Padang, Amakomedia.com – Kabupaten Pasaman menjadi satu-satunya dari 19 kabupaten kota di Sumbar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pilkada 2024.
Ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir salah seorang calon Wakil Bupati Pasaman kendati pemungutan suara pilkada 2024 telah diusai dilakukan.
Menyikapi putusan itu, KPU Sumbar kemudian menetapkan pelaksanaan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman itu diselenggarakan pada Sabtu (19/4/2025) mendatang.
Penegasan tanggal pelaksanaan PSU di Pasaman itu diungkapkan Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar,
Ory Sativa Syakban, Selasa siang (4/3/2025).
“Setelah kami rapat koordinasi dengan KPU RI, hasilnya pengumuman dijadwalkan hari ini (4-6 Maret 2025) pasca putusan MK,” ujar Ory.
Lebih lanjut Ory menjelaskan, penerimaan pendaftaran calon dilaksanakan pada 7 sampai 9 Maret 2025 ini.
Setelah pendaftaran dinyatakan diterima, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dan dokter yang ditunjuk oleh KPU Pasaman.
Kemudian, KPU Pasaman akan meverifikasi berkas calon wakil bupati yang diusulkan parpol pengusul awalnya, dan juga diberikan kesempatan masa perbaikan.
“Tahapan pencalonan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK, penetapan nomor urut,” terangnya.
Dia menambahkan, jadwal pemungutan suara nantinya dilaksanakan Sabtu (19/4/2025) dan diikuti oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT .
“Kemudian pemilih yang ada pada Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan pada saat pilkada kemarin juga diberikan kesempatan menggunakan hak pilih,” pungkas dia. (*)