Padang, Amakomedia.com – Alokasi dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun 2026 untuk Sumbar, daerah yang terdampak bencana Sumetera tidak dipotong.
Bahkan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bachri Bakri menjelaskan akan dikembalikan setara dengan besaran TKD tahun 2025.
Hal ini terungkap saat Sekretaris Itjen Kemendagri ini rakor Monev penggunaan anggaran TKD bersama pemprov, pemkab dan pemko se Sumbar, di Padang, Kamis (26/3/2026).
“Total tambahan TKD untuk ketiga daerah terdampak bencana di Sumatera itu tersebut mencapai sekitar Rp10,6 triliun,” kata Bachri Bakri.
Ia merinci, besaran dana itu yakni untuk Sumbar sebesar Rp1,65 triliun, Sumut sebesar Rp6,35 triliun, dan Aceh sebesar Rp2,63 triliun.
“Pengembalian ini diharapkan mendukung pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah terdampak bencana Sumatera, terutama yang belum berfungsi optimal,” ungkapnya.
Untuk memastikan pemanfaatan anggaran berjalan sesuai ketentuan, tegasnya, pemda diminta melakukan pemetaan kebutuhan secara tepat serta menyiapkan langkah mitigasi terukur.
Selain itu, tukasnya, kepala daerah diminta menginstruksikan APIP melakukan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan anggaran TKD.
“Ini dimulai dari proses penganggaran, penatausahaan, hingga akuntansi dan pelaporan,” tekannya. (*)
