Padang, Amakomedia.com -Terduga pelaku penganiayaan seorang Lansia bernama Saudah di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, ditangkap tim gabungan Polres Pasaman.
Kabar sudah ditangkapnya terduga pelaku dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya di Padang, Selasa (6/1/2026).
“Terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa berdomisili di Jorong VI Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao,” ucapnya.
Kasusnya, sebut dia, masih dalam penyelidikan dan pengembangan Polres Pasaman.
Menurutnya, kasus ini menjadi perhatian langsung Kapolda Sumbar dan diharapkan tuntas sesuai prosedur hukum berlaku.
Ia menerangkan, pihak Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Ini sebagai wujud komitmen dalam memberikan perlindungan hukum serta rasa aman kepada masyarakat,” pungkas dia.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat menyatakan, setelah menerima laporan resmi, jajaran Polres Pasaman langsung menurunkan tim gabungan.
Tiga tim ini Sat Reskrim, Sat Intelkam, serta Polsek Rao dan di backup Resmob Polda Sumbar melakukan penyelidikan di lapangan.
Langkah cepat tersebut, terangnya, membuahkan hasil, di mana dalam waktu singkat terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Berdasarkan pengakuan sementara, terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara meninju wajah korban menggunakan kedua kepalan tangan berulang kali.
Ia menambahkan, pada Senin (5/1/2026) dini hari, terduga pelaku diserahkan langsung oleh pihak keluarga kepada tim gabungan.
“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” jelas dia. (dpg)
