Padang, Amakomedia.com – Sebanyak 8.856 narapidana (napi) yang ada di Lapas Kelas IIA Muaro Padang mendapat remisi.
Remisi ini diserahkan langsung Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, di Lapas Kelas IIA Muaro Padang itu, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi pada para napi itu bertepatan di hari peringatan HUT ke-80 tahun Kemerdekaan RI.
Selanjutnya, dari ribuan napi penerima remisi, sebanyak 74 orang dinyatakan langsung bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Saat penyerahan remisi itu, Wagub Vasko menegaskan, pemberian remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara, tapi juga kesempatan bagi warga binaan memperbaiki diri.
“Remisi adalah hadiah negara bagi mereka yang sungguh-sungguh mengikuti pembinaan. Ini kesempatan untuk menatap masa depan dengan optimistis,” ujar Vasko.
Ia menambahkan, semangat kemerdekaan hendaknya menjadi energi baru bagi warga binaan untuk menata kehidupan yang baru.
“Kami di Pemprov Sumbar akan terus mendukung pembinaan di lapas agar setelah bebas, warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat,” katanya lagi.
Sementara, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Ditjenpas Sumbar, Zulfikri, menyebutkan, ada 4.188 napi dapat remisi umum berupa pengurangan masa pidana.
Sedangkan, 4.668 orang memperoleh remisi dasawarsa. Pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari satu hingga lima bulan.
“Dari total 8.856 napi yang menerima remisi, 74 orang dinyatakan langsung bebas. Untuk kasus korupsi, sejauh ini tidak ada yang mendapatkan remisi,” jelas Zulfikri. (*)
