Padang, Amakomedia.com – Satpol PP Kota Padang lakukan penataan Fasilitas Umum (Fasum), di kawasan Pasar Tanah Kongsi, Jumat siang (25/10/2024).
Akibatnya sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan karena kedapatan memanfaatkan fasum itu gelar dagangan mereka.
“Penertiban dilaksanakan dalam upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum di kawasan tersebut,” ungkap Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra.
Penertiban itu dilakukan tim gabungan terdiri Satpol PP, Kasi Trantib Kecamatan Padang Barat, pihak kelurahan dan UPT Pasar Tanah Kongsi.
“Pemko Padang melalui Satpol PP Padang dan pihak terkait selalu berupaya lakukan penataan terhadap PKL dengan persuasif dan humanis,” ungkapnya.
Chandra berharap kepada PKL agar berjualan di tempat yang tidak melanggar, seperti di lahan fasum.
“Saya imbau para pedagang, jualanlah di tempat yang tidak melanggar. Kami tidak melarangan masyarakat untuk berjualan,” ucap Chandra.
Dia mengatakan, jangan sampai mengambil hak masyarakat umum, jika kondisi pasar Tanah Kongsi lebih tertata, maka para pengunjung merasa nyaman berbelanja.
Selain penertiban di Pasar Tanah Kongsi, personel Satpol PP juga lakukan penertiban PKL yang salahi aturan di seluruh kecamatan yang di Kota Padang. (*)
Petugas Sat Pol PP Padang bersama pihak kecamatan setempat tertibkan PKL yang tempati fasum di Pasar Tanah Kongsi, Jumat siang (25/10/2025). IST