Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Brigpol Aruni, Polwan Polres Mentawai Jadi Wakil Indonesia di Pelatihan People’s Security Academy di Vietnam

      Juli 18, 2026

      Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

      Juli 16, 2026

      Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

      Juli 8, 2026

      Antisipasi Scam Digital, OJK Beri Penguatan pada Konsumen

      Juli 7, 2026

      Kepala BNPB: Nilai Bantuan Pembangunan Huntap Mandiri Diusulkan Naik

      Juli 6, 2026
    • Metro

      Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

      Juli 17, 2026

      Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

      Juli 16, 2026

      Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

      Juli 15, 2026

      Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

      Juli 15, 2026

      Pelaku Peragakan 38 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Damarus Cafe

      Juli 15, 2026
    • Ekonomi

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026

      Rahmat Saleh Dukung Langkah Bersih-Bersih 750 BUMN

      Juli 1, 2026

      Resmi, Pemko Padang Gandeng BNS Untuk Pembayaran Gaji ASN dan Transaksi RUDK

      Juli 1, 2026

      Kembangkan Wisata Kuliner Pasar Tanah Kongsi, Pemko Padang Kolaborasikan Dua Aspek

      Juni 28, 2026

      BPS Canangkan SE2026 di Sumbar, Sonny: Sensus Ekonomi Tidak Terkait Kepentingan Perpajakan

      Juni 28, 2026
    • Olahraga

      Tim Pessel Wakili Sumbar pada Ajang E-Sport Piala Kapolri 2026

      Juli 16, 2026

      Jumat Depan, POBSI Padang Pilih Ketua Baru

      Juli 15, 2026

      Warga Antusias Nonton Bareng Bersama Gubernur Mahyeldi

      Juli 12, 2026

      Swiss dan Argentina Bertemu di Perempat Final, Siapa yang Lebih Unggul?

      Juli 8, 2026

      FPTI Sumbar Bersiap Gelar Rakerprov, Tentukan Pengurus Baru dan Arah Pembinaan

      Juli 7, 2026
    • Teknologi

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026
    • Edukasi

      100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

      Juli 17, 2026

      Tidak Hanya Ngajar Materi, Guru Kini Harus Kuasai Pola Pikir HOTS

      Juli 12, 2026

      UNP Ajari 60 Asisten Dosennya Cara Buat Riset dan Publikasi Ilmiah

      Juli 7, 2026

      Prodi Saje Unand Tuan Rumah Seminar dan Lokakarya ASPBJI Korwil Sumbar–Riau 2026

      Juni 28, 2026

      Lagi Tujuh Guru Besar Dikukuhkan, Unand Pertegas Komitmen Jadi PTN Riset Bereputasi

      Juni 27, 2026
    • Kesehatan

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026
    • Opini

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026

      Mengembalikan Budaya Tidur di Surau di Minangkabau

      Juni 17, 2026

      Tari Pasambahan: Ungkapan Penghormatan dalam Budaya Minangkabau

      Juni 11, 2026
    Beranda » Metro » Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Cawako Solok Laporkan Bawaslu Setempat
    Metro

    Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Cawako Solok Laporkan Bawaslu Setempat

    ArzilBy ArzilNovember 20, 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Cawako Solok Laporkan Bawaslu Setempat
    Dua anggota Bawaslu Sumbar, yakni Vifner dan M Khadafi menerima laporan yang dilayangkan kuasa hukum salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, di Padang, Rabu siang (20/11/2024). IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Padang, Amakomedia.com – Bawaslu Kota Solok dilaporkan kuasa hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Nofi Chandra dan Leo Murphy ke Bawaslu Sumbar.

    Laporan itu dimasukkan dua orang kuasa hukum paslon ke Bawaslu Sumbar pada Rabu siang (20/11/2024).

    “Ada tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Solok, kami sampaikan ke Bawaslu Sumbar,” ujar Amnasmen kepada media di Padang.

    Dalam hal ini, Amnasmen dan Aermadepa menjadi kuasa Hukum dari paslon Nofi Chandra dan Leo Murphy.

    Amnasmen menilai, laporan ke Bawaslu Sumbar itu karena ada dugaan keberpihakan Bawaslu Kota Solok terhadap salah satu paslon wali kota dan wakil wali kota.

