Padang, Amakomedia.com – Mengejutkan, proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pasaman mesti diulang lagi.
Setidaknya ini terjadi di satu tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kecamatan Panti.
Kepastian diulang kembali pemungutan surat ulang di satu TPS itu dibenarkan Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi.
“Lokasi yang harus kembali pemungutan suara ada di TPS 002 Sumpur Sejati, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti,” kata Jons.
Pleno sudah dilakukan KPU Pasaman saat gelar rekapitulasi penghitungan suara PSU di kecamatan itu Senin (21/4/2025).
Ia menerangkan, diulang pemilihan di TPS itu karena ada laporan PTPS setempat karena tiga pemilih yang nyoblos di TPS 002 tersebut/
“Tiga pemilih itu nyatanya tidak terdaftar dalam DPT, DPK maupun DPTb dan pemilih pindahan di TPS bersangkutan.” ucap Jons.
Dia melanjutkan, laporan PTPS itu kemudian diteruskan ke Panwascam, selanjutnya Panwascam membuat rekomendasi ke PPK dan KPU Pasaman.
“Rekomendasi itu berisi untuk kembali dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 002 itu,” ujar Jons Manedi.
Barulah, ucap dia, di saat rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan iKPU Pasaman kemudian memplenokan untuk pemungutan suara ulang di TPS 002 itu.
Ditanya kapan pemungutan suara ulang di TPS 002 dilaksanakan KPU Pasaman? Jons menjawab, sesuai pleno pemungutan suara ulang dilaksanakan Selasa besok (22/4/2025).
“Jam pelaksanaannya sama, dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.,” tukasnya.
Kemudian, sambungnya, adapun pemilih yang memilih kembali di TPS itu yakni mereka yang tercatat dalam DPT, DPK maupun DPTb dan pemilih pindahan.
Dia menerangkan, sesuai DPT pilkada kemarin, jumlah pemilih di TPS 002 sebanyak 202 pemilih, terdiri pemilih laki-laki 94 orang, dan pemilih perempuan 108 orang.
Ditanya lagi soal logistik untuk pemilihan suara ulang itu, Jons menerangkan sudah disiapkan oleh KPU Pasaman.
“Ada sekitar 2000 lembar surat suara cadangan untuk PSU Pilkada Pasaman. Dan ini segera didistribusikan oleh KPU setempat pada TPS 002,” pungkas Jons Manedi. (*)