Close Menu
AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hukum Adat di Tubuh KUHP Baru, Tantangan Yuridis dan Implementasinya

    April 22, 2026

    Ambisi Semen Padang FC Ingin Menang Dikubur Persijap

    April 20, 2026

    Billie Eilish Histeris Ketemu Justin Bieber di Panggung yang Sama

    April 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      AHDC 2026 Resmi Digelar, Diadakan di Tiga Kota di Indonesia

      April 19, 2026

      BI Keluarkan Kebijakan Baru bagi Jamaah Haji Indonesia 2026

      April 16, 2026

      Muhibuddin Jabat Kajati Sumut Gantikan Harli Siregar

      April 14, 2026

      Kemenhaj Buat Regulasi Baru, Jamaah Haji Lansia dan Rentan Dapat Pelayanan Inklusif

      April 13, 2026

      BP3KP Sumatera III Bangun Rumah MBR hingga 9 Ribu Unit di Sumbar

      April 9, 2026
    • Metro

      Dua Hari Mencari, Tim SAR Belum Temukan Dua Anak Hilang di Pantai Ulak Karang

      April 19, 2026

      Bangun 340 Unit Huntap, Wako Padang Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi

      April 19, 2026

      Kecele, Tersangka Jual Sepeda Curian pada Polisi yang Nyamar

      April 19, 2026

      Sejumlah Penyair Sumbar akan Hadiri Kegiatan 70 Tahun Sang Penyair ASEAN Syarifuddin Arifin

      April 18, 2026

      Pulihkan Ekosistem Pascabencana, Kodim 0312/Padang Tanam 1.000 Pohon di Batu Busuak

      April 18, 2026
    • Ekonomi

      Pertamina Ungkap Harga BBM Subsidi di Sumbar Sama dengan Riau dan Kepri

      April 19, 2026

      Mendikdasmen: Pesantren Modern Harus Bekali Santrinya Solf Skill

      April 18, 2026

      Sebagai Kota Pariwisata, Wako Pariaman Dengarkan Masukan Kepala BP BUMN Dony Oskaria

      April 16, 2026

      Penuhi Kebutuhan Pasar Jakarta, Pemko Pariaman – Pemprov DKI Jakarta Teken MoU

      April 14, 2026

      Di Kota Padang, Harga Plastik Naik Tajam Capai 100 Persen

      April 9, 2026
    • Olahraga

      Ambisi Semen Padang FC Ingin Menang Dikubur Persijap

      April 20, 2026

      Asa Optimistis Semen Padang FC Vs Persijap, Ingin Raih Kemenangan dari Lawan

      April 19, 2026

      Wushu Sumbar Tegaskan Perkuat Pembinaan Atlet, Juri dan Wasit

      April 19, 2026

      Porprov Sumbar, Kabupaten Limapuluh Kota Tidak Ikut Sejumlah Cabor

      April 19, 2026

      Semen Padang FC Kalah Lagi, Digulung Persis Solo 2-1

      April 13, 2026
    • Teknologi

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026

      KPID Sumbar Diusulkan juga Awasi Konten pada Media Sosial

      Maret 16, 2026

      Pertegas Komitennya jadi Green Province, Sumbar – Supreme Energy Bangun PLTP Unit-2

