Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    AmakoMedia – Berita Terpercaya dan AkuratAmakoMedia – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • Nasional

      Raih Peringkat Excellent, Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe Tuntaskan Pendidikan di RJNDC Yordania

      Juni 16, 2026

      Selasa Siang, Palu Diguncang Gempa Magnitudo 6,7

      Juni 16, 2026

      Pascagempa di Sulut, Terdeteksi Air Laut Naik, Warga Pesisir Diminta Jauhi Pantai

      Juni 8, 2026

      Hoax Program Haji Gratis, Kemenag Ingatkan Agar Pedomani Kanal Resmi Pemerintah

      Mei 20, 2026

      Sidang Isbat Tetapkan Idul Adha 2026 pada Rabu, 27 Mei 2026

      Mei 17, 2026
    • Metro

      Laboratorium Gelap Sabu di Kota Padang Diungkap BNN

      Juni 25, 2026

      Kejari Padang Belum Masuk Pemeriksaan Materi Perkara dari Kasus BSN

      Juni 23, 2026

      Batik Air Malaysia Kembali Layani Rute Penerbangan Padang-Kuala Lumpur

      Juni 23, 2026

      Hujan Lebat di Minggu Sore, Picu Sejumlah Kejadian di Kota Padang

      Juni 22, 2026

      LGBT dan Narkoba Harus Dilawan, LKAAM Sumbar Inisiasi Sumbar Bersih

      Juni 21, 2026
    • Ekonomi

      Setelah Alai dan Tanah Kongsi, Giliran Pasar Ulakkarang Direvitalisasi SNI

      Juni 12, 2026

      Rupiah Terpuruk, Rahmat Saleh Desak Pemerintah Stabilkan Nilai Uang

      Juni 9, 2026

      Gelontokan Dana Hampir Rp 1 Triliun, Haji Isam Jadikan Saham PACK Naik 9,86 Persen

      Mei 18, 2026

      PE Capai 5,07 Persen, Muhidi Apresiasi Pemprov Sumbar

      Mei 11, 2026

      Makin Permudah Bayar Pajak Ranmor, Sumbar Luncurkan Samsat Kiosk

      Mei 10, 2026
    • Olahraga

      Pasaman Tuan Rumah Kejurda FORKI Sumbar 2026, Para Karateka Mulai Berdatangan

      Juni 26, 2026

      MU Jadi Klub Incaran David De Gea Setelah Main di Fiorentina

      Juni 25, 2026

      Kejurnas Silat Rektor UNP Championship 2026 Ditabuh, Ribuan Pesilat Ikut Tanding

      Juni 25, 2026

      Sempat Unggul, Pertandingan Babak 2 Prancis vs Irak Dihentikan Sementara, Ada Apa?

      Juni 23, 2026

      PBSI Sumbar Dorong Kabupaten Kota Lahirkan Atlet Prestasi dan Optimalkan Pembinaan

      Juni 20, 2026
    • Teknologi

      Bantu Aktivitas Pelari Pemula, Garmin Luncurkan Dua Tipe Smartwatch

      Mei 13, 2026

      Mobil Listrik China Buat Honda Ketar Ketir, Ini Tanggapan Toshihiro Mibe…

      April 26, 2026

      Telkomsel Perkuat Konektivitas Telekomunikasi di Jalur Ekstrem Sitinjau Lauik

      Maret 26, 2026

      KPID Sumbar Diusulkan juga Awasi Konten pada Media Sosial

      Maret 16, 2026

      Pertegas Komitennya jadi Green Province, Sumbar – Supreme Energy Bangun PLTP Unit-2

      Oktober 16, 2025
    • Edukasi

      Cegah Aksi Bullying di Sekolahan, Disdikbud Mentawai Bentuk Satgas

      Juni 26, 2026

      Pemko Sawahlunto Imbau ASN Beli Seragam Sekolah ke Pelaku UMKM Lokal

      Juni 16, 2026

      Personel Ditlantas Polda Sumbar Datangi Tiga SMK di Padang, Kenapa?

      Juni 14, 2026

      Hongkong Red Cross Bantu School Kit bagi Ribuan Anak Terdampak Bencana Sumbar

      Juni 2, 2026

      Jadwal Penerimaan Siswa Baru Dibuka Serentak di Kota Padang, Lihat Tanggalnya…

      Juni 2, 2026
    • Kesehatan

      IPCN Salah Satu Elemen Penting Pelayanan Kesehatan di RS

      Juni 20, 2026

      Kompentensi IPCN Sumbar Diupgrade dalam Seminar PPI

      Juni 20, 2026

      Antisipasi Hantavirus Masuk, Menkes RI: Pemerintah Perkuat Sistem Skrining

      Mei 7, 2026

      Apa Itu Hantavirus? Bahayakan, Ini Penjelasan CDC AS….!

