Yoni Syah Putri, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas
Pembangunan dan pembaruan hukum pidana Indonesia dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) merupakan sebuah peristiwa monumental yang telah lama dinantikan.
Proses pembentukan KUHP Baru pun memakan waktu lebih dari setengah abad sejak kodifikasi pertama pasca kemerdekaan, mencerminkan kompleksitas dan sensitivitas materi yang diatur di dalamnya.
Berlakunya KUHP Baru secara penuh pada tahun 2026 menandai berakhirnya dominasi Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Belanda yang telah digunakan sejak tahun 1918.
Salah satu terobosan paling fundamental sekaligus paling kontroversial dalam KUHP Baru adalah diakomodasikannya hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) ke dalam sistem hukum pidana nasional.
Pasal 2 KUHP Baru secara tegas membuka kemungkinan penerapan hukum adat sebagai sumber hukum pidana materil, dengan syarat hukum tersebut masih hidup dan berlaku dalam masyarakat setempat serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Pengakuan ini sejatinya merupakan titik temu konstitusional antara tradisi hukum civil law yang bersifat positivistik dengan realitas kebhinekaan hukum, nilai-nilai budaya serta cita hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Dari perspektif yuridis normatif, kemunculan Pasal 2 KUHP Baru menciptakan polemik serius dengan asas legalitas sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru itu sendiri, yang menyatakan bahwa “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.
Pertanyaan mendasar yang segera muncul adalah bagaimana mendefinisikan dalam membatasi delik adat?
Siapa yang berwenang menetapkan dan memvalidasi norma adat yang dapat berlaku sebagai hukum pidana? Bagaimana mekanisme perlindungan hak terdakwa dalam sistem peradilan yang merupakan hukum adat?
Pertanyaan-pertanyaan ini belum sepenuhnya terjawab, baik dalam batang tubuh KUHP Baru maupun dalam regulasi pelaksananya.
Kontruksi Normatif Hukum Adat Dalam KUHP Baru
Pengakuan hukum adat dalam KUHP Baru menemukan landasan normatifnya yang utama dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan “tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini”.
Ketentuan ini secara eksplisit mengakui bahwa KUHP Baru bukan satu-satunya sumber hukum pidana materil, hukum yang hidup dalam masyarakat termasuk hukum adat dapat menjadi dasar pemidanaan yang sah sepanjang memenuhi syarat-syarat kumulatif yang ditetapkan.
Dalam konsep penegakan hukum dengan prinsip kemanfaatan terhadap hukum pidana adat dalam penanggulangan tindak pidana dapat dijelaskan sesuai dengan pendapat Satjipto Rahardjo bahwa penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan.
Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru kemudian memberikan empat syarat kumulatif bagi berlakunya hukum yang hidup tersebut, pertama, hukum tersebut benar-benar masih hidup dan berlaku dalam masyarakat setempat, kedua, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Ketiga, sesuai dengan UUD NRI 1945, dan keempat, sesuai dengan hak asasi manusia. Formulasi ini mencermikan kehati-hatian pembentuk undang-undang dalam menyeimbangkan antara pengakuan pluralisme hukum dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia.
Dari perspektif teori hukum, Pasal 2 KUHP Baru merupakan manifestasi dari aliran hukum sosiologis (sosiological jurispredence) yang menempatkan hukum sebagai produk dan cerminan masyarakatnya.
Roscoe Pound melalui konsep “living law”-nya menekankan bahwa hukum yang efektif harus berakar pada nilai-nilai dan praktek-praktek yang benar-benar hidup dalam komunitas.
Eugen Ehrlich pun dalam teorinya tentang “hukum yang hidup” (lebendiges recht) menegaskan bahwa aturan-aturan yang sesungguhnya mengatur perilaku manusia seringkali tidak terdapat dalam undang-undang formal, melainkan dalam kebiasaan dan norma-norma sosial yang dihormati bersama.
Kekuatan mengikat hukum yang hidup itu tidak ditentukan oleh kewibawaan negara. Ia tidak tergantung pada kompetensi penguasa dalam negara.