      Oktober 16, 2025

      Mahasiswa UNP Olah Ampas Kulit Pinang Jadi Pewarna Alami Tekstil

      Oktober 5, 2025

      Hari Tani Nasional, Rahmat Saleh Serukan Transformasi Pertanian Sumbar

      September 24, 2025
    • Edukasi

      37 Mahasiswa International Unand Belajar Lapangan di Wisata Kubu Gadang

      April 16, 2026

      156 Siswa Calon Paskibraka Kota Pariaman, Lolos Seleksi Administrasi

      April 14, 2026

      SMAN 2 Lubuk Basung Loloskan 98 Siswanya di Sejumlah PTN

      April 8, 2026

      Tuntaskan Pendidikan, 22 WBP Lapas Kelas II B Pariaman Terima Ijazah Paket

      April 7, 2026

      Sebanyak 423 Siswa STLA Kota Padang Lolos Seleksi Administari 

      April 5, 2026
    • Kesehatan

      Pererat Kekeluargaan, Civitas Hospitalia RSUP Dr M Djamil Adakan Halalbihalal

      Maret 25, 2026

      Pastikan Kesehatan Penumpang dan Sopir, JR Sumbar Beri Layanan Kesehatan

      Maret 24, 2026

      Seorang Anak Digigit Anjing Liar di Salah Satu Lokasi Wisata di Kota Padang

      Maret 20, 2026

      Lebaran Ini, Polres Padangpajang Berlakukan Pembatasan Angkutan dan One Way

      Maret 7, 2026

      Siapa Saja yang Dicover Program BPJS Kesehatan Gratis di Pemko Padang

      Maret 6, 2026
    • Opini

      Hukum Adat di Tubuh KUHP Baru, Tantangan Yuridis dan Implementasinya

      April 22, 2026

      Aktualisasi Pembangunan Sumatera Barat

      April 8, 2026

      Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo

      November 12, 2024
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    Beranda » Opini » Hukum Adat di Tubuh KUHP Baru, Tantangan Yuridis dan Implementasinya
    Opini

    Hukum Adat di Tubuh KUHP Baru, Tantangan Yuridis dan Implementasinya

    ArzilBy ArzilApril 22, 20269 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Yoni Syah Putri, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas

    Pembangunan dan pembaruan hukum pidana Indonesia dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP Baru) merupakan sebuah peristiwa monumental yang telah lama dinantikan.

    Proses pembentukan KUHP Baru pun memakan waktu lebih dari setengah abad sejak kodifikasi pertama pasca kemerdekaan, mencerminkan kompleksitas dan sensitivitas materi yang diatur di dalamnya.

    Berlakunya KUHP Baru secara penuh pada tahun 2026 menandai berakhirnya dominasi Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Belanda yang telah digunakan sejak tahun 1918.

    Salah satu terobosan paling fundamental sekaligus paling kontroversial dalam KUHP Baru adalah diakomodasikannya hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) ke dalam sistem hukum pidana nasional.

    Pasal 2 KUHP Baru secara tegas membuka kemungkinan penerapan hukum adat sebagai sumber hukum pidana materil, dengan syarat hukum tersebut masih hidup dan berlaku dalam masyarakat setempat serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD NRI 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

    Pengakuan ini sejatinya merupakan titik temu konstitusional antara tradisi hukum civil law yang bersifat positivistik dengan realitas kebhinekaan hukum, nilai-nilai budaya serta cita hukum yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

    Dari perspektif yuridis normatif, kemunculan Pasal 2 KUHP Baru menciptakan polemik serius dengan asas legalitas sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru itu sendiri, yang menyatakan bahwa “Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan”.

    Pertanyaan mendasar yang segera muncul adalah bagaimana mendefinisikan dalam membatasi delik adat?

    Siapa yang berwenang menetapkan dan memvalidasi norma adat yang dapat berlaku sebagai hukum pidana? Bagaimana mekanisme perlindungan hak terdakwa dalam sistem peradilan yang merupakan hukum adat?

    Pertanyaan-pertanyaan ini belum sepenuhnya terjawab, baik dalam batang tubuh KUHP Baru maupun dalam regulasi pelaksananya.

    Kontruksi Normatif Hukum Adat Dalam KUHP Baru

    Pengakuan hukum adat dalam KUHP Baru menemukan landasan normatifnya yang utama dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan “tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini”.

    Ketentuan ini secara eksplisit mengakui bahwa KUHP Baru bukan satu-satunya sumber hukum pidana materil, hukum yang hidup dalam masyarakat termasuk hukum adat dapat menjadi dasar pemidanaan yang sah sepanjang memenuhi syarat-syarat kumulatif yang ditetapkan.

