Padangpariaman, Amakomedia.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar melakukan mengadakan sosialisasi mengenai perizinan kapal perikanan.
Acara ini diadakan di Kabupaten Padangpariaman dan bertujuan meningkatkan pemahaman nelayan mengenai legalitas dalam kegiatan perikanan.
“Hal lebih penting lagi yakni menyangkut pengakuan legaitas usaha perikanan nelayan ini, serta hak atas tanah yang mereka miliki,” kata Kepala DKP Sumbar, Dr Ir Reti Wafda, M.Tp di Padangpariaman, Selasa (15/11/2024).
Kegiatan sosialisasi ini jadi sangat relevan mengingat tantangan yang dihadapi oleh para nelayan.
Di antaranya adalah ketidakpastian hukum terkait penggunaan dan penguasaan sumber daya laut.
Melalui sosialisasi ini, DKP Sumbar berharap para nelayan akan lebih memahami prosedur perizinan kapal.
“Lebih dari itu, dengan izin ini sangat penting melindungi usaha mereka dari persoalan hukum dan meningkatkan produktivitas menangkap ikan secara berkelanjutan,” ujar Reti.
Selain itu, Reti juga menjelaskan soal sertifikasi hak atas tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada nelayan mengenai kepemilikan lahannya.
Dengan adanya sertifikasi, nelayan tidak hanya dapat menghindari sengketa, tapi juga memiliki legitimasi mendapatkan akses bantuan di bidang perikanan.
Sebagai bagian dari acara ini, DKP Sumbar juga menyerahkan bantuan berupa 100 FishBox kepada nelayan setempat.
FishBox, sebagai wadah untuk menyimpan dan mengangkut hasil perikanan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan nilai jual produk perikanan.
Ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan yang selama ini bergantung pada hasil laut.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini menandakan perhatian pemerintah daerah terhadap sektor perikanan dan nelayan.
Upaya kolaboratif ini, diharapkan akan tercipta ekosistem yang lebih berkelanjutan dan produktif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di kabupaten itu.
“Dengan dukungan yang tepat, nelayan dapat beroperasi secara lebih efektif dan mendapatkan pengakuan hukum yang diperlukan untuk melindungi usaha mereka,” pungkasnya. (dpg)