Padang, Amakomedia.com – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Padangpariaman merasa dicurangi pihak Hotel Truntum Padang.
Pasalnya, pesanan kamar untuk menginap anggota rakor yang diadakan BPKD kabupaten ini dinilai tidak sesuai dengan jumlah yang diminta.
Ujungnya, BPK RI Perwakilan Sumbar mengungkapkan, berdasarkan hasil auditnya menemukan ada pengeluaran dana sebesar Rp46 juta lebih.
Dana sebanyak itu tak bisa dipertanggung jawabkan oleh BPKD Padangpariaman.
Adanya temuan BPK RI Perwakilan Sumbar ini dibenarkan Kepala BPKD Padangpariaman, Taslim Leter.
“Uang sebesar Rp46 juta lebih yang ditemukan BPK ini merupakan dana kelebihan bayar kepada pihak Hotel Truntum saat kami mengadakan rakor di hotel tersebut tahun kemarin,” ucapnya.
Dia menyebut, munculnya kelebihan bayar itu karena pihak BPKD Padangpariaman menggelar rakor sekitar September 2024 lalu.
Saat itu, lanjutnya, pihaknya memesan 240 kamar hotel bagi 480 peserta dengan rincian 1 kamar untuk 2 orang peserta.
Dengan alokasi masing-masing peserta sebesar Rp416.000,00, dengan total biaya Rp199.680.000 (480 peserta x @Rp416.000 paket).
“Nyatanya, pihak hotel hanya menyediakan akomodasi penginapan sebanyak 146 kamar, sehingga kamar yang seharusnya diisi 2 peserta per kamar terpaksa diisi 4 orang peserta,” jelas dia.
Sementara peserta lain yang tidak bisa tertampung di Truntum itu diinapkan pada hotel lain dengan memakai 37 kamar.
Hal itu, sebutnya, tidak sesuai dengan perjanjian kontrak, serta melanggar Perpres No.33, dimana penggunaan akomodasi paket full board untuk eselon III kebawah adalah satu kamar untuk dua orang.
Bahkan, tegasnya, untuk pemesanan 240 kamar di hotel itu berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 33/SPK-BPKD/IX-2024 tanggal 4 September 2024.
SPK itu dibuat antara BPKD Padangpariaman dengan pihak Hotel Truntum ini.
“Atas persoalan ini, kami telah melakukan komunikasi dengan pihak pengelola Hotel dengan meminta agar bisa menyetorkan kelebihan bayar kami oleh pihak hotel,” katanya.
Taslim Leter mengaku, komunikasi yang dilakukan dengan pihak hotel itu tampaknya diabaikan sehingga terpaksa kami yang membayarkannya.
Dihubungi terpisah, General Manager Hotel Truntum Padang, Rafizon Chaniago menerangkan bila pihaknya tidak melakukan kecurangan apa pun pada BPKD Padangpariaman.
“Sebenarnya kami (hotel, red) hanya sebagai tempat, kalau yang atur semuanya panitia pelaksana. Jadi bukan kami,” kata Rafizon.
Untuk diketahui, jelasnya, kamar yang ada di Hotel Truntum cuma 168 kamar. Dan jumlahnya sudah diketahui oleh panitia.
“Dari awal sudah kami jelaskan ke panitia pelaksana jumlah kamar hotel kami. Berarti sudah persetujuan panitia untuk dipindahkan sebagai peserta ke hotel lain,” tukasnya.
Ditanya apakah panitia sudah tahu jumlah kamar yang ada di Hotel Truntum itu? Rafizon menjawab sudah tahu hal itu.
“Bahkan, saya punya bukti kesepakatan/perjanjian soal ini dengan pihak panitia pelaksana,” pungkas Rafizon. (*)