Close Menu
AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ini Pesan Anggota DPRD Kota Padang Fautiaz Fauzi Saat Buka MTQ di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto

    Maret 8, 2026

    Lebaran Ini, Polres Padangpajang Berlakukan Pembatasan Angkutan dan One Way

    Maret 7, 2026

    2.285 Personel Polri di Sumbar Diturunkan dan 4.040 Objek Sasaran Pengamanan

    Maret 7, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Sejumlah Daerah KLB Campak, Kemenkes Ambil Langkah Pencegahan

      Maret 6, 2026

      Menaker Tegaskan Pengemudi dan Kurir Angkutan Online Harus Dapat BHR

      Maret 4, 2026

      Sulyani, Pelanggan Asal Dumai Raih Mobil dari Program simPATI HOKI Telkomsel

      Maret 3, 2026

      Ketua LKAAM Sumbar Usulkan Ada Reward bagi Penegak Hukum Pemberantas Narkoba

      Maret 3, 2026

      Sikapi Ketegangan di Timur Tengah, Senator Muslim M Yatim Desak Pemerintah RI Lindungi WNI di Iran

      Maret 1, 2026
    • Metro

      2.285 Personel Polri di Sumbar Diturunkan dan 4.040 Objek Sasaran Pengamanan

      Maret 7, 2026

      Libur Lebaran Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Nantinya One Way

      Maret 6, 2026

      Pascabanjir Bandang, Pantai Parkit Padang Muncul Dataran Baru

      Maret 5, 2026

      Pembuatan Sabo Dam di Kawasan Sungai Jambu Tanahdatar Mulai Dikerjakan Kementerian PU

      Maret 3, 2026

      Polda Sumbar Musnahkan Delapan Kg Sabu, Ini Bentuk Komitmen Berantas Narkoba di Sumbar

      Maret 3, 2026
    • Ekonomi

      Temui Menteri PU, Wali Kota Pariaman Jajaki Lagi Pembangunan Pasar Basah

      Maret 3, 2026

      5 Tips Cari Cuan Dengan Modal Kecil

      Maret 3, 2026

      IAS Group Jalin Kerja Sama Penanganan Kargo dan Pengelolaan Lahan dengan RPX

      Februari 26, 2026

      Mahyeldi: Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota Miliki Posisi Strategis bagi Sumbar

      Februari 26, 2026

      PTBA Dapat Lampu Hijau Nambang Lagi di Ombilin, Dokumen Perizinan Dalam Proses

      Februari 25, 2026
    • Olahraga

      Hadapi Australia, Pelatih Timnas Futsal Putri Indonesia Lakukan Persiapan Matang

      Februari 27, 2026

      Posisi Tim Putri Indonesia Belum Aman, Tiket ke Semifinal Tunggu Hasil Malaysia Kontra Thailand

      Februari 25, 2026

      Impian SPFC Curi Angka Buyar, Ditekuk Arema FC 3-0

      Februari 15, 2026

      Semen Padang FC Mengusung Beban Berat, Harus Menang Lawan Arema FC

      Februari 15, 2026

      Puluhan Atlet Sepatu Roda Adu Skill di Kota Pariaman

      November 21, 2025
    • Teknologi

      Pertegas Komitennya jadi Green Province, Sumbar – Supreme Energy Bangun PLTP Unit-2

      Oktober 16, 2025

      Mahasiswa UNP Olah Ampas Kulit Pinang Jadi Pewarna Alami Tekstil

      Oktober 5, 2025

      Hari Tani Nasional, Rahmat Saleh Serukan Transformasi Pertanian Sumbar

      September 24, 2025

      Indosat Luncurkan Inovasi IA Berfitur Anti Spam dan Anti Scam

      Agustus 8, 2025

      Sudah 129 Rumah Ibadah di Padang Terpasang Layanan Internet Gratis

      Agustus 6, 2025
    • Edukasi

      Ini Pesan Anggota DPRD Kota Padang Fautiaz Fauzi Saat Buka MTQ di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto

