Jakarta, Amakomedia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025.
Permendikdasmen ini berisikan tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam peluncuran Permendikdasmen di Plaza Insan Pendidikan Berprestasi, Gedung Kemendikdasmen, Jumat, (24/5/2025).
Pedoman ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjaga kedaulatan bahasa Indonesia.
Dukungan Kemendagri ini menguatkan peran pemerintah daerah yang sangat penting dalam pengutamaan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan identitas nasional.
Kemendagri juga mendorong gubernur, bupati, dan wali kota menyusun regulasi yang mengatur pengutamaan bahasa Indonesia di dalam dokumen resmi dan ruang publik.
“Kegiatan pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dapat menjadi program dan diusulkan anggarannya dalam RAPBD di daerah masing-masing,” ujar Tito Karnavian.
Tito menegaskan, Permendikdasmen ini jadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pengawasan secara sistematis dan terintegrasi.
Dengan begitu bahasa Indonesia dapat tetap menjadi bahasa pengantar utama dan alat pemersatu bangsa yang efektif di semua lapisan masyarakat.
Iamenyebut, dengan adanya pedoman ini, pemda dapat memperkuat budaya berbahasa Indonesia, khususnya di dunia pendidikan dan pelayanan publik.
“Agar generasi muda lebih bangga dan mahir menggunakan bahasa Indonesia,” kata Tito.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat memerlukan dukungan dari seluruh daerah untuk menyukseskan kebijakan terkait kedaulatan bahasa Indonesia.
“Tantangannya adalah bagaimana cara membawa mereka dalam satu kapal yang sama untuk satu pikiran dalam rangka untuk mengutamakan bahasa Indonesia,” tukas Tito.
“Langkah ini sekaligus penjaga kedaulatan bangsa, dan jangan sampai kita kehilangan identitas,” ujarnya lagi.
Tito juga menyoroti pentingnya penghargaan terhadap bahasa-bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa bahasa Indonesia tetap harus diutamakan sebagai bahasa resmi dan bahasa pemersatu bangsa, terutama dalam acara formal.
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi upaya pengutamaan dan penertiban penggunaan bahasa Indonesia ini.
“Melalui peluncuran Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 memudahkan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,” kata Hetifah.
Ia menyoroti percampuran bahasa Indonesia dengan bahasa asing dalam percakapan sehari-hari, menyebabkan masyarakat kurang bangga saat berbahasa Indonesia.
Oleh karena itu, ia mengajak semua orang menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, khususnya di ruang publik, lembaga pemerintahan, dan dunia usaha.
“Mudah-mudahan kita terus berupaya mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing,” ujar Hetifah Sjaifudian.
Ia pun menegaskan, DPR RI pun siap dalam kunjungan-kunjungan ke daerah untuk bersama melakukan kegiatan sosialisasi maupun pembinaan.
“Dengan penggunaan bahasa yang mengutamakan bahasa Indonesia. Kita bersama bisa menjaga kedaulatan bangsa ini dengan semangat Trigatra Bangun Bahasa,” kata Hetifah Sjaifudian. (*)