Padang, Amakomedia.com – Dinamika politik di sejumlah kabupaten kota di Sumbar saat pilkada 2024 kemarin bisa dikatakan cukup tinggi.
Buktinya, pasca penetapan hasil pemungutan suara, banyak dari pasangan calon di kabupaten kota itu mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
AdapungGugatan mereka itu menyangkut dugaan perbedaan data hasil penghitungan suara pada pilkada itu.
Komisioner KPU Sumbar Jons Manedi membenarkan adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2024
“Di Sumbar, ternyata ada 13 perkara PHP kepala daerah 2024 dari beberapa kabupaten kota di Sumbar yang diregistrasi MK,” kata Jons Manedi.
Menyikapi hal ini, terangnya, KPU kabupaten kota yang diregistasi perkaranya tengah menyiapkan diri untuk persidangan nanti.
Berikut 13 perkara gugatan PHP kepala daerah 2024 dari kabupatan kota itu:
1. Kabupaten Pasaman, ada dua perkara nomor perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas pemohon Mara Ondak dan Desrizal.
2 Kabupaten Pasaman dengan nomor perkara nomor 16/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas nama Sabar AS dan Sukardi.
3. Kota Padangpanjang, dengan nomor perkara 13/PHPU.WAKO – XXIII/2025, atas pemohon Nasrul dan Eri.
4. Kabupaten Pasaman Barat. nomor perkara 36/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas pemohon Hamsuardi dan Kusnadi Datuak Rajo Batuah.
5. Kabupaten Pasaman Barat dengan nomor perkara 34/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas pemohon Daliyus K Heri Miheldi.
6. Kota Sawahlunto, dengan nomor perkara 50/PHPU.WAKO – XXIII/2025, atas pemohon Deri Asta dan Desni Seswinari.
7. Kota Payakumbuh, dengan nomor perkara 60/PHPU.WAKOXXIII/2025, atas pemohon Supardi dan Tri Venindra.
8. Kota Solok, dengan nomor perkara 66/PHPU.WAKO – XXIII/2025, atas pemohon Nofi Candra dan Leo Murphy.
9. Kabupaten Solok Selatan, dengan nomor perkara 112/PHPU.BUP – XXIII/2025 , atas pemohon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen.
10. Kabupaten Tanah Datar, dengan nomor perkara 150/PHPU.BUPXXIII/2025, atas pemohon Richi Aprian dan Donny Karsont.
11. Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan nokor perkara 157/PHPU.BUP – XXIII/2025, atas pemohon Safaruddin Dt Bandaro Rajo dan Darman Sahladi.
12. Kota Padang, dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO – XXIII/2025, atas pemohon Hendri Septa dan Hidayat.
13 Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan nomor perkara 230/PHPU.BUP -XXIII/2025, atas pemohon Rijel Samaloisa dan Yosep Sarogdok. (*)