Amakomedia.com – Semua operasional bus AKDP yang biasa ngetem di beberapa titik bagian Utara Kota Padang, kini wajib berpusat di Terminal Anak Air.
Kebijakan itu dikeluarkan Pemko Padang sekitar dua hari lalu, dan mulai diberlakukan per Senin (2/11/2026) ini.
Aturan ini bertujuan mengoptimalkan fungsi Terminal Anak Air sekaligus menertibkan aktivitas bus yang menaikkan penumpang di luar area terminal.
Kebijakan pindahnya operasional AKDP itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Yudi Indra Sani, di Padang, Senin (2/11/2026)
Ia menyatakan, komitmen para pengusaha bus ini diharapkan dapat menyudahi keberadaan berbagai terminal bayangan yang selama ini mengganggu kelancaran lalu lintas.
Yudi menegaskan tidak boleh ada lagi aktivitas terminal bayangan di sekitar Simpang DPRD, kawasan kampus UNP, maupun Simpang Tabing.
“Pemusatan aktivitas transportasi ini dirancang agar pelayanan angkutan umum menjadi lebih tertata rapi serta mengurai kemacetan di Kota Padang,” ucapnya.
Meski begitu, jelasnya, pemko menyadari pemindahan ini memerlukan pengawasan ketat untuk mengantisipasi munculnya angkutan sewa liar di sepanjang jalan.
“Oleh karena itu, tim gabungan mendirikan posko terpadu serta rutin menggelar patroli guna memastikan bus mematuhi jalur yang ditentukan,” tukasnya. (*/wak)

