Surabaya, Amakomedia.com – Proses pengerjaan bongkar muat pada dermaga multipurpose atau konvensional di Pelabuhan Teluk Bayur dipertegas.
Ini setelah penandatangan MoU antara DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumbar dengan BUP Pelindo Teluk Bayur di Surabaya.
Kerja sama itu implementasi UU No 66 tahun 2024 Pasal 90A, yang menitik beratkan pada proses pekerjaan bongkar muat di dermaga konvensional.
“UU itu mempertegas posisi APBMI, proses bongkar muat di dermaga itu dilakukan perusahaan yang memiliki izin khusus,” kata Ketua DPW APBMI Sumbar, M Tauhid, Sabtu (1/11/2025).
Jadi, sebutnya, MoU DPW APBMI Sumbar dengan BUP adalah detail mengenai spesifik operasional dan kerja sama dermaga multipurpos di Pelabuhan Teluk Bayur.
Tauhid menilai, dengan adanya MoU ini maka pekerjaan bongkar muat barang jadi lancar serta mewujudkan persaingan sehat di pelabuhan.
Ia menambahkan, BUP yakni Pelindo Regional 2 Teluk Bayur untuk menciptakan ekosistem pelabuhan yang kondusif perlu menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. (*)
