Amakomedia.com – Sektor pertambangan di Sumatera Barat (Sumbar) ditata kembali. Ini menyusul akan diterbitkannya regulasi soal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Terungkapnya akan keluarnya regulasi tentang WPR di Sumbar ini diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Helmi, di Padang, Senin (25/5/2026).
“Saat ini Pemprov Sumbar mempercepat keluarnya regulasi WPR, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin membuka pertambangan,” ucapnya.
Tidak itu saja, jelasnya, dengan adanya regulasi ini, juga menjadi cara bagi Pemprov Sumbar menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Helmi mengakui, regulasi turunan WPR ini tindak lanjut dari upaya maraknya aksi PETI dan tambang ilegal lainnya di Sumbar.
“Kami bergerak secepat mungkin menyelesaikan regulasi turunan ini agar ada kepastian hukum dan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertata,” ujarnya.
Regulasi ini, terangnya, menjadi solusi jangka panjang agar masyarakat yang selama ini bergantung pada tambang tanpa harus berhadapan dengan hukum.
Dalam prosesnya, Dinas ESDM Sumbar terus membangun koordinasi lintas sektor bersama Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Kemudian hal yang sama juga dilakukan dengan pemkab dan pemko serta unsur Forkopimda untuk mempercepat penyusunan aturan teknis terkait pengelolaan WPR.
Regulasi tersebut, urainya, akan mengatur tata kelola pertambangan rakyat secara lebih jelas, mulai perizinannya, pengawasan lingkungan, hingga kewajiban reklamasi pascatambang.
“Agar nantinya aktivitas pertambangan tidak merusak ekosistem dan lingkungan sekitar,” tukas Helmi.
Dinas ESDM Sumbar juga mendukung solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin beralih profesi dari aktivitas tambang ilegal.
Salah satunya, bebernya, melalui program KUR tanpa jaminan yang disiapkan pemerintah bersama perbankan untuk membantu masyarakat membangun usaha produktif baru.
“Dengan percepatan regulasi WPR ini, Pemprov Sumbar berharap tercipta tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, berkeadilan, ramah lingkungan,” pungkasnya. (*)
