Padangpanjang, Amakomedia.com – Seperti tahun kemarin, Polres Padangpanjang kembali berlakukan pembatasan angkutan dan arus one way di kota itu.
Penerapan ini berhubungan dengan tibanya libur Lebaran 2026, yang diprediksi arus kendaraan yang ramai melewati kota berjuluk Serambi Mekah tersebut.
Pemberlakukan pembatasan angkutan dan sistem one way itu disampaikan Kasat Lantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, Sabtu (7/3/2026).
“Mengantisipasi kepadatan kendaraan saat libur Lebaran itu, kami memang berlakukan pembatasan angkutan barang serta sistem rekayasa lalu lintas one way,” katanya.
Ia juga menjelaskan, pembatasan berlaku bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandeng.
Selain itu, kendaraan yang mengangkut muatan seperti minyak CPO, bahan tambang, serta bahan bangunan juga termasuk dalam pembatasan.
Namun demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, pupuk, bantuan bencana alam, serta hewan ternak.
Pembatasan angkutan barang ini diberlakukan mulai 3 – 29 Maret 2026 di jalur yang menjadi kewenangan Polres Padangpanjang.
Selain pembatasan kendaraan, pihak kepolisian juga menerapkan sistem one way untuk mengatur arus kendaraan selama periode arus mudik dan balik Lebaran.
Sistem diberlakukan tanggal 19 hingga 20 Maret 2026, kemudian kembali diterapkan pada 22 hingga 24 Maret 2026 sementara tanggal 21 lalu lintas berjalan normal.
Dalam penerapannya, sistem satu arah diberlakukan secara bergantian. Dari arah Padang menuju Bukittinggi diberlakukan mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Selanjutnya, dari arah Bukittinggi menuju Padang diberlakukan pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.
“Pemberlakuan one way dilakukan secara bergantian agar arus kendaraan tetap lancar dan tidak terjadi penumpukan di jalur utama,” jelasnya.
AKP Finot juga menyampaikan bahwa jalur Sijunjung–Malalak (Sicincin–Malalak) saat ini belum dapat dilewati kendaraan.
Oleh karena itu, masyarakat yang akan melakukan perjalanan disarankan menggunakan jalur alternatif seperti Jalan Sitinjau Lauik atau melalui Kelok 44. (dpg)
