Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

      Juli 16, 2026

      Persiapan Iven BOM Run 2026 Masuki Tahap Akhir

      Juli 8, 2026

      Antisipasi Scam Digital, OJK Beri Penguatan pada Konsumen

      Juli 7, 2026

      Kepala BNPB: Nilai Bantuan Pembangunan Huntap Mandiri Diusulkan Naik

      Juli 6, 2026

      Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Dua Heli Water Booming Dikerahkan

      Juli 1, 2026
    • Metro

      Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

      Juli 16, 2026

      Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

      Juli 15, 2026

      Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

      Juli 15, 2026

      Pelaku Peragakan 38 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Damarus Cafe

      Juli 15, 2026

      Gudang Kopra di Seberang Padang Terbakar, Pemilik Rugi Rp50 Juta

      Juli 14, 2026
    • Ekonomi

      Tim Ahli DPRD Sumbar Kaji Penyebab Deviden Bank Nagari Turun

      Juli 7, 2026

      Rahmat Saleh Dukung Langkah Bersih-Bersih 750 BUMN

      Juli 1, 2026

      Resmi, Pemko Padang Gandeng BNS Untuk Pembayaran Gaji ASN dan Transaksi RUDK

      Juli 1, 2026

      Kembangkan Wisata Kuliner Pasar Tanah Kongsi, Pemko Padang Kolaborasikan Dua Aspek

      Juni 28, 2026

      BPS Canangkan SE2026 di Sumbar, Sonny: Sensus Ekonomi Tidak Terkait Kepentingan Perpajakan

      Juni 28, 2026
    • Olahraga

      Tim Pessel Wakili Sumbar pada Ajang E-Sport Piala Kapolri 2026

      Juli 16, 2026

      Jumat Depan, POBSI Padang Pilih Ketua Baru

      Juli 15, 2026

      Warga Antusias Nonton Bareng Bersama Gubernur Mahyeldi

      Juli 12, 2026

      Swiss dan Argentina Bertemu di Perempat Final, Siapa yang Lebih Unggul?

      Juli 8, 2026

      FPTI Sumbar Bersiap Gelar Rakerprov, Tentukan Pengurus Baru dan Arah Pembinaan

      Juli 7, 2026
    • Teknologi

      Pantau Kondisi Meteorologi Maritim, BMKG Operasikan Radar Frekwensi Tinggi di Pariaman

      Juli 3, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026
    • Edukasi

      Tidak Hanya Ngajar Materi, Guru Kini Harus Kuasai Pola Pikir HOTS

      Juli 12, 2026

      UNP Ajari 60 Asisten Dosennya Cara Buat Riset dan Publikasi Ilmiah

      Juli 7, 2026

      Prodi Saje Unand Tuan Rumah Seminar dan Lokakarya ASPBJI Korwil Sumbar–Riau 2026

      Juni 28, 2026

      Lagi Tujuh Guru Besar Dikukuhkan, Unand Pertegas Komitmen Jadi PTN Riset Bereputasi

      Juni 27, 2026

      Cegah Aksi Bullying di Sekolahan, Disdikbud Mentawai Bentuk Satgas

      Juni 26, 2026
    • Kesehatan

      Selama Mei 2026, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Berbagai Tempat

      Juli 14, 2026

      Fasilitas Robotic Surgery Perkuat Layanan Kesehatan RSU Bunda Padang

      Juli 2, 2026

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026
    • Opini

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026

      Mengembalikan Budaya Tidur di Surau di Minangkabau

      Juni 17, 2026

      Tari Pasambahan: Ungkapan Penghormatan dalam Budaya Minangkabau

      Juni 11, 2026
    Beranda » Metro » Dua Kasus Besar Narkoba Diungkap BNNP Sumbar
    Metro

    Dua Kasus Besar Narkoba Diungkap BNNP Sumbar

    adminBy adminMaret 20, 20253 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Dua Kasus Besar Narkoba Diungkap BNNP Sumbar, Satu Kasus Dikendalikan Napi dari Lapas
    Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yunafri tunjukkan barang bukti narkoba hasil tangkapan jajarannya ketika prescon di BNNP, Kamis (20/3/2025). (dok : amakomedia.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Padang, Amakomedia.com – Selama Februari hingga Maret 2025, pihak BNNP Sumbar berhasil ungkap dua kasus besar peredaran narkoba jenis sabu di Sumbar.

    Pengungkapan itu terjadi di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Kota Payakumbuh.

    “Kasus pertama terungkap pada 4 Februari 2025 di Pessel, tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 7 kg sabu,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yunafri.

