Amakomedia.com – Dalam konferensi pers, yang digelar Polda Sumbar pada Rabu (29/7/2026) siang, ungkap dua kasus dugaan PETI sepanjang Juli 2026.
Pengungkapan dua kasus ini, pihak Polda menyita barang bukti emas dan perak hasil tambang, alat berat excavator, alat pengolahan emas, dan menahan sejumlah pelaku
“Kasus pertama terungkap pada Rabu (15/7/2026) di sebuah rumah di Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Lubuk Sikarah, Kota Solok,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya.
Kasus pertama merupakan dugaan praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam kasus tersebut, katanya, penyidik menduga pelaku melakukan pembelian emas urai yang berasal dari lokasi tambang emas tanpa izin.
“Emas tersebut kemudian diolah menjadi emas murni maupun perhiasan sebelum kembali dipasarkan untuk memperoleh keuntungan,” ucap Kombes Susmelawati Rosya.
Sementara kasus kedua, sebutnya, merupakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Kabupaten Solok Selatan.
Sementara Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pertama.
“Dua tersangka yakni Z (53), warga Kota Solok, yang diduga berperan sebagai pembeli, pengolah, pemurni, sekaligus penjual emas hasil tambang illegal,” katanya.
Pelaku lainnya, R (36), warga Kota Solok, diduga berperan melakukan pengangkutan dan penjualan emas urai yang berasal dari pertambangan tanpa izin.
Ia menerangkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi emas hasil tambang ilegal.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, petugas mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas transaksi emas urai yang diduga berasal dari kawasan pertambangan tanpa izin.
“Kawasan itu berada di Nagari Simanau, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok,” ucap AKBP Okta Rahmansyah.
Selain menahanan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya, emas murni berbentuk butiran seberat 430,15 gram berkadar 24 karat.
Emas murni 11,24 gram, sejumlah cincin, gelang, dan anting dengan berbagai kadar emas, sekitar dua kilogram perak murni.
Serta alat pemurnian emas seperti kepala las, kompresor, pompa angin, tabung gas, timbangan digital, asam nitrat, hingga 18 lembar nota pembelian dan penjualan.
Para pelaku disangkakan Pasal 161 Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009.
“Undang-undang ini menyangkut Pertambangan Mineral dan Batubara juncto UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” ungkapnya.
Sementara kasus penindakan PETI menggunakan alat berat dilakukan di areal PT BRM, Jorong Pulau Panjang, Lubuk Ulang Aling, Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
“Operasi penindakan dilakukan Senin (27/7/2026), setelah ada laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut,” kata dia.
Dalam operasi itu, polisi menahan dua orang operator alat berat, yakni J (35), warga Sijunjung, dan N Pgl N (27), warga Tebo, Provinsi Jambi.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit excavator Zoomlion PC60 serta dua lembar karpet sintetis.
Alat berat tersebut diduga milik R, ia diduga menjadi pihak yang memerintahkan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Motif dari perbuatan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus memperoleh keuntungan yang besar,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal ini mengatur ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi orang melakukan penambangan tanpa izin. (*)

