Pariaman, Amakomedia.com – Enam pucuk senjata api (Senpi) rakitan diamankan pihak Polres Pariaman, Jumat (17/04/2026).
Senjata-senjata ini diamakan dari tangan para peburu termasuk “BH” (62) yang diduga sebagai pelaku penembakan teman sama berburunya, Burhannudin.
Insiden itu terjadi saat korban Burhannudin bersama BH dan lainnya ikuti kegiatan buru babi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 15.19 WIB di Padangpariaman.
Dari kejadian tersebut, korban alami luka tembak di dada, kemudian dinyatakan meninggal akibat diterjang peluru panas tersebut.
Penyitaan enam pucuk senpi rakitan dibenarkan Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Rio Ramadhani, Jumat (17/04/2026).
Ia menyebut, penyitaan senpi itu setelah pihaknya laporan tentang insiden meninggalnya Burhannudin.
“Terduga pelaku an “BH” telah kami bekuk dan kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Pariaman,” kata Iptu Rio Ramadhani.
Bersama terduga, pihaknya juga menyita enam buah senpi dari tangan para peburu pada hari kejadian.
Dia menerangkan, senjata-senjata yang disita itu beda modenya, sehingga berbeda pula bentuk pelurunya.
“Sedangkan, peluru yang ditemukan dari dalam tubuh korban berbentuk besi bulat,” ujar Rio.
Untuk terduga pelaku penembakan, Rio menyebut dibekuk pada Jumat dini (17/04/2026).
“Ia kami bekuk setelah diserahkan masyarakat Nagari Gunung Padang Alai Utara Kecamatan V Koto Timur ke aparat keamanan.
Ia menambahkan, dari enam pucuk senpi rakitan yang disita, dua pucuk diantaranya adalah milik terduga pelaku.
Rio mengatakan, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.(*)
