Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

      Juli 16, 2026

      Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

      Juli 8, 2026

      Antisipasi Scam Digital, OJK Beri Penguatan pada Konsumen

      Juli 7, 2026

      Kepala BNPB: Nilai Bantuan Pembangunan Huntap Mandiri Diusulkan Naik

      Juli 6, 2026

      Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dua Heli Water Booming Dikerahkan

      Juli 1, 2026
    • Metro

      Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

      Juli 17, 2026

      Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

      Juli 16, 2026

      Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

      Juli 15, 2026

      Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

      Juli 15, 2026

      Pelaku Peragakan 38 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Damarus Cafe

      Juli 15, 2026
    • Ekonomi

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026

      Rahmat Saleh Dukung Langkah Bersih-Bersih 750 BUMN

      Juli 1, 2026

      Resmi, Pemko Padang Gandeng BNS Untuk Pembayaran Gaji ASN dan Transaksi RUDK

      Juli 1, 2026

      Kembangkan Wisata Kuliner Pasar Tanah Kongsi, Pemko Padang Kolaborasikan Dua Aspek

      Juni 28, 2026

      BPS Canangkan SE2026 di Sumbar, Sonny: Sensus Ekonomi Tidak Terkait Kepentingan Perpajakan

      Juni 28, 2026
    • Olahraga

      Tim Pessel Wakili Sumbar pada Ajang E-Sport Piala Kapolri 2026

      Juli 16, 2026

      Jumat Depan, POBSI Padang Pilih Ketua Baru

      Juli 15, 2026

      Warga Antusias Nonton Bareng Bersama Gubernur Mahyeldi

      Juli 12, 2026

      Swiss dan Argentina Bertemu di Perempat Final, Siapa yang Lebih Unggul?

      Juli 8, 2026

      FPTI Sumbar Bersiap Gelar Rakerprov, Tentukan Pengurus Baru dan Arah Pembinaan

      Juli 7, 2026
    • Teknologi

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026
    • Edukasi

      100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

      Juli 17, 2026

      Tidak Hanya Ngajar Materi, Guru Kini Harus Kuasai Pola Pikir HOTS

      Juli 12, 2026

      UNP Ajari 60 Asisten Dosennya Cara Buat Riset dan Publikasi Ilmiah

      Juli 7, 2026

      Prodi Saje Unand Tuan Rumah Seminar dan Lokakarya ASPBJI Korwil Sumbar–Riau 2026

      Juni 28, 2026

      Lagi Tujuh Guru Besar Dikukuhkan, Unand Pertegas Komitmen Jadi PTN Riset Bereputasi

      Juni 27, 2026
    • Kesehatan

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026
    • Opini

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026

      Mengembalikan Budaya Tidur di Surau di Minangkabau

      Juni 17, 2026

      Tari Pasambahan: Ungkapan Penghormatan dalam Budaya Minangkabau

      Juni 11, 2026
    Beranda » Nasional » Kedapatan Mainkan Takaran, Bareskrim Polri Segel Satu SPBU di Sukabumi
    Nasional

    Kedapatan Mainkan Takaran, Bareskrim Polri Segel Satu SPBU di Sukabumi

    ArzilBy ArzilFebruari 19, 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Kedapatan Mainkan Takaran, Bareskrim Polri Segel Satu SPBU di Sukabumi
    Petugas Bareskrim Polri segel satu mesin pompa pada SPBU nakal di Sukabumi yang kedapatan mainkan takaran BBM pada konsumen. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Sukabumi, Amakomedia.com – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 di Kecamatan Baros, Sukabumi, Disegel pihak Dittipidter Bareskrim Polri.

    Pasalnya, SPBU ini kedapatan lakukan kecurangan terhadap konsumennya di saat melakukan pengisian BBM di tempat itu.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, membenarakan adanya penyegelan terhadap SPBU yang bermasalah itu belum lama ini, Rabu (19/2/2025).

    “Kami temukan alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser (pompa bahan bakar, red) di SPBU tersebut,” ungkapnya.

    Sidak Bareskrim Polri bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga ini berdasarkan laporan masyarakat.

    Bareskrim Polri, sebutnya, mendapati indikasi SPBU ini telah mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen meskipun indikator menunjukkan angka sesuai takaran.

    Saat pengujian adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.

    Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter.

    “Ini jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter,” kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang mengonfirmasi kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan.

    Praktik ini, tambahnya, jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

    Dia menerangkan, pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT PBM tersebut, yang telah beroperasi sejak 2005 lalu.

    Diduga sengaja sembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik dalam kompartemen pompa.

    Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.

    “Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian diderita para konsumen ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun,” ujar Nunung Syaifuddin.

    Berdasarkan temuan ini, terangnya, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

    Yaitu Pasal 27 mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana.

    “Ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta,” tambah Dirtipidter Bareskrim Polri ini.

    Dengan adanya kasus SPBU nakal ini, Nunung Syaifuddin menyatakat, Bareskrim Polri akan tindak tegas segala bentuk kecurangan merugikan masyarakat. (dpg)

    bareskrim polri bbm disegel mainkan takaran spbu nakal
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Nasional Juli 16, 2026

    Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

    Nasional Juli 8, 2026

    Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

    Nasional Juli 7, 2026

    Antisipasi Scam Digital, OJK Beri Penguatan pada Konsumen

    Nasional Juli 6, 2026

    Kepala BNPB: Nilai Bantuan Pembangunan Huntap Mandiri Diusulkan Naik

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    100 Persen Lulusan SMTI Padang Miliki Setifikasi BNSP, Dinantikan Dunia Industri

    Juli 17, 2026

    Mengagetkan, DPRD Dua Kali Berturut-turut Tolak Pertanggungjawaban Bupati Limapuluh Kota

    Juli 17, 2026

    Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

    Juli 16, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.