Amakomedia.com – Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali berlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi Paud, SD dan SMP.
Ini menyusul memburuknya kualitas udara di Kota Padang saat ini. Pemberlakuan PPJ dimulai Kamis (17/9/2026) hingga Jumat (18/8/2026).
Surat Edaran berlakunya PJJ pada Kamis dan Jumat itu dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tertanggal 16 September 2026.
Edaran ini ditujukan kepada kepala PAUD negeri dan swasta, kemudian kepada kepala SD negeri dan swasta, dan kepala SMP negeri dan swasta termasuk wali murid.
Dalam surat edaran itu, memuat tiga poin penting yakni kepala sekolah dan tendik tetap masuk sekolah dan melaksanakan PJJ.
Kemudian juga ada petunjuk teknis pembelajaran selama masa PJJ, serta ada juga imbauan kepada orang tua/wali murid saat PJJ dijalankan. (*)