      Mei 5, 2026

      Pererat Kekeluargaan, Civitas Hospitalia RSUP Dr M Djamil Adakan Halalbihalal

      Maret 25, 2026
    • Opini

      Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

      Juni 26, 2026

      Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

      Juni 25, 2026

      Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

      Juni 22, 2026

      Mengembalikan Budaya Tidur di Surau di Minangkabau

      Juni 17, 2026

      Tari Pasambahan: Ungkapan Penghormatan dalam Budaya Minangkabau

      Juni 11, 2026
    Beranda » Opini » Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?
    Opini

    Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

    adminBy adminJuni 26, 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp Copy Link

    Oleh Rafif Wafi, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Andalas

    Perubahan ketentuan pidana minimum bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Perubahan ini dinilai memunculkan pertanyaan besar mengenai arah politik hukum Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi.

    Dalam ketentuan sebelumnya, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun disertai denda minimal Rp200 juta bagi pelaku korupsi.

    Namun melalui Pasal 603 KUHP baru, pidana minimum tersebut diturunkan menjadi dua tahun penjara dengan ketentuan denda yang juga mengalami penyesuaian.

    Perubahan tersebut memunculkan berbagai pandangan, terutama ketika kondisi korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius.

    Berdasarkan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis Transparency International, Indonesia memperoleh skor 34 dari 100 dan berada di peringkat 109 dari 182 negara.

    Posisi tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang memperoleh skor 37 dan berada di peringkat 99.

    Menurut kajian yang dipublikasikan dalam Nagari Law Review, penurunan ancaman pidana minimum justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa negara tidak lagi memberikan efek jera yang kuat terhadap pelaku korupsi.

    Padahal, tindak pidana korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, memperburuk pelayanan publik, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

    Kajian tersebut juga menilai bahwa perubahan kebijakan pidana tidak dapat dilepaskan dari politik hukum yang berkembang.

    Mengacu pada teori politik hukum yang dikemukakan Mahfud MD, karakter suatu produk hukum sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.

    Dalam konfigurasi politik yang demokratis, hukum cenderung bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    Sebaliknya, konfigurasi politik yang lebih otoriter berpotensi menghasilkan produk hukum yang lebih konservatif dan kurang mencerminkan aspirasi publik.

    Penulis jurnal berpendapat bahwa penurunan pidana minimum bagi pelaku korupsi belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat yang masih menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas.

    Selain pengembalian kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset, penegakan hukum dinilai tetap memerlukan ancaman pidana penjara dan pidana denda yang memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku korupsi.

    Di sisi lain, kajian tersebut menegaskan bahwa teori Mahfud MD mengenai hubungan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum masih relevan digunakan untuk membaca perkembangan hukum di Indonesia saat ini.

    Hukum tidak lahir dalam ruang kosong, melainkan merupakan hasil interaksi berbagai kepentingan politik yang berkembang dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Karena itu, pembentukan regulasi di masa mendatang diharapkan lebih mengedepankan partisipasi publik dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.

    Produk hukum yang responsif diyakini akan lebih mampu menjawab tantangan penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Pada akhirnya, perdebatan mengenai penurunan pidana minimum korupsi bukan sekadar persoalan perubahan angka dalam undang-undang.

    Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan hukum tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, memberikan kepastian hukum, menghadirkan rasa keadilan, serta memperkuat komitmen negara dalam memerangi korupsi. (*)

    (Disclaimer: isi dalam tulisan diluar tanggung jawab penerbit)

    hukum kuhp opini tindak pidana korupsi
    Share. Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Email Copy Link

    Berita Terkait

    Opini Juni 25, 2026

    Mulainya Kurang Peminatan Permainan Tradisional pada Generasi Muda Minangkabau

    Metro Juni 23, 2026

    Kejari Padang Belum Masuk Pemeriksaan Materi Perkara dari Kasus BSN

    Opini Juni 22, 2026

    Surau di Minangkabau: Jantung Pendidikan, Budaya, dan Pembentukan Karakter Masyarakat

    Metro Juni 19, 2026

    Meski BSN Tersangka, Demokrat Sumbar Belum Bicarakan Soal PAW

    Leave A Reply Cancel Reply

    Tentang AmakoMedia
    Tentang AmakoMedia

    Media nasional AmakoMedia menyajikan berbagai macam berita, artikel, opini yang terpercaya, akurat dan terkini.

    Alamat :
    Perumahan Siteba Jalan Pasaman II no. 170 Kota Padang, Sumatera Barat, Padang, Sumatera Barat.

    Email : admin@amakomedia.com

    Berita Terbaru

    Ancaman Pidana Minimum Korupsi Diturunkan, Apakah Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi?

    Juni 26, 2026

    Cegah Aksi Bullying di Sekolahan, Disdikbud Mentawai Bentuk Satgas

    Juni 26, 2026

    Pasaman Tuan Rumah Kejurda FORKI Sumbar 2026, Para Karateka Mulai Berdatangan

    Juni 26, 2026

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.