Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Dampak Gempa M 5,5 Halmahera Tengah: Rumah Warga dan Faskes di Patani Mengalami Kerusakan

      September 2, 2026

      Menang Mutlak di Jombang, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026–2031

      Agustus 31, 2026

      Kawal Inpres Jalan Daerah, Anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda Tinjau Infrastruktur Kabupaten Solok

      Agustus 30, 2026

      Menuju Kursi Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Kemukakan Tiga Gagasan bagi Warga NU

      Agustus 21, 2026

      BNPB Mencatat Sudah 71 Orang Meninggal Akibat Gempa di NTT

      Agustus 19, 2026
    • Metro

      Kebakaran Hebat di Piai Lubeg, Dua Rumah Hangus dan Kerugian Capai Rp800 Juta

      Agustus 31, 2026

      Polresta Padang Perkuat Patroli Presisi, Pangkas Waktu Respons Laporan Warga

      Agustus 31, 2026

      PDIP Sumbar Gelar Bulan Bung Hatta, Halida: Merdeka Dalam Berpikir Penting

      Agustus 31, 2026

      Jasad Tanpa Identitas Ditemukan Sungai Batang Sako Sungai Bangek, Warga Sekitar Gempar

      Agustus 31, 2026

      Dukung Kinerja OPD, BPKD Padangpariaman Lahirkan 19 Inovasi

      Agustus 28, 2026
    • Ekonomi

      Baznas Tanahdatar Dorong Wali Nagari Optimalkan Potensi Nagarinya

      Agustus 27, 2026

      Perkuat Industri Halal, Unand Adakan Temu Ilmiah Nasional

      Agustus 26, 2026

      Nagari Katapiang Segera Miliki KNMP, Proses Ground Breaking Telah Dimulai

      Agustus 24, 2026

      September 2026, BIM Berlakukan Sistem Transaksi Cashless

      Agustus 17, 2026

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026
    • Olahraga

      Boyong 8 Medali, Pesilat Taduang Bangkeh Batipuh Unjuk Gigi di Open Shi Championship Matur

      Agustus 31, 2026

      Tolok Ukur Porprov XVI, Kesiapan Puluhan Atlet IWBA Sumbar Mulai Diuji di Lapangan

      Agustus 30, 2026

      Ikuti Kejuaraan Karate Championship 2026 di Unand, Inkado Sumbar Turunkan Atlet Lapis Kedua

      Agustus 27, 2026

      Pertajam Teknik dan Disiplin, 700an Karateka se Sumbar Latgab

      Agustus 24, 2026

      HTT Padang Resmi Gelar Festival Barongsai Internasional

      Agustus 16, 2026
    • Teknologi

      BRIN Mengaku Sedang Lakukan Peneltitan Penggunaan Tepung Atasi Karhutla

      Agustus 31, 2026

      APJII Sumbar Dukung Aparat Tertibkan ISP Tanpa Izin Operasi

      Agustus 26, 2026

      Telkomsel Bangun BTS, Jorong Lariang Agam Kini Telah Terkoneksi Internet

      Agustus 24, 2026

      Perbandingan iPhone 18 Pro vs iPhone Ultra: Mana yang Lebih Unggul?

      Juli 30, 2026

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026
    • Edukasi

      Jalur Resmi Kerja ke Luar Negeri: Program SMK Go Global Siap Berangkatkan Ratusan Ribu Tenaga Terampil

      Agustus 31, 2026

      Fadly Amran: PGRI Kota Padang Diminta Mampu Jadi Kekuatan Stragetis

      Agustus 26, 2026

      Ketua PWNU SumbarBerharap Ketua PBNU Mendatang Juga Perkuat Sektor Pendidikan Tinggi UNU

      Agustus 21, 2026

      Kota Padang Dorong Generasi Muda Ciptakan Krativitas Bidang Teknologi Lewat PIAGEX 2026

