Padang, Amakomedia.ccm – Pemungutan suara ulang (PSU) pilkada serentak 2024 juga terjadi di Kota Padang tepatnya di TPS 22 Mata Air Padang Selatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang merencanakan pelaksanaan PSU pada Kamis (5/12/2024) mendatang di TPS tersebut.
“PSU kami lakukam setelah ada rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di TPS itu,” kata Anggota KPU Padang, Arset Kusnadi, Selasa (3/12/2024).
PSU terjadi, katanya, karena adanya satu pemilih mendapat dua surat suara yang sama, yakni kertas suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.
Kejadian ini lanjut Arset, ditemukan oleh oleh Panwascam setempat, dan kemudian melaporkannya kepada Bawaslu Kota Padang.
“Setelah temuan itu Bawaslu melakukan rapat pleno dan mengeluarkan rekomendasi PSU yang kita terima pada 30 November lalu,” ujarnya lagi.
Menurutnya, satu orang yang mencoblos lebih dari satu surat suara bisa dilaksanakan PSU. Dan KPU Padang akan melakukan PSU itu.
Sementara Anggota Bawaslu Padang, Firdaus Yusri, mengatakan, temuan ini dari Panwascam.
“Saat pengecekan ada perbedaan jumlah, surat suara suara pilwako sebanyak 332, untuk pilgub 330 surat suara,” beber Firdaus.
Berdasarkan perbedaan jumlah itu, Bawaslu Padang lakukan rapat pleno dan keluarkan rekomendasi kepada KPU Padang.
Dasar rekomendasi adalah UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 112 dan edaran Bawaslu nomor 117 , kemudian instruksi nomor 13 /2024.
“Di pemilihan kemarin, TPS 22 Mata Air Padang Selatan pemilih yang hadir 331 orang sementara jumlah DPT 597 pemilih,” pungkasnya. (*)