      Maret 8, 2026

      Akibat Ketidaksinkronan Data, PJKIP dan Dinsos Padang Kolaborasi Sukseskan Digitalisasi Bansos

      Maret 3, 2026

      Festival Anak Sholeh Santika kembali Digelar Hotel Santika Premiere Padang

      Februari 24, 2026

      84.649 Siswa di Kota Padang Ikuti Pesantren Ramadan 1447 Hijriah

      Februari 23, 2026

      SEB Tiga Menteri Keluar, Jadwal Libur Ramadan dan Idul Fitri Ditetapkan

      Februari 16, 2026
    • Kesehatan

      Lebaran Ini, Polres Padangpajang Berlakukan Pembatasan Angkutan dan One Way

      Maret 7, 2026

      Siapa Saja yang Dicover Program BPJS Kesehatan Gratis di Pemko Padang

      Maret 6, 2026

      Tingkatkan Derajat Kesehatan Warga, Wako Fadly Amran Tegaskan Butuh Kesamaan Persepsi

      Februari 15, 2026

      Jaga Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Pemko Padang Kerahkan 26 Ambulan Diskes

      November 28, 2025

      Jaga Kualitas Air, Depot Isi Ulang Diimbau Rutin Lakukan Pemeriksaan

      Oktober 14, 2025
    • Opini

      Keterbukaan Informasi Publik di Era Presiden Prabowo

      November 12, 2024
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    Beranda » Metro » Dua Kasus Besar Narkoba Diungkap BNNP Sumbar
    Metro

    Dua Kasus Besar Narkoba Diungkap BNNP Sumbar

    adminBy adminMaret 20, 20253 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Dua Kasus Besar Narkoba Diungkap BNNP Sumbar, Satu Kasus Dikendalikan Napi dari Lapas
    Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yunafri tunjukkan barang bukti narkoba hasil tangkapan jajarannya ketika prescon di BNNP, Kamis (20/3/2025). (dok : amakomedia.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Padang, Amakomedia.com – Selama Februari hingga Maret 2025, pihak BNNP Sumbar berhasil ungkap dua kasus besar peredaran narkoba jenis sabu di Sumbar.

    Pengungkapan itu terjadi di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) dan Kota Payakumbuh.

    “Kasus pertama terungkap pada 4 Februari 2025 di Pessel, tiga tersangka ditangkap dengan barang bukti 7 kg sabu,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yunafri.

    Dari tiga tersangka yang ditangkap, ia menyebut, dua orang diantaranya merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Padang, yaitu BG alias Parak (32) dan RZ alias Kambuik (32).

    “Tersangka BG merupakan pembeli barang berupa sabu dan RZ merupakan perantara,” ujar Riki Yunafri ketika prescon di BNNP, Kamis (20/3/2025).

    Ia mengaku, penangkapan dua warga binaan Lapas Kelas IIA Padang itu berkat kerja sama dengan pihak Lapas.

    Menurutnya, pengungkapan di Pessel ini merupakan informasi masyarakat dimana pada Juli 2024 adanya peredaran sabu di wilayah Inderapura, Pessel.

    Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, pada 4 Februari 2025 sekira pukul 07.30 WIB petuga menangkap tersangka RP.

    Tersangka RP ini bertugas menyimpan dan kurir sabu di sebuah ruko berada ruas Jalan Painan-Muko-muko.

    “Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 654, 39 gram,” ujar Riki Yunafri lagi.

    Selanjutnya, sambung Kepala BNNP Sumbar ini, dari keterangan R, barang haram ini diperoleh dari Kota Padang dibeli tersangka BG.

    “Setelah itu petugas kembangkan untuk menangkap BG pembeli narkoba dan RZ perantara BG dengan pemilik barang yang masih buronan hingga kini,” jelas Riki Yunafri.

    Dia menambahkan, kedua tersangka tersebut merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Padang.

    Kemudian pengungkapan kasus narkoba kedua di Kota Payakumbuh merupakan jaringan Aceh-Sumbar pada 7 Maret 2025.

