Amakomedia.com – Lima fraksi di DPRD Limapuluh Kota Nasdem, Demokrat, PKB, PAN dan PKS pertanyakan puluhan produk hukum berupa peraturan bupati dan aturan lain di kabupaten itu.
Hal ini muncul ketiga pelaksaan rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota Rabu sore (15/7/2026) lalu.
Masing-masing fraksi ini menilai keberadaan puluhan produk hukum di pemkab itu ditenggarai tidak diketahui oleh Pemprov Sumbar.
Detailnya, dari 35 produk hukum yang ditelorkan Pemkab Limapuluh Kota sepanjang tahun 2025, hanya delapan yang difasilitasi.
Selebihnya, sebanyak 27 produk hukum lainnya disinyalir dibuat diam-diam tanpa sepengetahuan Biro Hukum Pemprov Sumbar.
Anggota DPRD Limapuluh Kota, Mulyadi yang Ketua DPD PAN Limapuluh Kota menyebutkan, langkah yang diambil Bupati Limapuluh Kota,dan jajarannya cacat prodesur.
Karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 beserta perubahannya, dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 beserta perubahannya.
“Saya nilai ini cacat prosedur, dan patut dipertanyakan, apa landasan bupati dan jajarannya membuat peraturan tanpa sepengetahuan provinsi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kalau benar cacat prosedir,maka itu melanggar aturan, ada dugaan mereka tak tahu kalau ini menyalahi aturan, tapi kenapa tetap dilakukan?
“Apa hal yang disembunyikan sehingga sedemikian berani melabrak undang-undang,” tegas Mulyadi lagi.
Disebutkan Mulyadi, 27 peraturan yang tidak melalui fasilitasi provinsi tersebut memiliki risiko yang tinggi.
Dari aspek materi, substansi peraturan termasuk perbup berpotensi bertentangan dengan peraturan lebih tinggi atau kepentingan umum sehingga tidak bisa diberlakukan.
Kemudian ditinjau dari aspek lain, ada cacata formil karena melanggar tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pada akhirnya peraturan kepala daerah yang tidak difasiitasi atau tidak sesuai dengan mekanisme, dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku secara hukum,” tutur Mulyadi.
Melihat hal ini, Ketua Fraksi NasDem, Benni Okva mengingatkan bupati dan jajarannya soal risiko hukum yang timbul akibat pemberlakuan peraturan kepala daerah yang cacat formil serta prosedural.
Apalagi, sambungnya, kalau peraturan tersebut menyangkut hak keuangan, atau pengeluaran anggaran daerah.
“Tidak menutup kemungkinan, tindakannya ada indikasi mengarah pada perbuatan korupsi,” kata Benni Okva.
Diungkapkan Benni, dirinya sudah berkoordinasi dengan banyak pihak terkait adanya puluhan peraturan tanpa fasilitasi ini, termasuk dengan aparat penegak hukum.
“Kalau dipereteli satu persatu, ini berbahaya. Bayangkan kalau peraturan kepala daerah atau peraturan lain itu dipakai sebagai dasar penggunaan anggaran, apa tidak akan bermasalah?,” ujarnya.
Bagaimana mungkin, sebutnya, anggaran bisa sah atau legal digunakan sementara peraturan yang jadi landasan hukumnya saja cacar prosedural.
“Bupati dan jajarannya harus mempertanggungjawabnan itu baik ke publik atau secara hukum,” terang Benni Okva.
Terungkapnya hal ini berawal dari pertemuan Komisi III DPRD Limapuluh Kota dengan Biro Hukum Pemprov Sumbar.
Dalam pertemuan itu, jajaran Biro Hukum mengatakan ada 27 peraturan yang berlaku di Limapuluh Kota tapi tidak melalui fasilitasi ke pemprov. Padahal itu wajib dilakukan.
“Ketua Komisi III, Ajisman yang merupakan anggota Fraksi Nasdem sudah melaporkan hal ini kepada saya sebagai ketua fraksi.
Dalam pertemuan itu, orang Biro Hukum juga mengatakan kalau Bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang diberi surat peringatan pertama (SP-1) oleh Pemprov Sumbar,” tutur Benni.
Benni juga mengaku sudah menanyakan ini langsung ke Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Limapuluh Kota , Herman Azmar.
Pertanyaan itu dilakukan lewat pesan Whatsapp, sebagai bukti, Benni memperlihatkan pesannya dan jawaban Sekda.
“Proses fasilitasi dengan provinsi tidak wajib, kalau evaluasi baru wajib. Kami sudah harmonisasi dengan Kementerian Hukum,” demikian jawaban Sekda pada Benni Okva. (*)