    Dalam konsep penegakan hukum dengan prinsip kemanfaatan terhadap hukum pidana adat dalam penanggulangan tindak pidana dapat dijelaskan sesuai dengan pendapat Satjipto Rahardjo bahwa penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan.

    Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru kemudian memberikan empat syarat kumulatif bagi berlakunya hukum yang hidup tersebut, pertama, hukum tersebut benar-benar masih hidup dan berlaku dalam masyarakat setempat, kedua, sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

    Ketiga, sesuai dengan UUD NRI 1945, dan keempat, sesuai dengan hak asasi manusia. Formulasi ini mencermikan kehati-hatian pembentuk undang-undang dalam menyeimbangkan antara pengakuan pluralisme hukum dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia.

    Dari perspektif teori hukum, Pasal 2 KUHP Baru merupakan manifestasi dari aliran hukum sosiologis (sosiological jurispredence) yang menempatkan hukum sebagai produk dan cerminan masyarakatnya.

    Roscoe Pound melalui konsep “living law”-nya menekankan bahwa hukum yang efektif harus berakar pada nilai-nilai dan praktek-praktek yang benar-benar hidup dalam komunitas.

    Eugen Ehrlich pun dalam teorinya tentang “hukum yang hidup” (lebendiges recht) menegaskan bahwa aturan-aturan yang sesungguhnya mengatur perilaku manusia seringkali tidak terdapat dalam undang-undang formal, melainkan dalam kebiasaan dan norma-norma sosial yang dihormati bersama.

    Kekuatan mengikat hukum yang hidup itu tidak ditentukan oleh kewibawaan negara. Ia tidak tergantung pada kompetensi penguasa dalam negara.

    Secara konstitusional, pengakuan hukum adat dalam KUHP Baru menemukan pijakannya dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

    Mahkamah konstitusi dalam berbagai putusannya juga secara konsisten memperkuat posisi hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional, meski dengan berbagai pembatasan yang diperlukan untuk menjamin kepastian dan keadilan.

    Lalu bagaimana penegakan hukum adat tersebut dalam hukum pidana nasional, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru disebutkan tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) diatur dengan Peraturan Pemerintah, yang mana sudah pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat.

    Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menetapkan tindak pidana adat yang tidak diatur dalam KUHP Baru, dan diejawantahkan nantinya dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang tindak pidana adat yang berlaku nantinya untuk masing-masing masyarakat adat yang diakui dan ditetapkan di Indonesia.

    Ketegangan Dengan Asas Legalitas Formal

    Tantangan yuridis paling fundamental adalah potensi konflik norma antara Pasal 2 dengan Pasal 1 ayat (1) KUHP Baru yang mengkodifikasikan asas legalitas (lex scripta/tertulis, lex certa/jelas atau pasti, lex praevia/tidak berlaku surut).

    Asas legalitas dalam formulasi KUHP Baru mengandung empat substansi, pertama, tiada pidana tanpa undang-undang (nullum crimen sine lege), kedua, larangan analogi (verbod van analogie), ketiga, larangan berlaku surut (non-retroaktivitas), dan keempat, larangan norma yang kabur (lex certa).

    Dalam kerangka itu, Pasal 2 KUHP Baru tidak bermaksud merelaksasi legalitas, melainkan menata pengakuan atas “hukum yang hidup dalam masyarakat” sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional.

    Hukum adat secara inheren bertentangan dengan tuntutan lex scripta dan lex certa. Norma adat pada umumnya bersifat tidak tertulis, tidak terformulasikan secara presisi, dan memiliki interprestasi yang bervariasi menurut komunitas dan konteks.

    Pembentukan KUHP Baru rupanya menyadari ketegangan ini dengan menempatkan Pasal 2 sebagai pengecualian terhadap Pasal 1 “tidak mengurangi berlakunya…”, namun solusi legislatif ini justru menciptakan dualisme epistemologi hukum yang belum terselesaikan secara teoritis maupun praktis.

    Persoalan ini semakin kompleks jika dikaitkan dengan prinsip culpabilitas dan praesumptio innocentiae.

