Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Hoax Program Haji Gratis, Kemenag Ingatkan Agar Pedomani Kanal Resmi Pemerintah

      Mei 20, 2026

      Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 pada Rabu, 27 Mei 2026

      Mei 17, 2026

      Satu Korban Meninggal Akibat Erupsi Gunung Dukono Ditemukan

      Mei 9, 2026

      Dua WNA di Gunung Dukono Masih Dicari Tim SAR Gabungan

      Mei 8, 2026

      Komposer James F Sundah Meninggal, Dunia Musik Tanah Air Berduka

      Mei 8, 2026
    • Metro

      Polsek Bayang Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoax

      Mei 29, 2026

      Gudang Penimbun 23 Jerigen Solar Subsidi Dibongar Polda Sumbar

      Mei 26, 2026

      Dicurigai Ikut Main BBM Subsidi, Sejumlah SPBU di Sumbar Kini Diplototin Polda

      Mei 25, 2026

      Sektor Tambang Ditata Ulang, Pemprov Sumbar Percepat Keluarnya Regulaso WPR

      Mei 25, 2026

      10 Pasang Finalis Duta Bahasa Sumbar 2026 Perebutkan Posisi Juara 1

      Mei 23, 2026
    • Ekonomi

      Gelontokan Dana Hampir Rp 1 Triliun, Haji Isam Jadikan Saham PACK Naik 9,86 Persen

      Mei 18, 2026

      PE Capai 5,07 Persen, Muhidi Apresiasi Pemprov Sumbar

      Mei 11, 2026

      Makin Permudah Bayar Pajak Ranmor, Sumbar Luncurkan Samsat Kiosk

      Mei 10, 2026

      Pasbar – Mandailing Natal Bahas Rencana Jalan Penghubung

      Mei 9, 2026

      Tanggapi Isu Perbandingan Nilai Keekonomian Pertamax, Pertamina Beri Klarifikasi

      Mei 8, 2026
    • Olahraga

      Tayangkan Piala Dunia 2026 bagi Masyarakat, Telkomsel – TVRI Lakukan Kolaborasi

      Mei 29, 2026

      Sempat Diprotes Vietnam, FIFA Cepat Perbaiki Laman Resminya

      Mei 22, 2026

      Diprediksi Lionel Messi Berhadapan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

      Mei 18, 2026

      Sempat Bermain 13 Musim, Dani Carvajal Bakal Tinggalkan Real Madrid

      Mei 17, 2026

      David Beckham Catat Rekor, Jadi Olahragawan Miliader Pertama di Inggris

      Mei 16, 2026
    • Teknologi

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026

      KPID Sumbar Diusulkan juga Awasi Konten pada Media Sosial

      Maret 16, 2026

      Pertegas Komitennya jadi Green Province, Sumbar – Supreme Energy Bangun PLTP Unit-2

      Oktober 16, 2025
    • Edukasi

      Kemungkinan Bangunan SR di Tanjuang Alam Tanahdatar Ada Tiga Lantai

      Mei 21, 2026

      Cek Hasil UTBK-SNBT 2026, Calon Mahasiswa Disarankan Lihat Link Resmi

      Mei 18, 2026

      SR Nagari Tanjung Alam Butuh Akses Jalan, Ini Akan Direalisasikan BPJN dan Pemkab

      Mei 18, 2026

      Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SDIT Darul Azzam Rao Raih Gelar di Kompetisi Sains Hardiknas 2026

      Mei 13, 2026

      Pemprov Akan Bangun Asrama Siswa di SMAN 1 Bukittinggi

      Mei 11, 2026
    • Kesehatan

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026

      Apa Itu Hantavirus? Bahayakan, Ini Penjelasan CDC AS….!

      Mei 5, 2026

      Pererat Kekeluargaan, Civitas Hospitalia RSUP Dr M Djamil Adakan Halalbihalal

      Maret 25, 2026

      Pastikan Kesehatan Penumpang dan Sopir, JR Sumbar Beri Layanan Kesehatan

      Maret 24, 2026

      Seorang Anak Digigit Anjing Liar di Salah Satu Lokasi Wisata di Kota Padang

      Maret 20, 2026
    • Opini

      Kekah dan Tradisi Syukuran Kelahiran Anak di Minangkabau

      Mei 25, 2026

      Tradisi Batagak Gala Marapulai di Kelurahan Gurun Laweh Nagari Nan XX

      Mei 25, 2026

      Salah Bicara, Salah Negara: Dampak Ucapan Pejabat terhadap Publik

      April 28, 2026

      Hukum Adat di Tubuh KUHP Baru, Tantangan Yuridis dan Implementasinya

      April 22, 2026

      Aktualisasi Pembangunan Sumatera Barat

      April 8, 2026
    Beranda » Nasional » Kedapatan Mainkan Takaran, Bareskrim Polri Segel Satu SPBU di Sukabumi
    Nasional

