Padang, Amakamedia.com – Empat pemuda diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja, berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar, Jumat (25/4/2025) sore.
Mereka digaruk di dua lokasi berbeda, yakni di Lubuk Alung dan di Perumahan Wisma Indah Lestari Tahap III, Kelurahan Padang Sarai, Kota Padang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nico A Setiawan, melalui keterangan tertulisnya membenarkan adanya penangkapan ini.
Pengungkapan kasus, jelasnya, dari informasi warga mengenai adanya sebuah mobil warna hitam diduga bawa narkotika jenis ganja dari arah Padang menuju Batusangkar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumbar bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menemukan mobil yang dimaksud tengah melaju di Jalan Adinegoro, Kota Padang
“Setelah melakukan pembuntutan, tim berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan M Yamin, tepatnya di belakang Pasar Lubukalung, Nagari Lubukalung,” ujarnya.
Dalam penangkapan di lokasi pertama, petugas menahan dua pria berinisial YYP (26), wiraswastawan beralamat di Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar.
Ada juga tiga oknum mahasiswa berinisial BD (22), beralamat di Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar.
Kemudian MA (20) dan AD (20), beralamat di Kenagarian Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Hasil penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1724 RM yang dikendarai oleh kedua pelaku, petugas menemukan 5 paket besar diduga kuat berisi narkotika jenis ganja.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo berwarna biru dan iPhone 13 berwarna hitam.
Interogasi awal terhadap YYP dan BD, mereka mengaku baru saja serahkan sejumlah paket ganja kepada dua orang lainnya di kawasan Padang Sarai, Kota Padang.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.
“Tim kemudian berhasil menangkap dua orang pria lainnya yang berinisial MA (20) dan,” ujar Kombes Pol Nico A Setiawan.
Penangkapan MA dan AD dilakukan di sebuah rumah di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III Blok Z Nomor 11, RT 006 RW 011, Kelurahan Padang Sarai.
Hasil pengeledahan ditenemukan barang bukti yang jumlahnya signifikan, yakni dua karung besar total 42 paket besar diduga ganja.
Rinciannya, 23 paket besar ditemukan di bawah kompor dapur terbungkus karung berwarna hijau.
Kemudian petugas kembali menemukan 19 paket besar lagi di dalam kamar mandi rumah tersebut terbungkus dalam karung putih.
Selain itu petugas juga menyita dua unit Hp masing-masing merek iPhone 8+ berwarna merah dan Infinix Smart 7 berwarna putih.
Kini semua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. (*)