    “Dengan masuknya laporan kami ini, diharapkan Bawaslu Sumbar bisa mengambil alih perkara yang telah kami laporkan di Bawaslu Kota Solok sebelumnya,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, tiga laporan yang dimasukkan ke Bawaslu Sumbar itu menyangkut
    perihal dugaan pelanggaran pidana pilkada oleh paslon.

    “Ada tiga laporan, dua diantaranya sudah diperiksa yaitu dianggap Bawaslu Kota Solok tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti, karena dinilai tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

    Dari pengamatan pihaknya, dua laporan yang sampaikan itu sangat jelas terang benderang adanya pelanggaran pidananya,” ujar Amnasmen lagi.

    Laporan pertama, kata Amnasmen, adanya kampanye yang tidak kantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon.

    Amnasmen meyakini, kampanye itu atas dasar undangan oleh Pejabat ASN yang dihadiri ASN, kemudian tempat berkampanye juga milik pemerintah daerah.

    “Alat buktinya berupa video yang jelas. Didalamnya, apa yang disampaikan oleh calon bahwa yang bersangkutan meminta untuk dipilih dengan menjanjikan penambahan gaji,” ungkapnya.

    Selain itu, paslon ini juga menjanjikan THR. Untuk itu, alat bukti yang diberikan video kegiatan yang cukup jelas, serta undangan screenshot oleh pejabat ASN.

    “Kami anggap ada unsur pidana. Melibatkan ASN yang terlihat dalam video. Memakai fasilitas pemerintah karena kami datang ke lokasi kampanye itu,” ujarnya.

    Menurutnya, itu sanksi pidana, sehingga dalam laporan ada empat sanksi pidana yang dilanggar oleh calon dan pejabat ASN.

    “Kenyataannya, putusan dari Bawaslu Kota Solok bahwa laporan kami itu tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” pungkas Amnasmen.

    Adapun laporan kedua mengenai adanya arak-arakan yang dilakukan antar kelurahan, padahal izin kampanye hanya di satu titik kelurahan. Namun mereka melakukannya.
    “Sebab, dalam ketentuan UU nomor 10 tentang Pilkada, itu hal itu dilarang. Sayangnya Bawaslu Kota Solok memutuskan tidak cukup unsur,” bebernya.

    Sedangkan laporan ketiga, Amnasmen mengaku, baru dua hari ini pihaknya melaporkan bahwa calon menyerahkan uang kepada kelompok tani sejumlah Rp1 juta.

    Ini diperkuat dengan adanya laporan Panwas kelurahan melaporkan ke Bawaslu Kota Solok bahwasanya ada penyerahan uang.

    “Lagi-lagi laporan kami itu juga tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu tersebut,” tukasnya.

    Maka dari itu, baik Amnasmen dan Aermadepa berharap Bawaslu Sumbar agar merespons laporan dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan itu.

    “Sehingga, pilkada di Kota Solok berjalan jujur, adil dan calon diperlakukan secara adil oleh penyelenggaraan Bawaslu,” pinta Amnasmen.

    Sementara, laporan yang dilayangkan Amnasmen bersama Aermadepa itu diterima langsung oleh dua anggota Bawaslu Sumbar, yakni Vifner dan M Khadafi. (*)

    Dua anggota Bawaslu Sumbar, yakni Vifner dan M Khadafi menerima laporan yang dilayangkan kuasa hukum salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, di Padang, Rabu siang (20/11/2024). IST

    Bawaslu Kota Solok dilaporkan kuasa hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Nofi Chandra dan Leo Murphy ke Bawaslu Sumbar. Ada tiga laporan dugaan keberpihakan Bawaslu Kota Solok.

    bawaslu kota solok dugaan pelanggaran laporan pilkada
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Juli 17, 2026

    Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

    Metro Juli 16, 2026

    Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

    Metro Juli 15, 2026

    Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

    Metro Juli 15, 2026

    Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Brigpol Aruni, Polwan Polres Mentawai Jadi Wakil Indonesia di Pelatihan People’s Security Academy di Vietnam

    Juli 18, 2026

    100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

    Juli 17, 2026

    Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

    Juli 17, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.