    Bagaimana seorang dapat mengetahui bahwa perbuatannya merupakan delik adat jika norma tersebut tidak tertulis dan tidak disebarluaskan secara resmi?

    Pertanyaan ini langsung menyentuh inti dari doktrin error juris nocet (ketidakketahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf) yang akan kehilangan justifikasinya jika hukumnya sendiri tidak dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat umum.

    Problem Definisi dan Batas Delik Adat

    Tantangan berikutnya adalah ketiadaan definisi operasional yang memadai tentang apa yang dimaksud dengan “hukum yang hidup dalam masyarakat” dan bagaimana menentukan batas-batas suatu perbuatan sebagai delik adat.

    KUHP Baru tidak menyediakan mekanisme yang jelas untuk mengidentifikasi, mendaftar, dan memvalidasi norma-norma adat yang beroperasi sebagai hukum pidana.

    Dalam praktik yurisprudensi Indonesia, pengadilan telah beberapa kali mengakui delik adat, misalnya dalam perkara “siri” di kalangan masyarakat Bugis-Makasar, delik “kasipalli” (pantangan adat), atau berbagai bentuk pelanggaran adat Bali.

    Namun pengakuan tersebut selama ini bersifat parsial, ad hoc, dan tidak sistematik, sehingga menimbulkan inkonsistensi putusan antar-pengadilan.

    Tanpa kodifikasi yang memadai, implementasi Pasal 2 KUHP Baru berpotensi melahirkan kekacauan yurisprudensial yang justru merugikan kepastian hukum.

    Pembanding yang relevan dapat ditemukan pada pengalaman Papua Nugini yang mengakui “customary offences” dalam sistem pidananya sejak 1975.

    Pengalaman negara tersebut menunjukkan bahwa tanpa mekanisme inventarisasi dan validasi yang kuat, pengakuan hukum adat kerap menjadi instrumen diskriminasi terhadap kelompok marginal, khususnya perempuan dan minoritas etnis.

    Lalu bagaimana nanti pelaksanaan delik hukum adat di Indonesia dalam hukum pidana?

    Tentu harus diatur jelas secara tertulis dalam Peraturan Daerah, dimana dalam hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang menyatakan jenis tindak pidana adat yang memenuhi kriteria dituangkan dalam Peraturan Daerah, yang mana jenis-jenis pidana adat akan memuat delik adat.

    Disparitas dan Fragmentasi Hukum

    Indonesia dengan 1.340 suku bangsa dan ratusan sistem hukum adat yang berbeda-beda menghadapi resiko fragmentasi hukum yang serius.

    Pasal 2 KUHP Baru berpotensi menciptakan situasi di mana perbuatan yang sama dapat diperlakukan berbeda secara hukum semata-mata karena perbedaan lokasi geografis dan komunitas adat yang bersangkutan.

    Kondisi ini bertentangan dengan prinsip equality before the law yang dijamin pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945.

    Disparitas ini tidak hanya berdimensi horizontal (antar daerah), tetapi juga vertikal (antara pusat dan daerah). Sejumlah daerah telah memiliki Peraturan Daerah yang mengakui dan mengatur hukum adat, namun tingkat detail, akurasi, dan kekuatan hukumnya sangat bervariasi.

    Tanpa harmonisasi yang sistematis, KUHP Baru justru dapat memperparah fragmentasi hukum yang ada.

    Kapasitas Aparat Penegak Hukum

    Implementasi hukum adat dalam sistem pidana formal mensyaratkan aparat penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa hingga hakim yang memiliki pemahaman komprehensif tentang hukum adat setempat.

    Kondisi faktual menunjukkan bahwa sebagian besar aparat penegak hukum, khususnya yang bertugas di daerah-daerah dengan komunitas adat yang kuat, belum memiliki kapasitas dan kompetensi yang memadai untuk mengindentifikasi, membuktikan, dan menerapkan hukum adat secara tepat.

    Problematika pembuktian juga menjadi tantangan tersendiri. Dalam persidangan yang menerapkan hukum adat, dibutuhkan keterangan ahli dari tokoh adat setempat sebagai sumber otoritatif.

