Ilustrasi tersangka narkoba berhasil ditangkap. IST
Amakomedia.com – Kawasan Bukit Ngalau, Tarantang, Kota Padang, digegerkan dengan pengerbekan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan tim gabungan, Selasa (23/6/2026).
Penggerebekan itu berkaitan dengan laboratorium gelap yang memproduksi narkotika jenis sabu di sebuah gubuk terpencil di kaki Bukit Ngalau tersebut.
Deputi bidang pemberantasan BNN, Brigjen Pol Aswin Sipayung menerangkan, penggerebekan juga melibatkan pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polresta Padang.
“Kali ini kami membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di kawasan tersebut,” kata Brigjen Pol Aswin Sipayung.
Ia menerangkan, dalam pengungkapan ini, petugas menangkap satu tersangka berinisial SES, berperan sebagai pemodal sekaligus membantu jalannya produksi sabu.
Sementara dua pelaku lainnya masing-masing berinisial SR dan RL masih dalam pengejaran aparat.
“SR diketahui berperan sebagai “koki” atau peracik utama sabu, sedangkan RL bertugas membantu proses produksi sekaligus memasarkan hasil produksi narkotika tersebut,” ucapnya.
Ia menambahkan, modus yang digunakan pelaku tergolong canggih dan terencana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan bahan kimia jenis Bronchitin sebanyak sekitar sembilan dus atau sekitar 45.000 butir.
Obat tersebut, lanjutnya, kemudian diekstraksi untuk memperoleh kandungan pseudoefedrin yang menjadi bahan baku utama pembuatan sabu.
Proses produksi dilakukan melalui metode destilasi dengan bantuan berbagai zat kimia dan peralatan laboratorium yang dirakit sendiri.
Seluruh kebutuhan produksi, mulai dari bahan kimia, prekursor hingga peralatan laboratorium, dipesan secara daring untuk menghindari kecurigaan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku telah menjalankan aktivitas produksi narkotika melalui laboratorium gelap sejak tahun 2025,” ungkapnya.
Saat penggerebekan berlangsung, tim gabungan menemukan berbagai barang bukti yang menunjukkan kapasitas produksi laboratorium tersebut.
Petugas menyita bahan kimia cair sebanyak 1.730 mililiter, bahan kimia padatan seberat 585,44 gram, prekursor jenis toluene sebanyak 580 mililiter, serta asam sulfat sebanyak 310 mililiter.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua bulan,” ujar Brigjen Pol Aswin Sipayung.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti ancaman narkotika tidak hanya berada di kota besar saja, namun juga sudah merambah terpencil.
Terhadap tersangka, ia mengatakan, SES dijerat dengan pasal berlapis, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun UU Narkotika. (*)

