Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Hoax Program Haji Gratis, Kemenag Ingatkan Agar Pedomani Kanal Resmi Pemerintah

      Mei 20, 2026

      Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 pada Rabu, 27 Mei 2026

      Mei 17, 2026

      Satu Korban Meninggal Akibat Erupsi Gunung Dukono Ditemukan

      Mei 9, 2026

      Dua WNA di Gunung Dukono Masih Dicari Tim SAR Gabungan

      Mei 8, 2026

      Komposer James F Sundah Meninggal, Dunia Musik Tanah Air Berduka

      Mei 8, 2026
    • Metro

      Polsek Bayang Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoax

      Mei 29, 2026

      Gudang Penimbun 23 Jerigen Solar Subsidi Dibongar Polda Sumbar

      Mei 26, 2026

      Dicurigai Ikut Main BBM Subsidi, Sejumlah SPBU di Sumbar Kini Diplototin Polda

      Mei 25, 2026

      Sektor Tambang Ditata Ulang, Pemprov Sumbar Percepat Keluarnya Regulaso WPR

      Mei 25, 2026

      10 Pasang Finalis Duta Bahasa Sumbar 2026 Perebutkan Posisi Juara 1

      Mei 23, 2026
    • Ekonomi

      Gelontokan Dana Hampir Rp 1 Triliun, Haji Isam Jadikan Saham PACK Naik 9,86 Persen

      Mei 18, 2026

      PE Capai 5,07 Persen, Muhidi Apresiasi Pemprov Sumbar

      Mei 11, 2026

      Makin Permudah Bayar Pajak Ranmor, Sumbar Luncurkan Samsat Kiosk

      Mei 10, 2026

      Pasbar – Mandailing Natal Bahas Rencana Jalan Penghubung

      Mei 9, 2026

      Tanggapi Isu Perbandingan Nilai Keekonomian Pertamax, Pertamina Beri Klarifikasi

      Mei 8, 2026
    • Olahraga

      Tayangkan Piala Dunia 2026 bagi Masyarakat, Telkomsel – TVRI Lakukan Kolaborasi

      Mei 29, 2026

      Sempat Diprotes Vietnam, FIFA Cepat Perbaiki Laman Resminya

      Mei 22, 2026

      Diprediksi Lionel Messi Berhadapan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

      Mei 18, 2026

      Sempat Bermain 13 Musim, Dani Carvajal Bakal Tinggalkan Real Madrid

      Mei 17, 2026

      David Beckham Catat Rekor, Jadi Olahragawan Miliader Pertama di Inggris

      Mei 16, 2026
    • Teknologi

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026

      KPID Sumbar Diusulkan juga Awasi Konten pada Media Sosial

      Maret 16, 2026

      Pertegas Komitennya jadi Green Province, Sumbar – Supreme Energy Bangun PLTP Unit-2

      Oktober 16, 2025
    • Edukasi

      Kemungkinan Bangunan SR di Tanjuang Alam Tanahdatar Ada Tiga Lantai

      Mei 21, 2026

      Cek Hasil UTBK-SNBT 2026, Calon Mahasiswa Disarankan Lihat Link Resmi

      Mei 18, 2026

      SR Nagari Tanjung Alam Butuh Akses Jalan, Ini Akan Direalisasikan BPJN dan Pemkab

      Mei 18, 2026

      Torehkan Prestasi Nasional, Siswa SDIT Darul Azzam Rao Raih Gelar di Kompetisi Sains Hardiknas 2026

      Mei 13, 2026

      Pemprov Akan Bangun Asrama Siswa di SMAN 1 Bukittinggi

      Mei 11, 2026
    • Kesehatan

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026

      Apa Itu Hantavirus? Bahayakan, Ini Penjelasan CDC AS….!

      Mei 5, 2026

      Pererat Kekeluargaan, Civitas Hospitalia RSUP Dr M Djamil Adakan Halalbihalal

      Maret 25, 2026

      Pastikan Kesehatan Penumpang dan Sopir, JR Sumbar Beri Layanan Kesehatan

      Maret 24, 2026

      Seorang Anak Digigit Anjing Liar di Salah Satu Lokasi Wisata di Kota Padang

      Maret 20, 2026
    • Opini

      Kekah dan Tradisi Syukuran Kelahiran Anak di Minangkabau

      Mei 25, 2026

      Tradisi Batagak Gala Marapulai di Kelurahan Gurun Laweh Nagari Nan XX

      Mei 25, 2026

      Salah Bicara, Salah Negara: Dampak Ucapan Pejabat terhadap Publik

      April 28, 2026

      Hukum Adat di Tubuh KUHP Baru, Tantangan Yuridis dan Implementasinya

      April 22, 2026

      Aktualisasi Pembangunan Sumatera Barat

      April 8, 2026
    Beranda » Metro » Dua Kasus Besar Narkoba Diungkap BNNP Sumbar
    Metro

    Dua Kasus Besar Narkoba Diungkap BNNP Sumbar

    adminBy adminMaret 20, 20253 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Dua Kasus Besar Narkoba Diungkap BNNP Sumbar, Satu Kasus Dikendalikan Napi dari Lapas
    Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yunafri tunjukkan barang bukti narkoba hasil tangkapan jajarannya ketika prescon di BNNP, Kamis (20/3/2025). (dok : amakomedia.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Padang, Amakomedia.com – Selama Februari hingga Maret 2025, pihak BNNP Sumbar berhasil ungkap dua kasus besar peredaran narkoba jenis sabu di Sumbar.

