Padang, Amakomedia. com – Satu minibus jenis Isuzu Panther nopol B 7565 KG ditahan Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, Senin (10/3/2025).
Penahanan berdasarkan informasi didapat tim yang menyebutkan ada kegiatan mencurigakan di sebuah SPBU di Tembok, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.
Kasubbid IV AKBP Willian Harbensyah, mengatakan, informasi itu lalu dikembangkan dengan menurunkan tim dari Ditreskrimsus yang dipimpin Iptu Fitria Susanto.
“Saat patroli di SPBU 14.264.574 itu, tim curiga adanya kendaraan minibus mengisi BBM Bio Solar subsidi dalam waktu yang lama,” ucapnya.
Kemudian, lanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, tim berhasil memberhentikan kendaraan tersebut di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lubuk Basung.
“Saat digeledah, kedapatan bawa sejumlah jerigen dan juga ditemukan tangki modifikasi didalam mobil tersebut,” lanjutnya.
Dari penindakan tersebut, jelasnya, diamankan barang bukti yang meliputi 1 unit minibus Isuzu Panther warna hitam nopol B 7565 KG.
Pada mobil itu memiliki tangki tambahan berisikan BBM jenis Bio Solar dan 14 jerigen kosong, sebuah corong, dan dua ember.
“Seterusnya ada dua orang yang ditahan yakni AT (32), sopir minibus, dan N (51) buruh harian lepas atau anak pompa,” jelasnya,
Barang bukti kini ditahan di Polsek Lubuk Basung, sementara kedua pelaku dibawa ke Mapolda Sumbar untuk proses lebih lanjut.
AKBP Willian mengatakan, Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus terus menunjukkan komitmennya terhadap penindakan pelaku Migas ilegal.
“Khususnya penyalahgunaan subsidi BBM yang kerap dijadikan celah operasi ilegal oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya, (dpg)