Secara konstitusional, pengakuan hukum adat dalam KUHP Baru menemukan pijakannya dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Mahkamah konstitusi dalam berbagai putusannya juga secara konsisten memperkuat posisi hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional, meski dengan berbagai pembatasan yang diperlukan untuk menjamin kepastian dan keadilan.
Lalu bagaimana penegakan hukum adat tersebut dalam hukum pidana nasional, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru disebutkan tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) diatur dengan Peraturan Pemerintah, yang mana sudah pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat.
Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menetapkan tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP Baru, dan diejawantahkan nantinya dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang tindak pidana adat yang berlaku nantinya untuk masing-masing masyarakat adat yang diakui dan ditetapkan di Indonesia.
Ketegangan Dengan Asas Legalitas Formal
Tantangan yuridis paling fundamental adalah potensi konflik norma antara Pasal 2 dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru yang mengkodifikasikan asas legalitas (lex scripta/tertulis, lex certa/jelas atau pasti, lex praevia/tidak berlaku surut).
Asas legalitas dalam formulasi KUHP Baru mengandung empat substansi, pertama, tiada pidana tanpa undang-undang (nullum crimen sine lege), kedua, larangan analogi (verbod van analogie), ketiga, larangan berlaku surut (non-retroaktivitas), dan keempat, larangan norma yang kabur (lex certa).
Dalam kerangka itu, Pasal 2 KUHP Baru tidak bermaksud merelaksasi legalitas, melainkan menata pengakuan atas “hukum yang hidup dalam masyarakat” sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional.
Hukum adat secara inheren bertentangan dengan tuntutan lex scripta dan lex certa. Norma adat pada umumnya bersifat tidak tertulis, tidak terformulasikan secara presisi, dan memiliki interprestasi yang bervariasi menurut komunitas dan konteks.
Pembentukan KUHP Baru rupanya menyadari ketegangan ini dengan menempatkan Pasal 2 sebagai pengecualian terhadap Pasal 1 “tidak mengurangi berlakunya…”, namun solusi legislatif ini justru menciptakan dualisme epistemologi hukum yang belum terselesaikan secara teoritis maupun praktis.
Persoalan ini semakin kompleks jika dikaitkan dengan prinsip culpabilitas dan praesumptio innocentiae.
Bagaimana seorang dapat mengetahui bahwa perbuatannya merupakan delik adat jika norma tersebut tidak tertulis dan tidak disebarluaskan secara resmi?
Pertanyaan ini langsung menyentuh inti dari doktrin error juris nocet (ketidakketahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf) yang akan kehilangan justifikasinya jika hukumnya sendiri tidak dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat umum.
Problem Definisi dan Batas Delik Adat
Tantangan berikutnya adalah ketiadaan definisi operasional yang memadai tentang apa yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” dan bagaimana menentukan batas-batas suatu perbuatan sebagai delik adat.
KUHP Baru tidak menyediakan mekanisme yang jelas untuk mengidentifikasi, mendaftar, dan memvalidasi norma-norma adat yang beroperasi sebagai hukum pidana.
Dalam praktik yurisprudensi Indonesia, pengadilan telah beberapa kali mengakui delik adat, misalnya dalam perkara “siri” di kalangan masyarakat Bugis-Makasar, delik “kasipalli” (pantangan adat), atau berbagai bentuk pelanggaran adat Bali.
Namun pengakuan tersebut selama ini bersifat parsial, ad hoc, dan tidak sistematik, sehingga menimbulkan inkonsistensi putusan antar-pengadilan.
Tanpa kodifikasi yang memadai, implementasi Pasal 2 KUHP Baru berpotensi melahirkan kekacauan yurisprudensial yang justru merugikan kepastian hukum.
Pembanding yang relevan dapat ditemukan pada pengalaman Papua Nugini yang mengakui “customary offences” dalam sistem pidananya sejak 1975.
Pengalaman negara tersebut menunjukkan bahwa tanpa mekanisme inventarisasi dan validasi yang kuat, pengakuan hukum adat kerap menjadi instrumen diskriminasi terhadap kelompok marginal, khususnya perempuan dan minoritas etnis.
Lalu bagaimana nanti pelaksanaan delik hukum adat di Indonesia dalam hukum pidana?
