Amakomedia.com – Praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang bersubsidi di Kota Pariaman dibongkar Polres setempat, Senin (26/10/2026) malam.
Dari pengungkapan itu, seorang pria lanjut usia yang berinisial E (69) ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit truk.
Operasi penyergapan rahasia tersebut berlangsung di kawasan area Perumahan Lestari Desa Kampung Gadang Kecamatan Pariaman Timur pada waktu malam hari.
Tindakan tegas aparat kepolisian ini bermula dari adanya laporan warga masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas pengangkutan minyak ilegal secara sembunyi-sembunyi.
Unit Dua Tipidter Satreskrim Polres Pariaman langsung bergerak sangat cepat guna melakukan sebuah pengintaian intensif di sekitar area SPBU Jati.
Petugas kepolisian kemudian membuntuti satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning sampai kendaraan berat tersebut berhenti depan sebuah rumah.
Saat petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh di lokasi tempat kejadian perkara mereka berhasil menemukan barang bukti sebanyak 360 liter solar.
Modus kejahatan pelaku adalah mengumpulkan bahan bakar minyak subsidi dari beberapa tempat untuk dijual kembali demi meraup sebuah keuntungan pribadi.
Kanit Tipidter Ipda Riko Tarianto membenarkan adanya kasus penangkapan tersangka ini dan sangat mengapresiasi peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Kini terduga pelaku asal Desa Kampung Gadang tersebut resmi ditahan di Mapolres Pariaman guna menjalani proses penyidikan hukum pidana selanjutnya,” katanya. (*/wak)

