Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Salurkan Bantuan Rp358 Juta, Mensos Minta Pemkab Solok Data Akurat Warga Terdampak Bencana

      Oktober 8, 2026

      Didukung Dana Indonesiana, Iven Residensi Patung Internasional Perdana Digelar di Sumbar

      Oktober 6, 2026

      Satu Warga Terluka dan 23 Rumah Rusak Akibat Gempa M6,1 di Pulau Sumba

      Oktober 4, 2026

      Didukung DPP, Aksi CFD Alumni UBH Bakal Jadi Gerakan Nasional

      Oktober 1, 2026

      Sinergi IAS dan BNI: Pesan Asisten Bandara Joumpa Jadi Lebih Praktis Lewat Kanal Digital

      September 30, 2026
    • Metro

      Aki EWS Banjir BPBD Padang Digondol Maling

      Oktober 17, 2026

      Wujudkan Pariaman Hebat, Yota Balad Ajak Camat Baru Perkuat Sinergi

      Oktober 15, 2026

      Geger Penemuan Jasad Ketua RT di Arai Pinang Padang

      Oktober 13, 2026

      Kebakaran di Pauh Padang Lalap 7 Bangunan, Kerugian Capai Rp3 Miliar

      Oktober 12, 2026

      Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno Resmi Jabat Dirlantas Polda Sumbar Gantikan Kombes Reza

      Oktober 12, 2026
    • Ekonomi

      Bunga Kredit Turun, Angsuran ASN Kini Lebih Ringan

      Oktober 17, 2026

      Fasilitasi Turis, BIM Bakal Sediakan Counter Digital Ask Me About Mentawai

      Oktober 14, 2026

      Dongkrak Pendapatan Daerah, Pemkab Mentawai Terapkan QRIS dalam Transaksi Surfing Tax

      Oktober 14, 2026

      Sumbar Pacu Digitalisasi 740 Ribu UMKM Lokal

      Oktober 12, 2026

      Redam Lonjakan Harga Cabai, GPM Padangpanjang Bantu Ringankan Modal Usaha Kecil

      Oktober 8, 2026
    • Olahraga

      65 Kuda Siap Berlaga di Open Race Bupati Cup 2026 di Tanahdatar

      Oktober 17, 2026

      PASI Padang Tambah Dua Emas di Porprov XVI Sumbar, Target Juara Umum Makin Dekat

      Oktober 10, 2026

      Borong 3 Emas dan 1 Perak, Tim Balap Motor Padang Optimistis Segel Juara Umum Porprov Sumbar 2026

      Oktober 8, 2026

      Didominasi Taekwondo, Kontingen Pessel Sabet 8 Medali di Porprov 2026

      Oktober 5, 2026

      Ajang Berburu Bibit Atlet, Panahan Porprov XVI Sumbar Bergulir

      Oktober 2, 2026
    • Teknologi

      Gerakan Ekoteologi, UIN Bukittinggi Ubah Limbah Dapur Jadi Pupuk Hayati

      Oktober 15, 2026

      Internetan Makin Satset Bareng Halo Optima, Paket Pascabayar Baru Kasih Kuota Jumbo dan Proteksi Anti-Spam

      September 24, 2026

      Menuju Panggung Dunia, Dua Lulusan SMTI Padang Bertanding di Bidang Industri 4.0

      September 22, 2026

      BRIN Mengaku Sedang Lakukan Peneltitan Penggunaan Tepung Atasi Karhutla

      Agustus 31, 2026

      APJII Sumbar Dukung Aparat Tertibkan ISP Tanpa Izin Operasi

      Agustus 26, 2026
    • Edukasi

      Masuk Jajaran 10 Besar Nasional, UNP Targetkan Bina 530 Desa pada 2029

      Oktober 16, 2026

      Kualitas Udara Memburuk, Dinas Pendidikan Kota Padang Kembali Terapkan Belajar Daring Bagi PAUD-SMP

      Oktober 8, 2026

      Diikuti 33 Siswa, MTsN 4 Pasaman Barat Jadi Tuan Rumah Olimpiade Madrasah se SumbarĀ 

      Oktober 5, 2026

      Kolaborasi Pentahelix Unand dan Pemerintah Daerah demi Penguatan Resiliensi Bencana Sumbar

      September 30, 2026

      Buka Peluang Beasiswa Luar Negeri, SMAN 3 Painan Gandeng Konsultan Pendidikan Edlink+Connex

      September 26, 2026
    • Kesehatan

      Kabut Asap Memburuk, Pasaman Perpanjang Sekolah Daring hingga 21 Oktober

      Oktober 17, 2026

      Kasus Pernapasan di Pasaman Melonjak, RSUD TIB Lakukan Analisis Mendalam

      September 16, 2026

      Imbas Kasus Dugaan Keracunan Massal, Pemkot Pariaman Tutup SPPG

      September 14, 2026

      Wujudkan Masyarakat Sehat, Pemkab Agam Kolaborasi Hadirkan Rumah Sakit Modern di Ampang Gadang

      September 9, 2026

      Lindungi Warga dari Bahaya ISPA, Kapolsek Padang Selatan Pimpin Aksi Pembagian Masker Pedagang

      September 9, 2026
    • Opini

      Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

      Juli 24, 2026

      Jam Pulang Sekolah Pukul 14.00 : Ketika Niat Mendidik Justru Membuka Ruang Kenakalan Remaja

      Juli 22, 2026

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026
    Beranda Ā» Metro Ā» Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Cawako Solok Laporkan Bawaslu Setempat
    Metro

    Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Cawako Solok Laporkan Bawaslu Setempat

    ArzilBy ArzilNovember 20, 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Cawako Solok Laporkan Bawaslu Setempat
    Dua anggota Bawaslu Sumbar, yakni Vifner dan M Khadafi menerima laporan yang dilayangkan kuasa hukum salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, di Padang, Rabu siang (20/11/2024). IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Padang, Amakomedia.com – Bawaslu Kota Solok dilaporkan kuasa hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Nofi Chandra dan Leo Murphy ke Bawaslu Sumbar.