      Juli 28, 2026

      Ratusan Siswa Sekolah “Serbu” Bandara, Pihak BIM Klaim Sedang Jalankan Program Injourney

      Juli 23, 2026
    • Kesehatan

      Investigasi Keracunan Massal di Agam: Dinkes dan BPOM Teliti Sampel Makanan Siswa serta Guru

      September 2, 2026

      Hindari ISPA Akibat Kabut Asap, Pemkab Dharmasraya Bagikan Masker pada Pengguna Jalan

      Agustus 27, 2026

      Merawat Tubuh, Memaksimalkan Ibadah, Menjaga Kualitas Hidup Ala Program Semesta Transformation

      Agustus 22, 2026

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026
    • Opini

      Sertifikat Tanah Elektronik: Janji Kepastian Hukum di Tengah Keraguan Publik

      Juli 24, 2026

      Jam Pulang Sekolah Pukul 14.00 : Ketika Niat Mendidik Justru Membuka Ruang Kenakalan Remaja

      Juli 22, 2026

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026
    Beranda » Nasional » Menaker Tegaskan Pengemudi dan Kurir Angkutan Online Harus Dapat BHR
    Nasional

    Menaker Tegaskan Pengemudi dan Kurir Angkutan Online Harus Dapat BHR

    adminBy adminMaret 4, 20262 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Menaker Tegaskan Pengemudi dan Kurir Angkutan Online Harus Dapat BHR
    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. IST
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Jakarta, Amakomedia.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi terbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) 2026.

    Surat edaran bernomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditandatangani Yassierli memuat tentang Pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

    Edaran ini ditujukan Menaker kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

    “Pemberian BHR ini untuk menyambut hari raya keagamaan dan mendorong peningkatan produktivitas bagi pengemudi dan kurir online,” ujar Yassierli dalam keterangan persnya, Selasa (3/3/2025).

    Lima Poin Penekanan

    Dalam SE Menaker ini memuat beberapa poin mengenai pemberian BHR itu yakni:

    Pertama, BHR diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

    Kedua, BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

    Ketiga, perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.

    “BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari (sebelum hari raya), tapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” ujar Yassierli.

    Kelima, pemberian BHRtidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

    Imbauan Kepada Gubernur

    Dalam rangka pelaksanaan pemberian BHR keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online, Menaker meminta para gubernur untuk melakukan tiga hal.

    Pertama, mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai SE Menaker.

    Kedua, mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR keagamaan tersebut.

    Ketiga, menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE.

    “Mengimbau kepada para gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing untuk memberikan BHR keagamaan,” ujarnya.

    Minta Gubernur Awasi

    Yassierli juga meminta gubernur dengan menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

    Instruksi itu untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE soal BHR ini. (*)

    ekonomi kurir online nasional pemberian bhr pengemudi online se menaker
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Nasional September 2, 2026

    Dampak Gempa M 5,5 Halmahera Tengah: Rumah Warga dan Faskes di Patani Mengalami Kerusakan

    Nasional Agustus 31, 2026

    Menang Mutlak di Jombang, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU 2026–2031

    Nasional Agustus 30, 2026

    Kawal Inpres Jalan Daerah, Anggota Komisi V DPR RI Zigo Rolanda Tinjau Infrastruktur Kabupaten Solok

    Ekonomi Agustus 27, 2026

    Baznas Tanahdatar Dorong Wali Nagari Optimalkan Potensi Nagarinya

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Dampak Gempa M 5,5 Halmahera Tengah: Rumah Warga dan Faskes di Patani Mengalami Kerusakan

    September 2, 2026

    Investigasi Keracunan Massal di Agam: Dinkes dan BPOM Teliti Sampel Makanan Siswa serta Guru

    September 2, 2026

    Kebakaran Hebat di Piai Lubeg, Dua Rumah Hangus dan Kerugian Capai Rp800 Juta

    Agustus 31, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.