis dan tim.
Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sumbar, Hendri Irawan Dt Tambijo menerangkan, calon bupati Richi patut ajukan sengketa ke MK.
“Alasannya, Richi diduga sudah dikerjai secara TMS atau mungkin jsebelum ditetapkan sebagai calon,” nilai Hendri, di Padang, Kamis (12/12/2024).
Menurut Hendri, Partai NasDem dipastikan tidak akan membiarkan Richi Aprian berjuang sendiri dalam perkara ini di MK RI.
Apalagi, jelasnya, dugaan TSM itu sudah tidak rahasia umum lagi, bahkan kronologis pengajuan permohonan PHP kepala daerah itu ke MK.
“Ini tidak soal kalah di pilkada, tapi ini murni perjuangan keadilan, menegakkan hukum atas peristiwa hukum pilkada di Tanahdatar,” tukasnya.
Terpisah, Richi Aprian membenarkan bila dirinya ajukan sengketa ke MK, dan permohonan itu sudah dimasukan oleh kuasa hukumnya.
“Benar sudah dimasukan oleh kuasa hukum kami, besok (Jumat, red) akan diungkap ke publik kenapa kami ajukan permohonan PHP ke MK RI,” ujarnya. (*)