Amakomedia.com – Ditreskrimum Polda Sumbar mengungkap jaringan penadahan sepeda motor lintas provinsi dan mengamankan enam pelaku di Kota Padang, Jumat (30/10/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob melalui skenario penyamaran transaksi di depan Hotel Pangeran Beach sekitar pukul 02.30 WIB.
Para pelaku yang berasal dari Kota Payakumbuh tersebut tertangkap tangan saat mengantarkan tiga unit sepeda motor tanpa dokumen sah.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX, satu Honda Supra, dan satu Honda Beat Street dari pelaku.
Direktur Reskrimum Polda Sumbar AKBP Umar menyatakan bahwa operasi ini berawal dari penyelidikan mendalam terhadap aktivitas perdagangan kendaraan mencurigakan.
“Penyidik menemukan 22 catatan transaksi berbagai merek motor pada akun WhatsApp pelaku yang ditujukan ke beberapa wilayah luar Sumbar,” katanya.
Catatan tersebut, lanjut dia, juga mengungkap adanya jaringan pengiriman terstruktur beserta rincian upah kurir yang berkisar ratusan ribu rupiah per unit.
“Saat ini Polda Sumbar terus mendalami kasus untuk memburu pemasok kendaraan serta membongkar jaringan penadah lain di luar provinsi,” pungkasnya. (*/wak)

