Amakomedia.com – Kepengurusan KONI Sumbar yang kini diketuai Hamdanus, atas hasil Musprov KONI beberapa waktu lalu digoyang oleh Tommy Irawan Sandra.
Tommy merupakan salah satu calon ketua umum pada Musprov KONI beberapa waktu lalu, namun kalah saat pemilihan.
Meski telah melayangkan gugatan ke pihak KONI Pusat, namun melalui Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI), memutuskan gugatan Tommy itu ditolak.
Sebaliknya BAKI justru memenangkan pihak termohon dalam sengketa Musprov KONI Sumbar tersebut.
Dengan putusan tersebut, kepengurusan KONI Sumbar diketuai Hamdanus bersama Anandya Dipo Pratama (Sekum KONI Sumbar) adalah sah.
Bagi Hamdanus, putusan Majelis Arbiter BAKI yang dibacakan Majelis Arbiter pada Senin (6/7/2026) itu jelas sangat ia syukuri.
“Alhamdulillah, kami bersyukur atas putusan BAKI. Ini menjadi kepastian hukum bahwa seluruh tahapan Musprov telah berjalan sesuai mekanisme organisasi,” katanya di Padang.
Dengan keluarnya putusan itu, ia mengajak semua pihak untuk Kini mengakhiri seluruh perbedaan dan bersama-sama fokus bangun prestasi olahraga Sumbar.
“Tidak ada lagi kubu-kubuan. Yang ada adalah semangat kebersamaan membawa olahraga Sumbar makin maju di tingkat nasional maupun internasional,” tambahnya.
Diketahui, sengketa hasil Musprov KONI Sumbar itu, yang jadi pihak termohon adalah Ketua KONI Pusat cq Tim Caretaker KONI Sumbar dan tim penjaringan dan penyaringan.
Sementara Hamdanus bersama pengurus KONI Sumbar yang lain tercantum sebagai turut termohon. (*)

