Padang, Amakomedia.com – Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menangkap seorang pria inisial ‘NN’ (40( terduga pengedar sabu, Minggu sore (1/6/2025).
Pria ini ditangkap di rumahnya di Komplek Indo Vila 02 No.16 Blok K, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang
Dirnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar sabu tersebut.
Menurutnya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim khusus Ditresnarkoba Polda Sumbar mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di daerahnya.
“Menindak lanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, tim menangkap seorang pria berada di dalam rumah,” ucapnya.
Selanjutnya, tim lakukan penggeledahan di rumah terduga yang disaksikan warga sekitar,hasilnya cukup menggagetkan.
Ditempat itu ditemukan barang bukti berupa 11 paket diduga sabu yang disembunyikan di dalam sebuah speaker hitam serta satu unit handphone Android merk Mito,” lanjutnya.
Terduga pelaku kemudian langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 11 paket diduga sabu dibungkus dengan plastik klip bening.
Lalu, ada lagi satu unit HP Android merek Mito warna hijau, satu unit speaker merek Cardion warna hitam,satu set alat hisap (bong).
“Polda Sumbar terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar,” tukas Kombes Pol Nico A Setiawan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. (dpg)