    Laporan itu dimasukkan dua orang kuasa hukum paslon ke Bawaslu Sumbar pada Rabu siang (20/11/2024).

    “Ada tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Solok, kami sampaikan ke Bawaslu Sumbar,” ujar Amnasmen kepada media di Padang.

    Dalam hal ini, Amnasmen dan Aermadepa menjadi kuasa Hukum dari paslon Nofi Chandra dan Leo Murphy.

    Amnasmen menilai, laporan ke Bawaslu Sumbar itu karena ada dugaan keberpihakan Bawaslu Kota Solok terhadap salah satu paslon wali kota dan wakil wali kota.

    “Dengan masuknya laporan kami ini, diharapkan Bawaslu Sumbar bisa mengambil alih perkara yang telah kami laporkan di Bawaslu Kota Solok sebelumnya,” ungkapnya.

    Ia menambahkan, tiga laporan yang dimasukkan ke Bawaslu Sumbar itu menyangkut
    perihal dugaan pelanggaran pidana pilkada oleh paslon.

    “Ada tiga laporan, dua diantaranya sudah diperiksa yaitu dianggap Bawaslu Kota Solok tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti, karena dinilai tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

    Dari pengamatan pihaknya, dua laporan yang sampaikan itu sangat jelas terang benderang adanya pelanggaran pidananya,” ujar Amnasmen lagi.

    Laporan pertama, kata Amnasmen, adanya kampanye yang tidak kantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dilakukan oleh salah satu paslon.

    Amnasmen meyakini, kampanye itu atas dasar undangan oleh Pejabat ASN yang dihadiri ASN, kemudian tempat berkampanye juga milik pemerintah daerah.

    “Alat buktinya berupa video yang jelas. Didalamnya, apa yang disampaikan oleh calon bahwa yang bersangkutan meminta untuk dipilih dengan menjanjikan penambahan gaji,” ungkapnya.

    Selain itu, paslon ini juga menjanjikan THR. Untuk itu, alat bukti yang diberikan video kegiatan yang cukup jelas, serta undangan screenshot oleh pejabat ASN.

    “Kami anggap ada unsur pidana. Melibatkan ASN yang terlihat dalam video. Memakai fasilitas pemerintah karena kami datang ke lokasi kampanye itu,” ujarnya.

    Menurutnya, itu sanksi pidana, sehingga dalam laporan ada empat sanksi pidana yang dilanggar oleh calon dan pejabat ASN.

    “Kenyataannya, putusan dari Bawaslu Kota Solok bahwa laporan kami itu tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti,” pungkas Amnasmen.

    Adapun laporan kedua mengenai adanya arak-arakan yang dilakukan antar kelurahan, padahal izin kampanye hanya di satu titik kelurahan. Namun mereka melakukannya.
    “Sebab, dalam ketentuan UU nomor 10 tentang Pilkada, itu hal itu dilarang. Sayangnya Bawaslu Kota Solok memutuskan tidak cukup unsur,” bebernya.

    Sedangkan laporan ketiga, Amnasmen mengaku, baru dua hari ini pihaknya melaporkan bahwa calon menyerahkan uang kepada kelompok tani sejumlah Rp1 juta.

    Ini diperkuat dengan adanya laporan Panwas kelurahan melaporkan ke Bawaslu Kota Solok bahwasanya ada penyerahan uang.

    “Lagi-lagi laporan kami itu juga tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu tersebut,” tukasnya.

    Maka dari itu, baik Amnasmen dan Aermadepa berharap Bawaslu Sumbar agar merespons laporan dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan itu.

    “Sehingga, pilkada di Kota Solok berjalan jujur, adil dan calon diperlakukan secara adil oleh penyelenggaraan Bawaslu,” pinta Amnasmen.

    Sementara, laporan yang dilayangkan Amnasmen bersama Aermadepa itu diterima langsung oleh dua anggota Bawaslu Sumbar, yakni Vifner dan M Khadafi. (*)

    Dua anggota Bawaslu Sumbar, yakni Vifner dan M Khadafi menerima laporan yang dilayangkan kuasa hukum salah satu paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, di Padang, Rabu siang (20/11/2024). IST

    Bawaslu Kota Solok dilaporkan kuasa hukum paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok Nofi Chandra dan Leo Murphy ke Bawaslu Sumbar. Ada tiga laporan dugaan keberpihakan Bawaslu Kota Solok.

    bawaslu kota solok dugaan pelanggaran laporan pilkada
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Oktober 17, 2026

    Aki EWS Banjir BPBD Padang Digondol Maling

    Metro Oktober 15, 2026

    Wujudkan Pariaman Hebat, Yota Balad Ajak Camat Baru Perkuat Sinergi

    Metro Oktober 13, 2026

    Geger Penemuan Jasad Ketua RT di Arai Pinang Padang

    Metro Oktober 12, 2026

    Kebakaran di Pauh Padang Lalap 7 Bangunan, Kerugian Capai Rp3 Miliar

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Kabut Asap Memburuk, Pasaman Perpanjang Sekolah Daring hingga 21 Oktober

    Oktober 17, 2026

    65 Kuda Siap Berlaga di Open Race Bupati Cup 2026 di Tanahdatar

    Oktober 17, 2026

    Bunga Kredit Turun, Angsuran ASN Kini Lebih Ringan

    Oktober 17, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.