Penulis : Aidil Adha, Mahasiswa Jurusan Sastra Minangkabau Universitas Andalas
Malam basandiang duo merupakan salah satu rangkaian acara dalam prosesi adat perkawinan minangkabau di Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumbar.
Acara ini memiliki keunikan pada perlengkapan adat seperti pelaminan serta pakaian pengantin merupakan pakaian khusus yang berbeda untuk acara resepsi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk pakaian pengantin wanita pada malam basandiang duo dalam prosesi adat perkawinan di Nagari Air Bangis.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan instrumen penelitian menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang ditemukan adalah bentuk baju kebaya panjang dipasangkan dengan kain songket, salendang balapak, suntiang gadang dan tanpa alas kaki.
Aksesorisnya menggunakan dukuah cakiak dan dukuah pinyaram, golang lokok dan lamin koniang.
Keunikan pakaian dapat dilihat dari aksesoris khusus yang terbuat dari kain beludru yaitu golang lokok dan lamin koniang yang berbeda dengan pakaian pengantin wanita pada umumnya di Minangkabau.
Pakaian pengantin pada acara malam basandiang duo memiliki makna sebagai penghargaan terhadap kedua mempelai yang telah berhasil melewati proses menuju perkawinan yang benar di mata adat.
PENDAHULUAN
Sumatera Barat memiliki kebudayaan yang terbentuk oleh kebiasaan-kebiasaan masyarakatnya.
Keberadaan budaya merupakan suatu hal yang penting karena dengan adanya budaya hidup masyarakat di dalamnya akan lebih teratur di antara berbagai Budaya yang ada di Minangkabau salah satunya adalah upacara adat perkawinan.
Upacara adat perkawinan di suatu daerah dengan daerah lainnya ada perbedaan karena dipengaruhi oleh budaya yang dimilikinya. Prosesi perkawinan Minangkabau bisa disebut Baralek (pesta), memerlukan beberapa tahapan yang umum dilakukan.
Dimulai dari maminang (meminang), manantuan hari (menentukan hari), menikah secara Islam yang biasanya dilakukan di mesjid, manjapuik marapulai (menjemput pengantin pria) sampai basandiang di palaminan (Tapan, 2011).
Setelah akad nikah, kedua mempelai akan bersanding di pelaminan umumnya dilaksanakan di kediaman mempelai wanita dan pria. Pada acara ini kedua mempelai akan dianggap menjadi.
Raja sehari, diarak dengan megah serta diiringi nyanyian dan tarian (Welsa aini septian ayla hustrida, 2024).
Di Nagari Air Bangis malam basandiang duo dilakukan setelah akad nikah pada malam hari yang dilakukan larut malam hingga menjelang subuh.
Kedua mempelai akan bersanding di atas pelaminan dan memakai pakaian khusus yang berbeda dengan yang digunakan saat resepsi yang disebut pakaian hasandiang.
Bagi masyarakat Air Bangis malam basandiang duo memakai pelaminan dan pakaian khusus tersebut dimaknai sebagai simbol penghargaan.
Kepada kedua mempelai yang telah melalui prosedur yang sesuai dengan agama dan adat Minangkabau (Ernatip. 2004).
Pernikahan merupakan bentuk ikatan resmi antara dua orang yang diakui, baik secara hukum maupun agama yang biasanya mencakup komitmen untuk hidup bersama, membangun rumah tangga serta saling mendukung satu sama lain secara emosional dan finansial.
Di setiap daerah memiliki perbedaan tradisi pernikahan yang berbeda-beda, salah satunya di nagari Air Bangis.
Di nagari ini, yang dilakukan terlebih dahulu yaitu menentukan tanggal akad dan pesta pernikahan yang dilaksanakan secara bermusyawarah oleh ninik mamak.
Setelah tanggal ditentukan, tibalah hari dimulainya pernikahan atau upacara perkawinan, yang diawali dengan acara yang namanya “menduduakkan”.
Dalam acara ini, para tamu diundang ke tempat kedua mempelai untuk memakan makanan yang dihidangkan oleh tuan rumah, seperti bubur kacang hijau, bubur sumsum, mie goreng, kue lupis, dan sebagainya.
Setelah makan, para tamu memberikan uang ke dalam kotak yang telah disediakan oleh tuan rumah berapapun secara sukarela.
Acara ini dilaksanakan di rumah kedua mempelai, boleh di hari yang sama atau di hari yang berbeda.
Siang hari, di hari setelahnya, beberapa orang dari keluarga mempelai pria mendatangi rumah mempelai wanita untuk acara “maanta kato”, yaitu beberapa orang dari keluarga mempelai pria mendatangi rumah mempelai wanita dengan tujuan untuk memberitahu keluarga mempelai wanita bahwa nanti malam akan dilaksanakannya akad nikah.
Akad nikah merupakan acara yang sangat sakral dalam pernikahan antara seorang pria dan seorang wanita untuk menjadi suami dan istri dalam Islam ini melibatkan kesepakatan dari kedua belah pihak dan saksi, serta memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ajaran agama Islam.
Uniknya, di di nagari Air Bangis ini akad nikah atau ijab kabul selalu dilaksanakan pada malam hari.
Akad nikah dilaksanakan di rumah mempelai wanita, untuk melaksanakan akad nikah, marapulai atau pengantin pria akan diiringi oleh keluarga dan karib kerabat ke rumah anak daro atau pengantin wanita dengan membawa anak pohon pisang, benih tebu, dan benih kelapa untuk ditanam.
Selain itu peralatan adat yang dibawa adalah sirih ameh gadang yang disebut juga dengan istilah pincalang, dan sirih ameh kecil yang disebut juga dengan sikoci, sirih pinang dalam sebuah dulang dan beras.
Sebelum dilaksanakan akad nikah, anak daro atau pengantin wanita dan marapulai atau pengantin pria meminta maaf dan restu terlebih dahulu kepada kedua orang tua.
Setelah itu akad nikahpun dilaksanakan. Setelah akad nikah selesai, marapulai atau pengantin pria pulang ke rumahnya, kemudian diantarkan kembali oleh kerabat ke rumah anak daro atau pengantin wanita untuk “basandiang duo”.
Dalam acara basandiang duo ini, anak daro atau pengantin wanita akan dipakaikan inai oleh keluarga mempelai pria dan mempelai wanita, setelah acara basandiang duo selesai maka akan berlangsung acara alunan ronggiang atau dendang khusus untuk pengantin.
Yang mana pengantin tersebut akan diberikan nasehat-nasehat yang di kolaborasikan dengan pantun dan diiringi musik. Untuk acara ini, biasanya selesai jam 02.00 malam.
Setelah itu marapulai atau pengantin pria kembali ke rumahnya masing-masing.
Pagi harinya sebelum pesta pernikahan, pengantin pria mendatangi rumah pengantin wanita untuk melaksanakan acara yang disebut “tamat kaji” yang mana kedua mempelai akan membacakan Al Quran Juz 30.
Setelah membaca Al Quran dilanjutkan sesi perfotoan, setelah itu, para pengantin mengganti baju untuk acara pesta pernikahan yang akan didatangi oleh tamu undangan, mulai dari kerabat, teman, tetangga, dan sebagainya. Acara ini biasanya dimulai dari jam 10.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. (*)
(Disclaimer: isi tulisan diluar tanggung jawab penerbit)

