Padang, Amakomedia.com – Persoalan penataan Keramba Jaring Apung (KJA) jadi pokok bahasan Komisi IV DPRD Sumbar dan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar.
Hal itu mencuat saat kedua pihak ini melakukan rapat kerja antara Komisi IV DPRD Sumbar dengan mitra kerjanya termasuk DLH Sumbar.
Yang menjadi perhatian adalah lemahnya penegakan aturan untuk penertiban pengelolaan KJA di Danau Singkarak dan Maninjau.
“Aturan dalam pengelolaan danau di Sumbar belum berjalan maksimal, ,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Muzli M Nur di Padang/
Ada ribuan KJA sekarang masih beroperasi di dua danau itu, bahkan tumpukan sendimen makanan ikan terus menyebabkan pendangkalan.
“Jadi, perlu pengawasan maksimal untuk mengembalikan danau tersebut seperti sebagaimana mestinya,” pinta Muzli M Nur.
Dia menyebut, meski penataan dilakukan namun tidak mengenyampingkan kepentingan masyarakat sekitar.
“Sudah beberapa pergantian kepala dinas, hingga sekarang penataan belum berjalan maksimal,” ungkapnya.
Selain menyinggung KJA, Muzli juga menyoroti keberaaan bangunan tempat usaha yang juga masif di sekitar dua danau tersebut
Makanya, dia meminta DLH Sumbar menginventarisir bangunan-bangunan itu, apakah keberadaan sesuai ketentuan terhadap lingkungan atau tidak.
Dia melanjutkan, keberadaan Danau Maninjau dan Singkarak, memiliki peran strategis dalam perekonomian masyarakat sekitarnya.
“Tapi sayangnya peran ini tidak diikuti dengan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan,” katanya. (*)