Padang, Amakomedia.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda menyebutkan, nelayan di Sumbar diasuransikan.
Asuransi yang dipilih yakni BPJS Ketenagakerjaan, karena hal itu berhubungan dengan risiko kecelakaan kerja pada profesi nelayan itu.
“Asuransi untuk nelayan ini tertuang dalam Perda Pemprov Sumbar Nomor 4 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” katanya.
Reti menjelaskan, hingga saat ini sudah 7.000 lebih nelayan di Sumbar yang didafrarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Program asuransi bagi nelayan itu telah dimulai sejak 2023 lalu dan akan terus berlanjut untuk tahun mendatang,” ucapnya lagi.
Dia menyebut, perlindungan nelayan itu berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm), iurannya dibayarkan Pemprov Sumbar.
“Besaran iurannya Rp16.800 per bulan. Di tahun 2023, ada 4.109 nelayan Sumbar telah menjadi PBI BPJS Ketenagakerjaan,” tukas Reti.
Nelayan yang diberikan jaminan sosial ini adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
Termasuk juga kategori nelayan kecil, nelayan tradisional dan nelayan buruh yang memiliki kapal atau perahu dengan mesin di bawah 5 GT. (*)