    Pengungkapan itu terjadi di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Kota Payakumbuh.

    “Kasus pertama terungkap pada 4 Februari 2025 di Pessel, tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 7 kg sabu,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yunafri.

    Dari tiga tersangka yang ditangkap, ia menyebut, dua orang diantaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Padang, yaitu BG alias Parak (32) dan RZ alias Kambuik (32).

    “Tersangka BG merupakan pembeli barang berupa sabu dan RZ merupakan perantara,” ujar Riki Yunafri ketika prescon di BNNP, Kamis (20/3/2025).

    Ia mengaku, penangkapan dua warga binaan Lapas Kelas IIA Padang itu berkat kerja sama dengan pihak Lapas.

    Menurutnya, pengungkapan di Pessel ini merupakan informasi masyarakat dimana pada Juli 2024 adanya peredaran sabu di wilayah Inderapura, Pessel.

    Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, pada 4 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB petuga menangkap tersangka RP.

    Tersangka RP ini bertugas menyimpan dan kurir sabu di sebuah ruko berada ruas Jalan Painan-Muko-muko.

    “Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 654, 39 gram,” ujar Riki Yunafri lagi.

    Selanjutnya, sambung Kepala BNNP Sumbar ini, dari keterangan R, barang haram ini diperoleh dari Kota Padang dibeli tersangka BG.

    “Setelah itu petugas kembangkan untuk menangkap BG pembeli narkoba dan RZ perantara BG dengan pemilik barang yang masih buronan hingga kini,” jelas Riki Yunafri.

    Dia menambahkan, kedua tersangka tersebut merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Padang.

    Kemudian pengungkapan kasus narkoba kedua di Kota Payakumbuh merupakan jaringan Aceh-Sumbar pada 7 Maret 2025.

    Kasus ini diungkapa kerjasama BNK Payakumbuh, BNNP Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur.

    Tim gabungan ini menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 6.854,57 gram dibawa dengan mobil di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Payakumbuh Barat

    “Penangkapan oleh tim gabungan pada 7 Maret sekitar pukul 16.00 WIB. Ada empat pelaku yang ditangkap,” tukasnya.

    Empat pelaku yang ditangkap yakni IPP (30) kurir narkoba, IE (42) sopir, HBA (27) sopir cadangan dan SR (32) wanita bertugas untuk membujuk IE agar mau ikut jemput sabu di Aceh.

    Dari pengakuan tersangka, jelas Riki Yunafri, barang bukti ini milik M, warga Depok untuk menjemput sabu ke Bireun, Aceh, selanjutnya akan dibawa ke Padang.

    “Masih dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan upah sebesar Rp13 juta per kg,” pungkasnya.

    Para pelaku ditangkap ini ada hubungan satu sama lain, di mana IPP merupakan suami dari SR, IE merupakan mantan suami dari SR.

    Sedangkan HBA ponakan dari IPP. Tersangka SR bertugas membujuk IE agar mau jemput narkoba dari Bireun Aceh.

    “Tersangka M merupakan paman dari IPP masih buronan, BNNP Sumbar akan menangkap M,” pungkas Riki Yunafri.

    Atas perbuatan itu, para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ancaman hukuman untuk mereka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

    Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Sumbar, Zulfikri menyatakan, selalu kerja sama dengan  kepolisian dan BNNP.

    “Langkah ini untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba baik di Lapas maupun Rutan di Sumbar,” kata Zulfikri
    Pihaknya komitmen untuk menutup celah peredaran gelap narkoba di Lapas maupun Rutan.

    “Namun bila ada petugas diduga terlibat membantu peredaran narkoba di Lapas dan Rutan pasti akan ditindak tegas,” tukasnya.

    Ia mengaku, juga rutin lakukan penggeledahan di kamar para tahanan baik berupa handpone maupun benda terlarang,

    “Namun modus pelaku mencoba-coba menembus agar bisa transaksi narkoba terus berkembang,” jelas Zulfikri.(dpg)

    bnnp sumbar kasus narkoba kasus sabu pengungkapan tersangka
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Mei 29, 2026

    Polsek Bayang Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoax

    Metro Mei 26, 2026

    Gudang Penimbun 23 Jerigen Solar Subsidi Dibongar Polda Sumbar

    Metro Mei 25, 2026

    Dicurigai Ikut Main BBM Subsidi, Sejumlah SPBU di Sumbar Kini Diplototin Polda

    Metro Mei 25, 2026

    Sektor Tambang Ditata Ulang, Pemprov Sumbar Percepat Keluarnya Regulaso WPR

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Polsek Bayang Pastikan Isu “Pocong Begal” Hoax

    Mei 29, 2026

    Tayangkan Piala Dunia 2026 bagi Masyarakat, Telkomsel – TVRI Lakukan Kolaborasi

    Mei 29, 2026

    Gudang Penimbun 23 Jerigen Solar Subsidi Dibongar Polda Sumbar

    Mei 26, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.