Padang, Amakomedia.com – Kantor Pajak Pratama Padang berlokasi di Jalan Bagindo Aziz Chan Nomor 20, RT 002/RW 005, Kelurahan Sawahan, Padang Timur terbakar.
Kebakaran kantor Pajak Pratama terjadi pada Minggu (20/4/2025) sekira pukul 09:24 WIB.
Kepala Bidang Operaai dan Sarana Prasarana Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang, Rinaldi menyebutkan, pihaknya dapat laporan kantor Pajak Pramata terbakar dari warga.
“Saksi melihat asap tebal pada bangunan kantor Pajak itu, kemudian saksi melaporkan ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang,” ucapnya.
Damkar Padang menurunkan 70 orang personel dan 5 unit armada pemadam kebakaran ke lokasi kejadian.
“Api dapat dipadam petugas, dalam peristiwa kebakaran ini tidak ada korban jiwa namun kerugian materil diperkirakan sekitar Rp400 juta,” jelasnya.
Kepolisian, tambahnya, juga telah mengamankan area sekitar dan memasang garis polisi untuk mencegah warga mendekati lokasi kejadian.
“PLN telah memutus aliran listrik di sekitar lokasi untuk mencegah terjadinya korsleting yang dapat memicu kebakaran susulan,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditanyangkan belum ada keterangan resmi dari pihak kantor Pajak Pratama Padang terkait peristiwa tersebut.
Sementara itu, belum didapat informasi di bagian mana dari kantor kantor Pajak Pramata tersebut yang terbakar. (*)