    Kasus ini diungkapa kerjasama BNK Payakumbuh, BNNP Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur.

    Tim gabungan ini menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 6.854,57 gram dibawa dengan mobil di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Payakumbuh Barat

    “Penangkapan oleh tim gabungan pada 7 Maret sekitar pukul 16.00 WIB. Ada empat pelaku yang ditangkap,” tukasnya.

    Empat pelaku yang ditangkap yakni IPP (30) kurir narkoba, IE (42) sopir, HBA (27) sopir cadangan dan SR (32) wanita bertugas untuk membujuk IE agar mau ikut jemput sabu di Aceh.

    Dari pengakuan tersangka, jelas Riki Yunafri, barang bukti ini milik M, warga Depok untuk menjemput sabu ke Bireun, Aceh, selanjutnya akan dibawa ke Padang.

    “Masih dari pengakuan para tersangka, mereka mendapatkan upah sebesar Rp13 juta per kg,” pungkasnya.

    Para pelaku ditangkap ini ada hubungan satu sama lain, di mana IPP merupakan suami dari SR, IE merupakan mantan suami dari SR.

    Sedangkan HBA ponakan dari IPP. Tersangka SR bertugas membujuk IE agar mau jemput narkoba dari Bireun Aceh.

    “Tersangka M merupakan paman dari IPP masih buronan, BNNP Sumbar akan menangkap M,” pungkas Riki Yunafri.

    Atas perbuatan itu, para tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Ancaman hukuman untuk mereka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

    Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakatan Sumbar, Zulfikri menyatakan, selalu kerja sama dengan  kepolisian dan BNNP.

    “Langkah ini untuk mengungkap dan memutus mata rantai peredaran narkoba baik di Lapas maupun Rutan di Sumbar,” kata Zulfikri
    Pihaknya komitmen untuk menutup celah peredaran gelap narkoba di Lapas maupun Rutan.

    “Namun bila ada petugas diduga terlibat membantu peredaran narkoba di Lapas dan Rutan pasti akan ditindak tegas,” tukasnya.

    Ia mengaku, juga rutin lakukan penggeledahan di kamar para tahanan baik berupa handpone maupun benda terlarang,

    “Namun modus pelaku mencoba-coba menembus agar bisa transaksi narkoba terus berkembang,” jelas Zulfikri.(dpg)

    bnnp sumbar kasus narkoba kasus sabu pengungkapan tersangka
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Metro Maret 7, 2026

    2.285 Personel Polri di Sumbar Diturunkan dan 4.040 Objek Sasaran Pengamanan

    Metro Maret 6, 2026

    Libur Lebaran Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Nantinya One Way

    Metro Maret 5, 2026

    Pascabanjir Bandang, Pantai Parkit Padang Muncul Dataran Baru

    Metro Maret 3, 2026

    Pembuatan Sabo Dam di Kawasan Sungai Jambu Tanahdatar Mulai Dikerjakan Kementerian PU

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Demo
    Berita Lain
    Edukasi Maret 8, 2026

    Ini Pesan Anggota DPRD Kota Padang Fautiaz Fauzi Saat Buka MTQ di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto

    Padang, Amakomedia.com – Kegiatan MTQ tingkat SD dan SMP Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Koto…

    Lebaran Ini, Polres Padangpajang Berlakukan Pembatasan Angkutan dan One Way

    Maret 7, 2026

    2.285 Personel Polri di Sumbar Diturunkan dan 4.040 Objek Sasaran Pengamanan

    Maret 7, 2026

    Libur Lebaran Arus Lalu Lintas di Lembah Anai Nantinya One Way

    Maret 6, 2026
    Demo
    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Ini Pesan Anggota DPRD Kota Padang Fautiaz Fauzi Saat Buka MTQ di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto

    Maret 8, 2026

    Lebaran Ini, Polres Padangpajang Berlakukan Pembatasan Angkutan dan One Way

    Maret 7, 2026

    2.285 Personel Polri di Sumbar Diturunkan dan 4.040 Objek Sasaran Pengamanan

    Maret 7, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.