Amakomedia.com – Viralnya pertunjukan orgen tunggal dengan biduan erotisnya di Kuranji Padang, direspons keras Wakil Ketua DPRD Sumbar.
Pasalnya, banyak komentar miring dilayangkan publik terhadap viralnya video ini di medsos.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman dengan nada keras mengecam kejadian itu.
Ia menilai, aksi orgen tunggal seperti itu tidak pernah lagi terjadi, karena telah
“Tak cukup hanya permintaan maaf pelaku. Ini sudah masuk ranah pidana,” tegas Evi Yandri, di Padang, Rabu (29/7/2026).
Pasalnya, sebut dia, itu tarian erotis, termasuk pornografi dan pornoaksi yang bisa diancam hukuman penjara 10 tahun.
Ia bahkan menyarankan Ketua KAN setempat memperkarakan ini secara adat.
Sebab apa yang dilakukan para artis dan pemilik orgen tunggal telah melanggar adat dan budaya yang ada di nagari tersebut.
Tak hanya itu, Evi Yandri juga menegaskan, pelaku dan pemilik orgen telah melanggar adat dan budaya yang ada di nagari Pauh IX.
“Pelaku dan pemilik orgen harus dipanggil ke kantor KAN beserta ninik mamaknya. Harus ada sanksi adat,” pungkas Evi Yandri.
Evi Yandri juga mengapresiasi langkah cepat Camat, Kapolsek, Satpol dan Lurah Kuranji yang telah memanggil artis dan pemilik orgen untuk minta maaf.
“Tapi sekali lagi, tak cukup minta maaf, Nagari Pauh IX, nagari kami ini dikenal dengan adatnya yang kental, harus ada sanksi adat. Harus disidangkan di KAN,” pungkasnya. (*)