    Namun standar kompetensi, kredibilitas, dan mekanisme rekruitmen ahli adat dalam proses peradilan belum diatur secara memadai, sehingga membuka ruang bagi penyalahgunaan dan manipulasi.

    Prospek Implementasi dan Rekomendasi

    Landasan perlunya reformasi hukum pidana di Indonesia adalah bahwa pengaturan dalam hukum pidana mencerminkan ideologi politik suatu negara dimana hukum tersebut berkembang, dan seluruh struktur hukum harus bertumpu pada pandangan politik yang sehat dan konsisten.

    Terlepas dari berbagai tantangan yuridis yang ada, akomodasi hukum adat dalam KUHP Baru tetap merupakan langkah maju yang strategis dan relevan bagi Indonesia.

    Untuk mewujudkan implementasi yang efektif, beberapa langkah kebijakan berikut perlu diprioritaskan.

    Pertama, pembentukan Peraturan Daerah sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) bagian dari pelaksana Pasal 2 KUHP Baru yang mengatur secara komprehensif: (a) mekanisme inventarisasi dan registrasi delik adat oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan lembaga adat.

    (b) prosedur validasi norma adat yang memenuhi syarat-syarat Pasal 2 ayat (2) KUHP Baru; (c) standar pembuktian dan penggunaan keterangan ahli adat; serta (d) mekanisme kontrol judicial review terhadap penerapan hukum adat.

    Kedua, penguatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pendidikan dan pelatihan sistematis tentang hukum adat daerah masing-masing. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdik) di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung perlu mengintegrasikan kurikulum hukum adat berbasis kewilayahan.

    Ketiga, pemberdayaan lembaga-lembaga adat sebagai mitra strategis dalam sistem peradilan.

    Model peradilan adat (adat court) yang beroperasi secara komplementer bukan substitutif terhadap peradilan formal perlu dikembangkan, sebagaimana telah diimplementasikan dengan cukup baik di beberapa provinsi seperti di Aceh melalui Mahkamah Syar’iyah dan beberapa daerah di Papua.

    Keempat, pengembangan yurisprudensi yang sistematis dan konsisten oleh Mahkamah Agung melalui penerbitan sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau perma (Peraturan Mahmakah Agung) yang memberikan panduan teknis bagi hakim dalam menerapkan Pasal 2 KUHP Baru, termasuk kriteria pengujian suatu norma adat, standar pembuktian, dan batasan sanksi. (*)

    hukum hukum adat opini
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Opini April 8, 2026

    Aktualisasi Pembangunan Sumatera Barat

    Metro Januari 9, 2026

    BK DPRD Sumbar Respons Status Tersangka BSN sebagai Anggota Dewan Aktif

    Metro Mei 14, 2025

    Tiga Wahana Wisata di Pantai Air Manis Padang Disita Kejati Sumbar

    Metro Januari 7, 2025

    Ini Daftar 13 Gugatan PHP Kepala Daerah Kabupaten Kota di Sumbar

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Demo
    Berita Lain
    Opini April 22, 2026

    Hukum Adat di Tubuh KUHP Baru, Tantangan Yuridis dan Implementasinya

    Yoni Syah Putri, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas Pembangunan dan pembaruan hukum pidana Indonesia…

    Ambisi Semen Padang FC Ingin Menang Dikubur Persijap

    April 20, 2026

    Billie Eilish Histeris Ketemu Justin Bieber di Panggung yang Sama

    April 19, 2026

    Pertamina Ungkap Harga BBM Subsidi di Sumbar Sama dengan Riau dan Kepri

    April 19, 2026
    Demo
    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Hukum Adat di Tubuh KUHP Baru, Tantangan Yuridis dan Implementasinya

    April 22, 2026

    Ambisi Semen Padang FC Ingin Menang Dikubur Persijap

    April 20, 2026

    Billie Eilish Histeris Ketemu Justin Bieber di Panggung yang Sama

    April 19, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.