Tanahdatar, Amakomedia.com – Dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tanahdatar beruurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Pasalnya, dua oknum ASN ini direkomendasikan Bawaslu Tanahdatar ke polisi karena perkara dugaan pidana Pilkada 2024.
Pelimpahan penangganan perkara ke polisi itu dibenarkan Ketua Bawaslu Tanahdatar, Andre Azky, Kamis (24/10/2024).
“Hasil kajian Bawaslu bersama Gakkumdu, dua oknum ASN itu diteruskan ke polisi untuk ditindaklanjuti atas dugaan pelanggaran pidana pilkada,” katanya.
Selain itu, sambungnya, ada satu orang oknum ASN lagi perkaranya diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut dia, Bawaslu sebelumnya menerima tiga laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada.
Dari laporan pengaduan tersebut, terangnya, Bawaslu melakukan registrasi dengan nomor 02/Reg.LP/PB/kab/03/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024.
Kemudian surat nomor 02/Reg.LP/PB/kab/03/X/2024 yang tgl 18 Oktober 2024, sedangkan satu lagi dengan nomor: 06/reg/LP/PB/kab/03.19/X/2024.
“Dari dugaan itu, Bawaslu lakukan kajian awal untuk mengkaji keterpenuhan secara formil material untuk jenis pelanggaran,” ucap Andre.
Dia melanjutkan, kemudian hasil kajiannya ada dugaan pelanggaran pidana pilkada, maka dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu, juga minta pendapat ahli dan saksi.
Andre menambahkan, dua oknum melanggar Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat Undang-Undang Pemilihan.
“Pasal 71 menyangkut pejabat negara, ASN itu tergolong pejabat, maka ada pidananya,sedangkan satu orang melanggar UU netralitas ASN,” tegas Andre Azky. (*)