Tentu harus diatur jelas secara tertulis dalam Peraturan Daerah, dimana dalam hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang menyatakan jenis tindak pidana adat yang memenuhi kriteria dituangkan dalam Peraturan Daerah, yang mana jenis-jenis pidana adat akan memuat delik adat.
Disparitas dan Fragmentasi Hukum
Indonesia dengan 1.340 suku bangsa dan ratusan sistem hukum adat yang berbeda-beda menghadapi resiko fragmentasi hukum yang serius.
Pasal 2 KUHP Baru berpotensi menciptakan situasi di mana perbuatan yang sama dapat diperlakukan berbeda secara hukum semata-mata karena perbedaan lokasi geografis dan komunitas adat yang bersangkutan.
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip equality before the law yang dijamin pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.
Disparitas ini tidak hanya berdimensi horizontal (antar daerah), tetapi juga vertikal (antara pusat dan daerah). Sejumlah daerah telah memiliki Peraturan Daerah yang mengakui dan mengatur hukum adat, namun tingkat detail, akurasi, dan kekuatan hukumnya sangat bervariasi.
Tanpa harmonisasi yang sistematis, KUHP Baru justru dapat memperparah fragmentasi hukum yang ada.
Kapasitas Aparat Penegak Hukum
Implementasi hukum adat dalam sistem pidana formal mensyaratkan aparat penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa hingga hakim yang memiliki pemahaman komprehensif tentang hukum adat setempat.
Kondisi faktual menunjukkan bahwa sebagian besar aparat penegak hukum, khususnya yang bertugas di daerah-daerah dengan komunitas adat yang kuat, belum memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk mengindentifikasi, membuktikan, dan menerapkan hukum adat secara tepat.
Problematika pembuktian juga menjadi tantangan tersendiri. Dalam persidangan yang menerapkan hukum adat, dibutuhkan keterangan ahli dari tokoh adat setempat sebagai sumber otoritatif.
Namun standar kompetensi, kredibilitas, dan mekanisme rekruitmen ahli adat dalam proses peradilan belum diatur secara memadai, sehingga membuka ruang bagi penyalahgunaan dan manipulasi.
Prospek Implementasi dan Rekomendasi
Landasan perlunya reformasi hukum pidana di Indonesia adalah bahwa pengaturan dalam hukum pidana mencerminkan ideologi politik suatu negara dimana hukum tersebut berkembang, dan seluruh struktur hukum harus bertumpu pada pandangan politik yang sehat dan konsisten.
Terlepas dari berbagai tantangan yuridis yang ada, akomodasi hukum adat dalam KUHP Baru tetap merupakan langkah maju yang strategis dan relevan bagi Indonesia.
Untuk mewujudkan implementasi yang efektif, beberapa langkah kebijakan berikut perlu diprioritaskan.
Pertama, pembentukan Peraturan Daerah sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) bagian dari pelaksana Pasal 2 KUHP Baru yang mengatur secara komprehensif: (a) mekanisme inventarisasi dan registrasi delik adat oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan lembaga adat.
(b) prosedur validasi norma adat yang memenuhi syarat-syarat Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru; (c) standar pembuktian dan penggunaan keterangan ahli adat; serta (d) mekanisme kontrol judicial review terhadap penerapan hukum adat.
Kedua, penguatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan sistematis tentang hukum adat daerah masing-masing. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdik) di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung perlu mengintegrasikan kurikulum hukum adat berbasis kewilayahan.
Ketiga, pemberdayaan lembaga-lembaga adat sebagai mitra strategis dalam sistem peradilan.
Model peradilan adat (adat court) yang beroperasi secara komplementer bukan substitutif terhadap peradilan formal perlu dikembangkan, sebagaimana telah diimplementasikan dengan cukup baik di beberapa provinsi seperti di Aceh melalui Mahkamah Syar’iyah dan beberapa daerah di Papua.
Keempat, pengembangan yurisprudensi yang sistematis dan konsisten oleh Mahkamah Agung melalui penerbitan sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau perma (Peraturan Mahmakah Agung) yang memberikan panduan teknis bagi hakim dalam menerapkan Pasal 2 KUHP Baru, termasuk kriteria pengujian suatu norma adat, standar pembuktian, dan batasan sanksi. (*)
