Amakomedia.com – Penahanan Anggota DPRD Sumbar berinisial BSN yang sebelumnya di Rutan Anak Aia, Padang, kini berubah menjadi status tahanan kota.
Perubahan status tahanan ini dialihkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, pada Jumat (24/7/2026) melalui siaran pers Kejari Padang yang diterima media.
Penjelasan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Eriyanto, SH, MH, dalam rilis itu mengatakan, pengalihan penahanan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1), (6), dan (11) KUHAP.
Dia menjelaskan, pengalihan penahanan dari Rutan menjadi tahanan kota turut mempertimbangkan surat permohonan penasihat hukum tersangka.
Kemudian surat pernyataan penjamin dari Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar.
“Bahkan surat pernyataan penjamin dari istri tersangka Asrinda, serta kakak kandung tersangka, Merry Nasrun,” tulis Eriyanto.
Selain itu, sebutnta, penyidik juga mempertimbangkan telah diselesaikannya kewajiban PT BIP kepada salah satu Bank plat merah tempat tersangka mengajukan kredit.
“Ini tertuang dalam Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban Nomor CMB1/5/028/R tertanggal 15 Januari 2026,” jelasnya.
Meski status penahanan dialihkan, lanjut Eriyanto, Kejari Padang menegaskan proses penyidikan tetap berlangsung hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti,” tulisnya lagi.
Selanjutnya dalam ilis itu menerangkan, selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan.
Tersangka harus hadir setiap dipanggil penyidik, melapor setiap Kamis kepada penyidik Kejari Padang, tetap berada di wilayah hukum Kejari Padang.
Tidak meninggalkan wilayah tanpa izin tertulis, tidak menghilangkan atau memengaruhi alat bukti, serta mematuhi seluruh syarat pengalihan penahanan.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, penyidik berwenang mencabut pengalihan penahanan dan mengembalikan status BSN menjadi tahanan Rutan.
Ditambakan, Kejari Padang juga mengimbau masyarakat menghormati proses hukum BSN yang masih berjalan, dan tidak berspekulasi terhadap perkara yang masih dalam tahap penyidikan.
Seperti diketahui, tersangka BSN tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) periode 2013-2020. (*)

