Padang, Amakomedia.com – Tiga Komisi dari DPRD Kabupaten Solok Selatan (Solsel) kunjungi DPRD Sumbar, di Padang, Rabu siang (30/4/2025).
Tujuannya untuk konsultasi dan sharing informasi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Kehadirian rombongan ini disambut Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar, Muhammad Nurnas di ruang rapat Banggar kantor DPRD Sumbar.
Dalam pertemuan itu, pimpinan rombongan DPRD Solsel, Syafril menjelaskan, tujuan kedatangan mereka itu dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Komisi
“Menyadari pentingnya peran Komisi-Komisi, kami ingin menggali sekaligus konsultasi terkait sejauh mana tugas dan wewenang Komisi meningkatkan kinerja Komisi di masa yang akan datang,” kata Syafril.
Apalagi, sebutnya, sesuai Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, peran dan fungsi komisi sangat strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Memang, sebut Syafril, secara garis besar ada tiga kewenangan atau fungsi dari DPRD ini yaitu fungsi legislasi (pembentukan Perda), fungsi penganggaran dan pengawasan.
Maka untuk lebih mematangkan tiga fungsi DPRD itu, sambung Syafril, para anggota DPRD Solsel yang ada di Komisi-Komisi butuh penguatan dalam menjadikan tugasnya.
“Dengan hadir di DPRD Sumbar, kami ingin tahu lebih dalam seperti apa penjabarannya sehingga fungsi DPRD teraplikasikan dengan baik,” ungkapnya
Dia mencontohkan, salah satu bentuk pengawasan dari DPRD Solsel terhadap pemkab setempat yakni menyangkut keberadaan Perda dan Perkada.
“Untuk dua objek ini sejauh mana pengawasan dilakukan DPRD melalui Komisi. Apa yang harus disikapi Komisi terhadap objek pengawasannya,” tukasnya.
Dia melanjutkan, berkaca pada keberadaan Komisi-Komisi di DPRD Sumbar, sejauh mana perannya terhadap tiga fungsi DPRD yang disebutkan sebelumnya.
Sedangkan Ketua Tim Pakar DPRD Sumbar, Nurnas menjelaskan, ada beberapa hal sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi.
Misalnya menyangkut pola kerja anggota DPRD diantaranya tentang pembahasan Rencana Strategis atau Renstra dan Rencana Kerja (Renja).
Rencana Strategis (Renstra), kata Nurnas, adalah dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai.
“Dokumen berisi visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan jangka waktu 5 tahun,” terangnya.
Sedangkan Renstra, lanjut Nurnas, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Renstra ini berfungsi sebagai dokumen perencanaan yang digunakan sebagai acuan dalam mengambil keputusan,” tukas Nurnas.
Kemudian Rencana Kerja (Renja), adalah dokumen perencanaan yang disusun suatu instansi atau perangkat daerah untuk periode satu tahun
Pada Renja itu, terangnya memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan perangkat daerah tersebut.
Dokumen ini, sebut Nurnas, merupakan terjemahan dari Rencana Strategis (Renstra) dan menjadi dasar bagi penyusunan anggaran.
“Tujuannya adalah untuk mengarahkan dan mengukur kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan,” pungkas Nurnas. (*)