Agam, Amakomedia.com – Menjalankan pola opsen pajak untuk PAD, koordinasi antara provinsi dengan kabupaten kota di Sumbar patut dimaksimalkan.
Hal ini berhubungan dengan telah berlakunya UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melihat dari keberadaan regulasi itu, makanya Ketua DPRD Sumbar, Muhidi setiap daerah untuk bisa mengaktualkan UU tersebut di daerahnya.
“Berlakunya opsen pajak itu, maka daerah agar bisa meningkatkan kesadaran terhadap wajib pajak yang ada di daerahnya masing-masing,” kata Muhidi.
Hal itu diungkapkan Muhidi saat meninjau UPTD Samsat Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sabtu (4/1/2025).
Muhidi menerangkan, penerapan opsen pajak ini akan menggerus PAD Sumbar sekitar Rp1 triliun.
“Pasalnya, dengan regulasi itu, sistem bagi hasil pendapatan 60 persen langsung ke kabupaten kota, dan persentase itu cukup besar,” ucap Muhidi.
Tentunya, lanjut dia, pendataan objek opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga harus maksimal.
“Ketika datanya bertambah tentu bertambah juga pendapatan, begitupun sebaliknya,” katanya.
Jadi, sebut Muhidi, menutupi atau mengurangi tergerusnya PAD Sumbar, sangat dibutuhkan koordinasi intens dengan pemkab dan pemko.
Muhidi menambahkan, pemprov bersama pemkab dan pemko juga harus kerja maksimal, karena kesadaran wajib pajak di Sumbar masih 57 persen.
“Maka dari itu, dengan koordinasi maksimal itu, kedepan diharapkan bisa mencapai 80 persen, tentunya ada terobosan yang hasilkan,” tukas Muhidi.
KTU UPTD Samsat Lubuk Basung, Hendri Candra, mengklaim kesadaran masyarakat Agam khususnya Lubuk Basung dan beberapa daerah sekitar cukup bagus.
“UPTD Samsat Lubuk Basung mengakomodir pembayaran pajak enam kecamatan, dan beberapa kecamatan lainnya ke UPTD Samsat Bukittinggi,” papar Hendri.
Dia menyebut potensi PKB UPTD Samsat Lubuk Basung mencapai 3,500. Untuk target pendapatan dapat direalisasikan sebesar lebih kurang 97 persen.
“Memanfaatkan Samsat keliling, jelasnya, memudahkan masyarakat untuk membayar pajak, karena bisa melayani daerah yang sulit dijangkau,” pungkas Hendri. (*)