    Dari tiga tersangka yang ditangkap, ia menyebut, dua orang diantaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Padang, yaitu BG alias Parak (32) dan RZ alias Kambuik (32).

    “Tersangka BG merupakan pembeli barang berupa sabu dan RZ merupakan perantara,” ujar Riki Yunafri ketika prescon di BNNP, Kamis (20/3/2025).

    Ia mengaku, penangkapan dua warga binaan Lapas Kelas IIA Padang itu berkat kerja sama dengan pihak Lapas.

    Menurutnya, pengungkapan di Pessel ini merupakan informasi masyarakat dimana pada Juli 2024 adanya peredaran sabu di wilayah Inderapura, Pessel.

    Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, pada 4 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB petuga menangkap tersangka RP.

    Tersangka RP ini bertugas menyimpan dan kurir sabu di sebuah ruko berada ruas Jalan Painan-Muko-muko.

    “Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 654, 39 gram,” ujar Riki Yunafri lagi.

    Selanjutnya, sambung Kepala BNNP Sumbar ini, dari keterangan R, barang haram ini diperoleh dari Kota Padang dibeli tersangka BG.

    “Setelah itu petugas kembangkan untuk menangkap BG pembeli narkoba dan RZ perantara BG dengan pemilik barang yang masih buronan hingga kini,” jelas Riki Yunafri.

    Dia menambahkan, kedua tersangka tersebut merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Padang.

    Kemudian pengungkapan kasus narkoba kedua di Kota Payakumbuh merupakan jaringan Aceh-Sumbar pada 7 Maret 2025.

    Kasus ini diungkapa kerjasama BNK Payakumbuh, BNNP Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur.

    Tim gabungan ini menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 6.854,57 gram dibawa dengan mobil di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Payakumbuh Barat

    “Penangkapan oleh tim gabungan pada 7 Maret sekitar pukul 16.00 WIB. Ada empat pelaku yang ditangkap,” tukasnya.

    Empat pelaku yang ditangkap yakni IPP (30) kurir narkoba, IE (42) sopir, HBA (27) sopir cadangan dan SR (32) wanita bertugas untuk membujuk IE agar mau ikut jemput sabu di Aceh.

    Dari pengakuan tersangka, jelas Riki Yunafri, barang bukti ini milik M, warga Depok untuk menjemput sabu ke Bireun, Aceh, selanjutnya akan dibawa ke Padang.

    “Masih dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan upah sebesar Rp13 juta per kg,” pungkasnya.

    Para pelaku ditangkap ini ada hubungan satu sama lain, di mana IPP merupakan suami dari SR, IE merupakan mantan suami dari SR.

    Sedangkan HBA ponakan dari IPP. Tersangka SR bertugas membujuk IE agar mau jemput narkoba dari Bireun Aceh.

    “Tersangka M merupakan paman dari IPP masih buronan, BNNP Sumbar akan menangkap M,” pungkas Riki Yunafri.

    Atas perbuatan itu, para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ancaman hukuman untuk mereka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

    Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Sumbar, Zulfikri menyatakan, selalu kerja sama dengan  kepolisian dan BNNP.

    “Langkah ini untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba baik di Lapas maupun Rutan di Sumbar,” kata Zulfikri
    Pihaknya komitmen untuk menutup celah peredaran gelap narkoba di Lapas maupun Rutan.

    “Namun bila ada petugas diduga terlibat membantu peredaran narkoba di Lapas dan Rutan pasti akan ditindak tegas,” tukasnya.

    Ia mengaku, juga rutin lakukan penggeledahan di kamar para tahanan baik berupa handpone maupun benda terlarang,

    “Namun modus pelaku mencoba-coba menembus agar bisa transaksi narkoba terus berkembang,” jelas Zulfikri.(dpg)

    bnnp sumbar kasus narkoba kasus sabu pengungkapan tersangka
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Juli 16, 2026

    Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

    Metro Juli 15, 2026

    Kuasa Hukum Keluarga Korban Minta Usut Temuan Baru Dalam Rekonstruksi

    Metro Juli 15, 2026

    Trase Tol Sicincin – Bukittinggi Dimatangkan Pascapenolakan di Nagari Kubang Putiah, Pemkab Agam Siapkan Alternatif

    Metro Juli 15, 2026

    Pelaku Peragakan 38 Adegan Saat Rekonstruksi Pembunuhan di Damarus Cafe

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Tujuh Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang

    Juli 16, 2026

    Tim Pessel Wakili Sumbar pada Ajang E-Sport Piala Kapolri 2026

    Juli 16, 2026

    Pascakejadian di MAN 3 Padang, Kemendagri Tegaskan Peran Guru BK Harus Lebih Peka

    Juli 16, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.