    Kedapatan Mainkan Takaran, Bareskrim Polri Segel Satu SPBU di Sukabumi

    ArzilBy ArzilFebruari 19, 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Kedapatan Mainkan Takaran, Bareskrim Polri Segel Satu SPBU di Sukabumi
    Petugas Bareskrim Polri segel satu mesin pompa pada SPBU nakal di Sukabumi yang kedapatan mainkan takaran BBM pada konsumen. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Sukabumi, Amakomedia.com – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 di Kecamatan Baros, Sukabumi, Disegel pihak Dittipidter Bareskrim Polri.

    Pasalnya, SPBU ini kedapatan lakukan kecurangan terhadap konsumennya di saat melakukan pengisian BBM di tempat itu.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, membenarakan adanya penyegelan terhadap SPBU yang bermasalah itu belum lama ini, Rabu (19/2/2025).

    “Kami temukan alat tambahan berupa PCB yang dipasang secara ilegal pada dispenser (pompa bahan bakar, red) di SPBU tersebut,” ungkapnya.

    Sidak Bareskrim Polri bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga ini berdasarkan laporan masyarakat.

    Bareskrim Polri, sebutnya, mendapati indikasi SPBU ini telah mengurangi takaran BBM yang dibeli konsumen meskipun indikator menunjukkan angka sesuai takaran.

    Saat pengujian adanya deviasi pengurangan BBM pada empat dispenser produksi 2005, untuk jenis Bio Solar, Pertalite, dan Pertamax.

    Pengukuran menggunakan Bejana Ukur Standar 20 liter memperlihatkan pengurangan BBM yang bervariasi antara 400 ml hingga 600 ml per 20 liter.

    “Ini jauh melebihi batas toleransi yang diperbolehkan sebesar 100 ml per 20 liter,” kata Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, yang mengonfirmasi kasus ini telah dinaikkan ke penyidikan.

    Praktik ini, tambahnya, jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

    Dia menerangkan, pengelola SPBU yang terletak di bawah naungan PT PBM tersebut, yang telah beroperasi sejak 2005 lalu.

    Diduga sengaja sembunyikan alat tambahan berupa unit PCB (Printed Circuit Board) berisi komponen elektronik dan trafo pengatur arus listrik dalam kompartemen pompa.

    Alat ini berfungsi untuk mengurangi jumlah BBM yang disalurkan kepada konsumen tanpa terdeteksi oleh petugas yang melakukan tera ulang.

    “Akibat praktik curang ini, diperkirakan kerugian diderita para konsumen ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar per tahun,” ujar Nunung Syaifuddin.

    Berdasarkan temuan ini, terangnya, pelaku dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

    Yaitu Pasal 27 mengatur tentang larangan memasang alat tambahan pada alat ukur yang sudah ditera, dan Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana.

    “Ancaman pidana penjaranya paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta,” tambah Dirtipidter Bareskrim Polri ini.

    Dengan adanya kasus SPBU nakal ini, Nunung Syaifuddin menyatakat, Bareskrim Polri akan tindak tegas segala bentuk kecurangan merugikan masyarakat. (dpg)

    bareskrim polri bbm disegel mainkan takaran spbu nakal
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Nasional Mei 20, 2026

    Hoax Program Haji Gratis, Kemenag Ingatkan Agar Pedomani Kanal Resmi Pemerintah

    Nasional Mei 17, 2026

    Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 pada Rabu, 27 Mei 2026

    Nasional Mei 9, 2026

    Satu Korban Meninggal Akibat Erupsi Gunung Dukono Ditemukan

    Nasional Mei 8, 2026

    Dua WNA di Gunung Dukono Masih Dicari Tim SAR Gabungan

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Polsek Bayang Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoax

    Mei 29, 2026

    Tayangkan Piala Dunia 2026 bagi Masyarakat, Telkomsel – TVRI Lakukan Kolaborasi

    Mei 29, 2026

    Gudang Penimbun 23 Jerigen Solar Subsidi Dibongar Polda Sumbar

    Mei 26, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.