Jakarta, Amakomedia.com – Pihak Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan mengendalikan peredaran uang bagi para jamaah Haji Indonesia di musim tahun 2026 ini.
Kebijakan itu lebih diarahkan untuk menjaga transparansi para jamaah Haji melakukan transaksi lintas negara.
Mendukung kebijakan BI itu, pihak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian mengeluarkan aturan ketat.
Seperti diungkapkan Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, jamaah yang membawa uang tunai minimal Rp100 juta atau setara mata uang asing wajib melapor.
“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” tegas Chinde dalam taklimat media virtualnya, Kamis (16/4/2026).
Apabila ada jamaah yang melanggar, terangnya, wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai. Data itu akan diteruskan ke Bank Indonesia (BI) dan PPATK.
“Aturan ini bagian dari kebijakan BI mengendalikan peredaran uang dan menjaga transparansi transaksi lintas negara,” ujarnya.
Chinde menambahkan, jamaah dengan uang di bawah Rp100 juta tak perlu lapor. “Silakan tidak perlu dilaporkan,” katanya.
Untuk itu, DJBC mengimbau jamaah tak membawa uang tunai besar demi keamanan. Alternatifnya, gunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik yang lebih aman. (*)
